Subsidi energi selalu menjadi isu panas. Dari perspektif ekonomi, secara teknis subsidi pasti akan naik karena dipengaruhi beberapa faktor. Ini antara lain kenaikan harga energi seperti minyak, gas, dan batu bara, pelemahan nilai tukar rupiah (kurs), serta peningkatan volume barang maupun orang yang disubsidi.
Saat ini sebagian minyak mentah, BBM dan LPG yang dikonsumsi berasal dari impor. Kapasitas kilang domestik hanya 800.000 barel per hari dengan konsumsi 1.4 juta barel per hari. Dampak dari naiknya impor tentunya meningkatkan defisit neraca perdagangan migas.
Dengan tren ICP yang sudah di atas US$ 100 per barel sebagai dampak krisis geopolitik Rusia-Ukraina, besaran nilai impor BBM ini akan berpengaruh pada naiknya keekonomian produk BBM. Padahal asumsi ICP berdasarkan APBN 2022 hanya US$ 63 per barel. Dampaknya beban subsidi BBM dan LPG serta kompensasi BBM dalam APBN bertambah.
Kementerian ESDM menghitung setiap kenaikan US$ 1 per barel berdampak pada kenaikan subsidi LPG sekitar Rp 1,47 triliun, subsidi minyak tanah sekitar Rp 49 miliar, dan beban kompensasi BBM lebih dari Rp 2,65 triliun. Masalah subsidi bertambah dengan indikasi jebolnya kuota solar subsidi BBM dan LPG. Di tahun 2022, alokasi subsidi energi sebesar 7,2% terhadap total APBN sebesar Rp 1.846 triliun. Namun dengan naiknya harga minyak mentah dan overkuota BBM, pemerintah mempekirakan subsidi BBM membengkak sampai Rp502 triliun di 2022 atau lebih dari 20% terhadap revisi APBN 2022.
Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Subsidi
Beberapa hari lalu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan berbicara ke publik soal keputusan kenaikan harga BBM. Sepertinya opsi menaikkan BBM subsidi terpaksa dilakukan pemerintah guna meringankan beban APBN.
Langkah kehati-hatian pemerintah dalam menaikkan harga LPG dan BBM bukan tanpa alasan. Pertimbangan daya beli masyarakat, menjaga tren pemulihan ekonomi, dan pengendalian laju inflasi menjadi prioritas.
Di sisi lain, Pertamina sebagai BUMN yang menjalankan fungsi pelayanan public (PSO) dalam mendistribusikan BBM dan LPG turut merasakan dampak terhadap kenaikan ICP. Harga jual eceran semua produk Pertamina masih di bawah harga keekonomian, dan ini menekan kesehatan keuangan Pertamina.
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per 1 April 2022, merupakan langkah rasional. Meski masih di bawah harga keekonomian, kebijakan ini dapat membantu kelancaran cash flow BUMN tersebut. Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, harga Pertamax termurah ke-2 setelah gasoline sejenis di Malaysia.
Solusi jangka pendek lainnya adalah pemerintah dapat mencari pasokan minyak mentah dan BBM dengan harga murah. Seperti diketahui, India dan Cina berhasil membeli minyak Rusia dengan harga diskon US$ 35 per barel, yang memanfaatkan embargo Amerika Serikat (AS) dan sekutunya terhadap komoditas energi Rusia.
Apabila upaya impor minyak Rusia ini dapat dilaksanakan tentu akan mengurangi beban devisa akibat impor sekaligus mengurangi biaya pokok perolehan sebagai komponen terbesar dalam harga BBM. Upaya ini tentunya membutuhkan dukungan diplomatis karena menyangkut geopolitik global meskipun praktiknya diharapkan tetap melalui mekanisme business to business.
Transformasi Kebijakan Subsidi BBM
Menurut studi Bank Dunia, sekitar 80% subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas. Subsidi BBM membuat semakin sulit melepaskan ketergantungan terhadap energi fosil. Perlu upaya transformasi kebijakan BBM yang relevan dengan sasaran kebijakan energi nasional.
Untuk itu, penulis membuka ruang diskusi melalui beberapa usulan. Pertama, salah satu alternatif kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah kenaikan harga BBM secara bertahap, hingga mendekati harga keekonomian. Subsidi dan kompensasi secara substansi tetap dipertahankan dengan sasaran amat selektif, yaitu kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Kedua, penyelesaian persoalan teknis perubahan skema subsidi, dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Untuk itu perlu koordinasi lintas sektoral, karena terkait validitas data warga yang berhak menerima subsidi.
Dapat juga dilakukan kerjasama dengan organda atau kementerian Koperasi dan UKM terkait kategori pengguna solar subsidi, penggunaan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kartu keluarga sejahtera untuk penyaluran LPG subsidi rumah tangga. Selain itu, penggunaan aplikasi seperti MyPertamina layak didukung secara massif.
Ketiga, melanjutkan langkah pengurangan subsidi bahan bakar fosil dan dialihkan untuk sektor ekonomi strategis. Selama beberapa tahun terakhir, subsidi energi dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang efektivitas pengalihan subsidi yang benar-benar memberikan dampak strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Ini misalnya dengan mengalokasikan subsidi khusus untuk pengembangan ekosistem industri energi baru dan terbarukan (EBT).
Keempat, mencermati besarnya cadangan gas bumi nasional, sudah saatnya pemerintah mendorong gas bumi sebagai energy transition vehicle. Energi gas bisa menjembatani peralihan energi fosil secara bertahap ke penggunaan EBT sepenuhnya sekaligus mengisi gap yang belum dapat dipenuhi EBT pada bauran energi nasional.
Kelima, penetrasi kendaraan listrik yang ramah lingkungan secara alamiah akan menggeser peggunaan kendaraan kendaraan berbasis BBM. Akselerasi kendaraan listrik memerlukan dukungan baik regulasi, fiskal maupun berbagai insentif agar harganya dapat kompetitif. Berkurangnya kendaraan yang menggunakan BBM tentu akan mengurangi porsi subsidi BBM.
Reformasi kebijakan subsidi ini tentu dengan harapan ke depan porsi subsidi BBM dalam APBN makin berkurang. Diperlukan diskusi lebih lanjut terhadap formulasi kebijakan subsidi BBM yang berorientasi jangka panjang.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.