Pelaporan Pajak Suami-Istri dalam Sistem Coretax

 Dian Anggraeni
Oleh Dian Anggraeni
20 Februari 2026, 08:05
 Dian Anggraeni
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wajib pajak akan menghadapi beban ganda melaporkan SPT Tahunan yang berakhir 31 Maret nanti. Selain waktu efektif mengisi laporan yang lebih singkat karena libur Ramadan dan Idul Fitri, tahun ini merupakan pertama kalinya sistem Coretax digunakan. 

Masyarakat sekiranya perlu memahami sistem dalam aplikasi Coretax sebelum membuka laptop untuk mengisi laporan. Sistem baru tersebut bukan sekadar perubahan tampilan aplikasi DJP Online menjadi portal baru. 

Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

Dalam sistem Coretax, setiap wajib pajak akan diberikan portal masing-masing yang berisi informasi lengkap terkait profil diri, keluarga, rekening, serta informasi terkait  hak dan kewajiban pajak lainnya. Untuk dapat mengakses, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. 

Jika lupa password, maka langkah yang dilakukan mirip dengan aktivasi akun Coretax. Jika pada era DJP Online kita mengenal efin sebagai kode penyelamat ketika lupa password, maka dalam Coretax kode tersebut sudah tidak digunakan lagi. 

Satu fitur penting yang harus segera diurus setelah aktivasi adalah mengajukan kode otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan digital. Tanpa ini, wajib pajak tidak bisa mengirimkan SPT yang telah diisi. Informasi mengenai  panduan aktivasi akun maupun pembuatan kode otorisasi DJP tersebar di berbagai kanal dan sangat mudah diakses oleh wajib pajak.

NIK Menjadi NPWP

Implementasi NIK menjadi NPWP harus dipahami lebih dari sekadar perubahan angka atau penambahan jumlah digit saja. Penyatuan identitas kependudukan dan perpajakan akan membangun basis data perpajakan yang lebih luas dan valid. Hal ini akan mendorong pada terciptanya transparansi data perpajakan wajib pajak.

Coretax memperkenalkan fitur prepopulated (pengisian otomatis). Artinya, jika wajib pajak bekerja sebagai karyawan atau menerima penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain, data tersebut akan langsung muncul di draft SPT wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak tidak perlu lagi menginput data bukti potong yang dibuat berdasarkan NIK secara manual satu per satu, cukup meninjau dan memvalidasi.

Dari penjabaran di atas, maka sangatlah penting wajib pajak menjaga betul penggunaan NIK. Memberikannya kepada pihak lain yang kemudian menjadikan NIK tersebut sebagai identitas penerima aliran uang (yang belum tentu merupakan penghasilan wajib pajak), maka otomatis akan terekam sebagai penghasilan wajib pajak. Ruang sanggah memang tetap terbuka pada saat proses klarifikasi jika wajib pajak menghapus bukti tersebut. Namun tentu hal ini akan memerlukan tambahan energi untuk menyelesaikannya

Pelaporan Pajak Suami-Istri: Gabung atau Pisah?

Satu bagian yang sering memicu kebingungan adalah pelaporan pajak suami-istri. Administrasi perpajakan kita menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pajak dikenakan atas gabungan penghasilan suami, istri, dan anak di bawah umur.

Berdasarkan konsep di atas, maka ada dua skema pelaporan yang dapat diipilih oleh pasangan suami istri : 

  • Suami istri Gabung Pelaporan  (Paling Sederhana): 

Jika wajib pajak memilih alternatif ini, maka pelaporan SPT hanya dilakukan oleh suami. Penghasilan, harta, dan utang istri digabung dalam SPT suami. Istri tidak perlu lagi melapor SPT sendiri, dan dapat mengubah status akun Coretax-nya menjadi nonaktif. Suami istri hanya perlu memastikan bahwa istri sudah masuk sebagai tanggungan di data unit keluarga pada Coretax suami. 

Alternatif ini akan semakin efisien, apabila istri semata-mata memperoleh penghasilan sebagai karyawati dari satu sumber saja. Undang-undang mengatur bahwa penghasilan istri yang demikian, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan setahun suami sebagai dasar pengenaan pajak yang akan dipajaki dengan tarif progresif. Penghasilan istri tersebut hanya perlu dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final. Artinya, pajaknya sudah rampung ketika perusahaan/instansi tempat istri bekerja memotong PPh Pasal 21 setiap bulannya.

  • Masing-masing (Pisah Harta/Memilih Terpisah):

Jika suami istri memilih Pisah Harta (PH) atau Menjalankan Hak/Kewajiban Sendiri (Memilih Terpisah/MT), maka ada konsekuensi yang harus diketahui. Penghasilan keduanya tetap harus digabungkan lebih dulu untuk dihitung pajak gabungannya baru kemudian dibagi beban pajak masing-masing secara  proporsional. Di era Coretax, karena sistem sudah terintegrasi dengan data Dukcapil, data keluarga dalam Kartu Keluarga akan otomatis tersaji. Praktik lama di mana suami istri melapor sendiri-sendiri tanpa menggabungkan penghasilan tidak akan lagi lolos dari pantauan sistem.

Jangan menunggu hingga minggu terakhir Maret. Segera aktivasi akun, cek kesesuaian data keluarga, dan pastikan setiap rupiah penghasilan serta aset yang dimiliki telah terekam dengan benar di portal pribadi wajib pajak. Dengan memahami aturan main yang baru, lapor pajak tidak lagi menjadi beban, melainkan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
 Dian Anggraeni
Dian Anggraeni
Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...