Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 ayat (3) mendefinisikan, "Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
Dalam praktiknya, tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana didefinisikan Pasal 1 ayat (3) dipersamakan dengan corporate social responsibility (CSR). Setidaknya terminologi tersebut dipersamakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008. Konsep CSR yang kemudian diakomodasi dalam hukum nasional lahir dari pergeseran konsep single bottom line (profit oriented) ke triple bottom line (people, profit, dan planet).
Konsep tersebut sudah dikenal di dunia internasional sejak KTT Bumi, Earth Summit, di Rio de Janerio, Brasil, pada 1992 dan Konvensi Yohannesburg pada 2002. Selanjutnya aturan tentang CSR diakomodasi dalam hukum nasional sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Pasal 74 UU Perseroan. Dalam kondisi pandemi corona yang berdampak secara luas pada perekonomian, CSR dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan persebaran Covid-19 di masyarakat.
CSR dapat dengan melakukan tracing and treatment pada lingkungan sosial di sekitar perusahaan tersebut. Fukuyama (2006) menjelaskan bahwa CSR lahir dari budaya gotong royong masyarakat timur yang diakomodasi dalam bisnis untuk mendapatkan modal sosial. Dalam konsep lainnya, masyarakat barat, Putman (1999) menguraikan bahwa CSR lahir dari apresiasi terhadap hak asasi dan eksistensi makhluk hidup sekitar.
Persamaan dari kedua konsep tersebut yakni adanya kepeduliaan pada lingkungan sekitar (people and planet). Secara kontekstual, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 hingga vaksin ditemukan.
CSR sebagai Solusi
CSR dalam hal ini dapat dipergunakan sebagai media untuk mengendalikan persebaran virus corona. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan persebaran Covid-19, baik yang sifatnya preventif maupun enforcement, namun belum optimal mengendalikan persebarannya.
Dalam hal ini, CSR dapat dimaknai sebagai upaya kebersamaan maupun bentuk kepedulian perusahaan pada lingkungan di sekitarnya. Secara kontekstual, bentuk kepedulian yang diharapkan melalui CSR saat ini yakni upaya pengentasan masyarakat dari ancaman Covid-19.
Pemerintah harus membuat aturan pelaksanaan terkait CSR untuk mengendalikan pandemi. Upaya ini tidak akan menjadi beban besar secara ekonomis kepada perusahaan. Letak strategisnya menggunakan CSR sebagai bentuk pengendalian Covid-19 yaitu tanpa beban yang besar namun berdampak besar. Pada akhirnya memberi kontribusi positif terhadap perekonomian.
Upaya pengendalian Covid-19 yang dapat dilakukan yaitu dengan menggunakan model CSR berbasis pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) sebagaimana efektif di Jawa Barat. Pengertian mikro dalam hal ini yakni monitoring pada lingkungan kecil, termasuk memberikan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dalam lingkungan kecil -misalnya RW atau kecamatan- untuk berkoordinasi dengan akses kesehatan terdekat ketika ada warga yang teridentifikasi Covid-19.
Dengan demikian, CSR perusahaan akan memperkuat upaya pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah pada masing-masing komunitas. Tujuan akhir dari program CSR ini yaitu terkendalinya persebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat kembali melakukan aktivitasnya, tidak terlalu lama bergantung pada bantuan pemerintah. Karena itu, esensi CSR di masa pandemi adalah mengembalikan kemandirian masyarakat.
Selain diarahkan pada program kesehatan untuk mengendalikan persebaran Covid-19, CSR dapat disertai program pemberdayaan masyarakat, misalnya pada komunitas yang terkena pemutusan hubungan kerja. Menggunakan CSR sebagai media untuk mengendalikan persebaran Covid secara kontekstual saat ini memenuhi pemahaman esensial CSR.
Frasa kata”… guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat…” sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UU Perseroan ini terpenuhi dengan pengendalian Covid-19 melalui program CSR. Demikian juga menggunakan mitra swasta melalui program CSR akan membantu meringankan beban anggaran pemerintah. Meskipun, sifat CSR perusahaan swasta sebagai mitra pemerintah tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pemerintah.
Saat ini pemerintah harus membuat dasar hukum yang melandasi keterlibatan perusahaan swasta sebagai mitra pemerintah pada masing-masing lingkungan dan komunitas melalui program CSR. Idealnya pemerintah menyiapkan aturan mengenai skala perusahaan dan ruang lingkup masyarakat atau komunitas binaan. Perlu pula disebutkan mengenai bentuk program serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan oleh perusahaan, serta bentuk koordinasi pengendalian Covid-19 yang secara mutlak merupakan tanggung jawab pemerintah.
CSR sebagai upaya pengendalian Covid-19 secara kontekstual dan filosofis akan berkorelasi pada pemenuhan people, profit dan planet sebagai tujuan dari bisnis itu sendiri. Program CSR berbasis pengendalian Covid-19 akan membantu mengentaskan masyarakat, utamanya komunitas setempat dari ancaman pandemi.
Program CSR berbasis pengendalian Covid-19 ini akan berkorelasi dengan lingkungan yang lebih baik. Dan pada akhirnya membawa dampak positif bagi bisnis, karena dunia bisnis juga memiliki kepentingan erat atas recovery masyarakat dari ancaman pandemi corona.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.