Rendahnya harga minyak dunia setahun terakhir ini menyebabkan bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas) melesu. Lelang blok migas tahun lalu tak laku, sementara beberapa perusahaan migas memilih tak memperpanjang masa kontraknya. Bahkan, ada yang cabut sebelum masa kontraknya berakhir.

Fenomena ini sebenarnya juga berlaku di negara lain. Namun, selain rendahnya harga minyak saat ini, perusahaan mengeluhkan investasi sektor hulu migas kalah menarik dibandingkan negara-negara lain.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyadari masalah tersebut. Karena itu, pemerintah akan menelurkan aneka insentif, seperti pengurangan porsi bagi hasil, kelonggaran persyaratan lelang hingga insnetif fiskal.

“Selama bagian negara lebih besar dari kontraktor dan di atas 50 persen, itu (insentif) fine saja,’ kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan Katadata, Arnold Sirait, di sela-sela forum “The 40th IPA Convention and Exhibition” di Jakarta, Rabu (25/5) dua pekan lalu.       

Apakah harga minyak rendah telah mengakibatkan kondisi hulu migas kritis?

Pemerintah sangat peduli dengan harga minyak. Sebab, pemerintah tidak hanya mengkhawatirkan industri hulu migas, tapi juga (dampaknya) secara langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara. Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Seperti kemarin, banyak permasalahan koordinasi antarkementerian. Kita sudah mendengarkan bersama (dalam acara IPA Convex ke-40), Pak Darmin Nasution sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomuan sudah mulai serius mengatasi masalah perizinan di pertanahan. Perizinan juga mulai disederhanakan untuk mendukung kegiatan hulu migas.

Kami juga membentuk Komite Eksplorasi Nasional (KEN). Lalu, membuat bentuk kontrak yang menarik bagi investor, termasuk insentif pajak bumi dan bangunan (PBB). Kami akan mengusulkan lagi pembebasan seluruh jenis pajak selama masa eksplorasi. Pertimbangannya, investor itu sudah mengeluarkan uang tapi belum mendapat hasil apa-apa.

Bagaimana dengan usulan Insentif dari IPA?

IPA mengajukan usulan insentif pajak selama masa eksplorasi. Yang baru diberikan (insentif) pajak PBB, yaitu Menteri Keuangan membikin kebijakan tax holiday sampai 20 tahun. Di Oman, tax holiday bisa 30 tahun. Karena itu, kita harus mengikuti negara lain yang membuat kebijakan fiskal lebih baik. Paling tidak kita sama dengan negara lain supaya bisa bersaing. Selain itu, ada tax allowance, yang terus kami perjuangkan di Kementerian Keuangan.

Selain soal pajak, para kontraktor juga meminta masa eksplorasi diperpanjang. Selama ini kami sudah melakukannya, namanya adalah perpanjangan jangka waktu eksplorasi dan penggantian masa eksplorasi yang hilang. Itu tidak ada masalah. Itu done.

Bagaimana dengan usulan perubahan cost recovery?

Terkait skema bagi hasil, ada opsi Blok Basis dan PoD basis. Sebetulnya UU Migas dan PP No. 35 tahun 2004 mengatakan, kita tidak mengenal PoD basis atau country basis. Pokoknya ketika wilayah kerja sudah ditandatangani maka masa eksplorasinya 10 tahun. Ketika blok itu berproduksi, semua pengeluaran masuk cost recovery.

Namun, sekarang yang diminta kan lebih dari itu. Misalnya, satu kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) punya blok di Sumatera dan Papua. Hasil produksi di Sumatera bisa untuk biaya eksplorasi di Papua. Hal ini agak sulit karena berbeda wilayah kerja dan beda kontraknya. Tapi kalau kontrak yang sama sudah dikatakan masa eksplorasi maksimum 10 tahun. Setelah itu, proses pengembangan 5-6 tahun, lalu masa produksi.

Setelah tak laku tahun lalu, apakah Kementerian ESDM akan melelang blok migas tahun ini?

Ada 14 blok konvensional dan satu blok nonkonvensional.

Apakah ada perubahan sistem lelang? 

Persyaratan tahun sebelumnya, bonus (tanda tangan), split (bagi hasil), dan firm commitment sudah ditetapkan. Jadi tidak bisa memilih, tidak bisa bernegosiasi. Kalau tidak mau, leave it. Kontraktor kan akan melihat negara lain. Kita sudah bocorkan semua, Indonesia begini. Lalu, negara lain otomatis akan menawarkan yang lebih baik dari kita. Metode ini sebenarnya yang membuat sulit semua orang.

Mulai tahun ini, kami umumkan bahwa metode adalah lelang seperti biasanya. Jadi pemerintah punya owner estimate. Untuk split dan (besaran) bonus, silakan investor mengajukan proposal ke pemerintah. Yang terbaik akan terpilih sebagai pemenang. Untuk eksplorasi, bobot paling tinggi adalah drilling. Tanpa mengebor tidak mungkin menemukan minyak. Sedangkan bonus dan split itu selama tidak ada peraturan perundangan yang dilanggar dan bagian negara lebih baik dari kontraktor, silakan saja.

Bagaimana peran pemerintah mendukung eksplorasi cadangan di laut dalam dan Indonesia Timur?

Untuk laut dalam, porsi bagian negaranya dibuat sedemikian rupa agar ada kelonggaran bagi investor untuk bisa lapangan menjadi ekonomis. Selama bagian negara lebih besar dari kontraktor dan di atas 50 persen, itu fine saja. Kemudian investor minta investment credit atau biaya-biaya infrastruktur masuk cost recovery, kami berikan. Itu bentuk (dukungan) yang jadi kewenangan pemerintah. Sedangkan permodalan, investor cari modal.

Skema bagi hasil apa yang sudah disetujui Menteri Keuangan?

Term and condition kewenangannya di Kementerian ESDM. Selama tidak melanggar peraturan, Kementerian Keuangan akan menerima keputusan di Kementerian ESDM. Tapi kalau pajak memang urusan Menteri Keuangan. Selama kontrak menguntungkan negara, it’s fine.

Apa dimungkinkan mengubah sistem PSC (bagi hasil)?

Peraturan sekarang sudah membolehkan. UU Migas Pasal 1 butir 1 mengatakan, selain PSC boleh selama menguntungkan bagi negara. Tidak perlu mengubah peraturan yang ada, cuma buat peraturan perundangan. Lebih kepada petunjuk teknis, SOP.

Mengapa belakangan ini banyak blok migas yang dilepas oleh kontraktor?

Sebetulnya sekarang ada 320 kontrak bagi hasil. Yang berproduksi 80 kontrak, sisanya masih ekplorasi. Eksplorasi belum tentu dapat minyak. Kalau 10 tahun tidak dapat minyak, mereka pergi. Apalagi kondisi harga minyak rendah. Tapi ada juga beberapa perusahaan yang masih mau eksplorasi, dengan cara meminta perpanjangan masa eksplorasi. Tapi ada perusahaan yang pergi, itu sesuatu yang normal saja. Jadi itu biasa, kalau tidak dapat maka dia setop.

Tren tersebut bukan pertanda iklim bisnis yang buruk?

Tidak. Masih ada kontrak, masih ada ratusan PSC (production sharing contract) di sini. Tapi  dengan harga minyak saat ini, mereka agak menunda masa ekplorasi. Eksplorasi kayak taruhan, sudah investasi uang tapi belum tentu dapat (minyak). Jadi, memilih mana yang peluangnya besar mendapatkan minyak. Jadi investasinya dialihkan karena pendapatannya menurun dengan harga minyak seperti ini.

Arnold Sirait

    Catatan Redaksi:
    Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.