Kepentingan Mendesak Revisi UU Migas

Katadata
Penulis: Fahmy Radhi
Editor: Yura Syahrul
21/2/2017, 17.51 WIB

Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntaskan revisi Undang-Undang Migas pada Desember 2016, kembali tidak tercapai. Hingga pertengahan Februari ini, belum ada tanda-tanda DPR akan mengesahkan revisi UU tersebut. Padahal, revisi UU Migas No. 22/2001 tersebut sudah lebih tiga tahun ngendon di DPR.

Molornya pengesahan revisi UU Migas semakin mengindikasikan adanya pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk mafia migas, berupaya secara sistematik menghentikan proses revisi tersebut. Tujuannya adalah mempertahankan status quo UU Migas 22/2001 agar kepentingan mereka tidak terusik oleh perubahan UU Migas.

Padahal, pengesahan revisi UU Migas sangat urgent, salah satunya untuk memberikan kepastian dalam investasi di sektor migas. Selain itu, UU Migas No. 22/2001 dinilai sangat liberal dan melanggar konstitusi.

Keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tiga kali membuktikan bahwa UU Migas bernuansa liberal dan tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, revisi UU Migas merupakan suatu keniscayaan yang harus segera disahkan oleh DPR.

Subtansi revisi UU Migas No. 22/2001 paling tidak mengubah beberapa pasal yang dinilai melanggar UUD 1945. Revisi itu harus menempatkan peran Pertamina sebagai representasi negara dalam penguasaan dan pengelolaan lahan migas.

Sebagai representasi negara, Pertamina harus diberikan privilege, di antaranya hak utama dalam penawaran lahan migas yang baru (New Block Offered), hak utama untuk mengakuisisi hak kelola pada existing contract, dan hak utama mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract).

Selain itu, revisi UU Migas harus menghapus kelembagaan SKK Migas karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Fungsi SKK Migas sebagai regulator dan pengawasan di sektor hulu migas diserahkan kepada Pertamina.

Dengan menyerahkan fungsi tersebut akan memberikan kesempatan bagi Pertamina untuk menjalankan fungsinya sebagai representasi negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Halaman:
Fahmy Radhi
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.