Blokir Monetisasi Youtube dan Potensi Pelanggaran Hak Cipta Kreator

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Dylan Aldianza Ramadhan
19/8/2025, 07.05 WIB

Dalam era digital yang serba cepat dan dipenuhi kecanggihan teknologi, Youtube sebagai raksasa platform video daring kerap menjadi arena pertarungan antara kreativitas manusia dan inovasi teknologi. Namun, baru-baru ini kebijakan Youtube yang memperketat aturan monetisasi untuk konten yang diduga menggunakan kecerdasan buatan (AI) justru menimbulkan kontroversi tajam. Alih-alih menjadi pelindung bagi para kreator, Youtube justru dianggap bertindak sewenang-wenang dengan memblokir pendapatan Adsense kreator, bahkan dalam kasus di mana karya asli dan hak cipta mereka terancam dilanggar. Kebijakan ini bukan hanya merugikan kreator, tetapi juga melanggar prinsip dasar perlindungan hak cipta yang dijamin oleh hukum Indonesia.

Youtube dan Kebijakan Monetisasi yang Kontroversial

Sejak 15 Juli 2025, Youtube memperketat kebijakan monetisasi melalui Youtube Partner Program (YPP) dengan fokus khusus pada kanal-kanal yang dianggap mengandalkan konten “mass-produced”, “repetitive”, atau “inauthentic,” yang secara implisit banyak diidentikkan dengan konten yang dihasilkan atau dibantu AI (Web Techneeq, 2025; Times of India, 2025). Statistik terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 42% video pada Youtube Shorts mengandung unsur AI-generated content, mulai dari narasi suara sintetis hingga video yang dibuat dengan algoritma otomatis (ET Edge Insights, 2025).

Youtube menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya mereka memerangi konten sampah (junk content) yang membanjiri platform dan menurunkan kualitas pengalaman pengguna. Namun, implementasi kebijakan tersebut seringkali tanpa proses yang transparan dan cenderung mengorbankan kreator yang menggunakan AI sebagai alat bantu secara sah dan kreatif. Lebih jauh, banyak kreator asli yang pendapatan Adsense-nya diblokir tanpa pemberitahuan jelas, meskipun karya mereka merupakan hasil ciptaan autentik yang dilindungi oleh hukum.

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atas karya intelektualnya, yang timbul otomatis tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu (Pasal 1 ayat 1 UU Hak Cipta). Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 4 UU tersebut yang menegaskan hak pencipta untuk melarang atau mengizinkan setiap penggunaan komersial atas karyanya. Dengan demikian, kreator memiliki posisi hukum yang kuat dan fundamental sebagai pemilik karya asli.

Ketika Youtube memblokir monetisasi kreator tanpa alasan jelas atau bukti pelanggaran hak cipta yang sah, ini justru menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak ekonomi kreator sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 53 UU Hak Cipta. Proses demonetisasi yang bersifat sepihak dan tidak transparan menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata bagi pencipta, bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ironi di Balik Upaya Youtube Memerangi “Konten Sampah AI”

Kebijakan Youtube yang berupaya menekan konten AI yang dianggap “sampah” sebenarnya adalah buah dari sistem yang mereka bangun sendiri. Algoritma Youtube yang sangat fokus pada metrik view dan engagement justru memicu lahirnya konten massal, termasuk oleh AI, karena monetisasi ditentukan oleh kuantitas klik dan durasi tonton, bukan kualitas dan orisinalitas karya. Youtube menciptakan ekosistem yang memancing produksi konten dalam jumlah besar, tanpa mengutamakan aspek perlindungan hak cipta secara adil dan proporsional. 

Data menunjukkan bahwa banyak kanal yang memproduksi konten repetitif dan AI-generated mendapatkan penghasilan signifikan sebelum kebijakan diperketat (Blackenterprise, 2025; CineD, 2025). Namun, ketika lonjakan konten sampah itu menjadi masalah, kreator termasuk yang orisinal justru menjadi korban demonetisasi agresif. Padahal beberapa dari mereka menggunakan AI hanya sebagai alat bantu, dengan proses kreatif dan sentuhan manusia yang masih dominan. Sistem Youtube yang belum cukup matang dalam membedakan antara konten AI legal dan pelanggaran hak cipta ini justru menimbulkan ketidakadilan.

Ketidakpastian Hukum dan Dampak Buruk bagi Kreator

Ketidakjelasan definisi dan batasan mengenai apa itu “konten AI” yang dilarang monetisasi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreator. Selain itu, tidak adanya mekanisme banding yang transparan dan adil memperburuk situasi. Kreator tidak mendapatkan hak untuk membela diri secara efektif, sehingga pendapatan yang sudah mereka peroleh selama bertahun-tahun bisa terhenti secara mendadak.

Padahal, secara hukum, asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak cipta menuntut adanya bukti pelanggaran yang jelas dan proses yang fair sebelum sanksi berat dijatuhkan. Ketiadaan prosedur ini melanggar prinsip due process yang juga diakui dalam berbagai instrumen HAM dan perlindungan konsumen. Akibatnya, banyak kreator mengalami kerugian finansial yang signifikan, bahkan sampai ada laporan kreator yang harus berhenti berkarya karena kehilangan sumber penghasilan utama (CNET, 2025).

Youtube sebagai Platform, Bukan Pemilik Konten

Secara hukum, Youtube berperan sebagai platform penyedia layanan, bukan pemilik konten (Pasal 18 UU ITE dan Pasal 10 UU Hak Cipta). Oleh karenanya Youtube wajib bertindak sebagai netral dan memberikan perlindungan yang adil kepada kreator, termasuk dalam hal monetisasi dan penegakan hak cipta. Tindakan demonetisasi sepihak tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak ketiga, yaitu kreator.

Pengadilan di berbagai yurisdiksi juga telah menegaskan bahwa platform digital harus memiliki prosedur penanganan sengketa yang transparan dan tidak diskriminatif, termasuk kewajiban untuk memberikan kesempatan banding dan klarifikasi kepada kreator (misalnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi California dalam kasus Lenz vs Universal Music Corp). Indonesia perlu mencontoh standar tersebut untuk melindungi hak kreator digital dari potensi tindakan sewenang-wenang oleh platform raksasa.

Perlunya Regulasi dan Pengawasan yang Lebih Ketat

Kebijakan Youtube yang merugikan kreator menegaskan perlunya regulasi yang lebih tegas dari pemerintah Indonesia. Sampai saat ini, regulasi terkait monetisasi dan perlindungan hak cipta dalam platform digital masih minim dan belum mengakomodasi kompleksitas AI dan teknologi baru lainnya. Pemerintah harus segera memperbarui UU Hak Cipta serta memperkuat fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPPD) pada UU PDP kelak agar dapat mengawasi praktik monetisasi konten digital secara adil dan transparan.

Selain itu, diperlukan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk kreator digital, agar mereka dapat melawan demonetisasi tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang dan mahal. Dengan begitu, hak-hak kreator dapat lebih terlindungi sekaligus menjaga agar platform tetap berfungsi sebagai ruang terbuka yang adil bagi semua pihak.

Perlindungan Hak Kreator

Dalam menghadapi kemajuan teknologi, terutama kecerdasan buatan, Youtube tidak bisa lagi bersembunyi di balik algoritma dan sistem otomatis tanpa mempertanggungjawabkan dampak kebijakan monetisasi mereka terhadap kreator. Pemblokiran Adsense yang dilakukan tanpa proses yang transparan dan bukti pelanggaran yang jelas justru melanggar hak cipta kreator asli dan menimbulkan kerugian ekonomi yang serius.

Youtube harus mengubah pendekatannya dengan memperbaiki sistem evaluasi konten, memberikan kesempatan banding yang adil, dan berkomitmen menghormati hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional. Pemerintah Indonesia pun harus mengambil peran aktif dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga perlindungan terhadap kreator digital benar-benar terjamin. Hanya dengan begitu, ekosistem konten digital Indonesia bisa tumbuh sehat, berkelanjutan, dan adil bagi seluruh pelaku kreatif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Dylan Aldianza Ramadhan
Mahasiswa S2 Jurusan Hukum Bisnis UGM

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.