Pengendalian Covid-19 Melalui CSR

123rf/Elnur Amikishiyev
Krisis ekonomi akibat pandemi covid-19
Penulis: Rio Christiawan
22/9/2020, 17.03 WIB
Ciputra Hospital menyiapkan ruang perawatan pasien Covid-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)
 

Upaya pengendalian Covid-19 yang dapat dilakukan yaitu dengan menggunakan model CSR berbasis pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) sebagaimana efektif di Jawa Barat. Pengertian mikro dalam hal ini yakni monitoring pada lingkungan kecil, termasuk memberikan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dalam lingkungan kecil -misalnya RW atau kecamatan- untuk berkoordinasi dengan akses kesehatan terdekat ketika ada warga yang teridentifikasi Covid-19.

Dengan demikian, CSR perusahaan akan memperkuat upaya pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah pada masing-masing komunitas. Tujuan akhir dari program CSR ini yaitu terkendalinya persebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat kembali melakukan aktivitasnya, tidak terlalu lama bergantung pada bantuan pemerintah. Karena itu, esensi CSR di masa pandemi adalah mengembalikan kemandirian masyarakat.

Selain diarahkan pada program kesehatan untuk mengendalikan persebaran Covid-19, CSR dapat disertai program pemberdayaan masyarakat, misalnya pada komunitas yang terkena pemutusan hubungan kerja. Menggunakan CSR sebagai media untuk mengendalikan persebaran Covid secara kontekstual saat ini memenuhi pemahaman esensial CSR.

Frasa kata”… guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat…” sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UU Perseroan ini terpenuhi dengan pengendalian Covid-19 melalui program CSR. Demikian juga menggunakan mitra swasta melalui program CSR akan membantu meringankan beban anggaran pemerintah. Meskipun, sifat CSR perusahaan swasta sebagai mitra pemerintah tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pemerintah.

Saat ini pemerintah harus membuat dasar hukum yang melandasi keterlibatan perusahaan swasta sebagai mitra pemerintah pada masing-masing lingkungan dan komunitas melalui program CSR. Idealnya pemerintah menyiapkan aturan mengenai skala perusahaan dan ruang lingkup masyarakat atau komunitas binaan. Perlu pula disebutkan mengenai bentuk program serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan oleh perusahaan, serta bentuk koordinasi pengendalian Covid-19 yang secara mutlak merupakan tanggung jawab pemerintah.

CSR sebagai upaya pengendalian Covid-19 secara kontekstual dan filosofis akan berkorelasi pada pemenuhan people, profit dan planet sebagai tujuan dari bisnis itu sendiri. Program CSR berbasis pengendalian Covid-19 akan membantu mengentaskan masyarakat, utamanya komunitas setempat dari ancaman pandemi.

Program CSR berbasis pengendalian Covid-19 ini akan berkorelasi dengan lingkungan yang lebih baik. Dan pada akhirnya membawa dampak positif bagi bisnis, karena dunia bisnis juga memiliki kepentingan erat atas recovery masyarakat dari ancaman pandemi corona.

Halaman:
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.