Kode Etik Laut Cina Selatan: Ujian Regionalisme ASEAN dan Politik Hegemoni

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Aniello Iannone
18/2/2026, 07.05 WIB

Setiap kali negosiasi Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan kembali dipercepat, pertanyaan publik hampir selalu sama: bisa selesai tahun ini? Pertanyaan itu wajar, tetapi secara analitis menyesatkan, karena menganggap COC sebagai garis finis, sebuah solusi  yang menutup sengketa. 

Dalam perspektif hubungan internasional kritis, COC lebih tepat dibaca sebagai arena perebutan aturan, hierarki, dan legitimasi. Ia bukan sekadar teks teknis, melainkan perangkat politik yang menguji seberapa jauh ASEAN mampu memiliki agensi di dalam struktur kekuasaan yang asimetris.

Titik berangkatnya sederhana: COC tidak akan pernah bisa melakukan pekerjaan sebuah traktat kedaulatan. Meminta COC untuk mendamaikan peta klaim yang saling bertabrakan berarti meminta sesuatu yang mustahil. Fungsi realistisnya lebih sempit, tetapi tidak remeh: COC berpotensi menjadi kerangka tata kelola perilaku semacam pagar pengaman yang menurunkan risiko insiden, membatasi manuver berbahaya, dan menahan laju koersif yang bersifat harian, terutama yang bergerak di bawah ambang perang terbuka. 

Ini adalah tata kelola risiko, bukan perdamaian final. Justru karena itu, COC menjadi politis: mengatur perilaku di laut berarti ikut menentukan bagaimana kekuatan dijalankan, siapa dibatasi, dan siapa diuntungkan.

Di sini dimensi strukturalnya terlihat jelas. ASEAN tidak bernegosiasi sebagai satu blok yang kompak. Ia bernegosiasi sebagai koalisi internal yang terfragmentasi oleh kepentingan, tingkat keterpaparan, serta ketergantungan yang berbeda. Para claimant teritorial atas fitur dan zona terkait adalah Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. 

Indonesia adalah kasus berbeda: tidak mengklaim Spratly atau Paracel, sehingga bukan claimant dalam arti teritorial, tetapi tidak berada di luar persoalan. Narasi maritim Tiongkok yang luas, berporos pada nine-dash line dan bahasa hak historis, bersinggungan dengan hak maritim Indonesia di sekitar Natuna. Jakarta selama bertahun-tahun menegaskan satu hal: yurisdiksi maritim tidak boleh menjadi wilayah ambiguitas.

Namun, perbedaan posisi ini juga berarti tidak semua negara ASEAN datang ke meja negosiasi dengan urgensi yang sama dan biaya yang sama. Sebagian negara mengalami Laut Cina Selatan sebagai isu keamanan yang langsung dan mendesak; sebagian lain memprioritaskan stabilitas hubungan ekonomi-politik dengan Beijing. Dalam organisasi yang mengambil keputusan lewat konsensus, konsekuensinya dapat ditebak: demi menjaga kesatuan, teks cenderung menjadi lebih tipis, lebih mudah ditandatangani, tetapi kurang mampu mengikat perilaku.

Friksi kuncinya terletak pada status hukum COC: mengikat atau tidak mengikat. Sering kali ini dibingkai sebagai perdebatan teknis, padahal intinya politis. COC yang benar-benar mengikat akan memproduksi akuntabilitas; akuntabilitas menciptakan biaya pelanggaran; biaya berarti pembatasan alat koersif. Di titik ini, struktur kekuasaan bekerja: aktor yang lebih kuat umumnya enggan menerima pembatasan nyata ketika kondisi strategis menguntungkan. 

Itulah sebabnya ambiguitas sering bukan cacat desain, melainkan strategi. Sebaliknya, negara-negara yang lebih rentan terhadap tekanan akan mendorong aturan yang lebih jelas, definisi operasional yang lebih tegas, dan prosedur penanganan insiden yang lebih dapat diandalkan. Negosiasi COC, dengan kata lain, adalah negosiasi tentang batas-batas kekuatan di laut.

Di sinilah kita harus kritis terhadap makna kesuksesan. Jika kesuksesan diartikan sebagai teks selesai dan diumumkan sebagai capaian diplomatik, peluangnya selalu lebih besar, karena kompromi dapat dicapai melalui bahasa yang cukup elastis. Tetapi jika kesuksesan diartikan sebagai perubahan nyata di laut, insiden menurun, interaksi penjaga pantai lebih terkendali, dan praktik intimidasi kehilangan ruang, maka peluangnya jauh lebih kecil. 

Ini bukan pesimisme, melainkan pembacaan struktural: rezim perilaku hanya efektif jika aturan bertemu mekanisme kepatuhan, dan jika aktor kunci bersedia menanggung biaya pembatasan diri.

Bagi Indonesia, masalah ini bukan sekadar abstraksi teori. Indonesia kerap dipaksa memilih label yang tidak akurat: “netral” atau “claimant”. Pada kenyataannya, Indonesia berada di posisi ketiga: bukan claimant teritorial, tetapi tidak netral pada yurisdiksi. Perannya di dalam ASEAN sering menjadi penghubung proses, menjaga agar ASEAN tidak terpecah, sambil tetap tegas pada prinsip hukum. 

Di bawah Presiden Prabowo, dimensi ini menjadi lebih kompleks. Prabowo terlihat mendorong hubungan yang lebih ambisius dengan Beijing melalui bahasa kemitraan dan perluasan kerja sama. Itu dapat dibaca sebagai pragmatisme negara besar Asia Tenggara yang ingin memaksimalkan ruang ekonomi dan strategis. Namun kedekatan juga membawa risiko sinyal yang rancu, terutama dalam isu maritim di mana persepsi dan legitimasi sangat menentukan.

Kontroversi atas frasa overlapping claims dalam pernyataan bersama Indonesia-Tiongkok pada 2024 menunjukkan betapa satu rumusan diplomatik dapat dibaca sebagai konsesi legal. Klarifikasi Kementerian Luar Negeri setelahnya penting bukan hanya untuk konsumsi domestik, tetapi sebagai penegasan ulang garis utama: kerja sama tidak sama dengan pengakuan klaim maritim yang luas, dan yurisdiksi di sekitar Natuna tidak dapat dinegosiasikan sebagai tumpang tindih yang sah. 

Di saat yang sama, strategi Indonesia juga memperlihatkan logika diversifikasi-menjaga relasi fungsional dengan Beijing sambil mempertahankan ruang manuver melalui kerja sama dengan mitra lain. Dalam Indo-Pasifik yang semakin kompetitif, otonomi bukan diperoleh lewat deklarasi, tetapi lewat disiplin sinyal dan konsistensi garis merah.

Apa yang realistis bagi ASEAN? Dari kacamata kritis, target yang paling masuk akal bukan menyelesaikan sengketa, melainkan mencegah regionalisme ASEAN berubah menjadi administrasi stabilitas yang berat sebelah. COC yang tipis bisa bermanfaat sebagai prosedur manajemen risiko hotline, konsultasi cepat, protokol de-eskalasi, namun ia juga berbahaya jika hanya menstabilkan bentuk dialog sambil menormalkan asimetri di laut. 

ASEAN perlu memastikan COC tidak menjadi instrumen yang membatasi negara anggota lebih banyak daripada membatasi praktik koersif, atau berubah menjadi kanal eksklusi strategis yang diam-diam mengatur siapa boleh bekerja sama dengan siapa. 

Pada akhirnya, COC adalah cermin yang memantulkan kondisi regionalisme ASEAN hari ini: apakah ASEAN  masih mampu memproduksi norma yang bermakna, atau sekadar memproduksi ritual diplomatik agar ketegangan tampak terkelola. Jika ASEAN ingin menjaga agensinya, COC harus dinilai bukan dari seremoni, tetapi dari apakah ia mengubah insentif perilaku di laut. Dalam politik kekuatan, dokumen tidak pernah netral, tetapi selalu bagian dari pertarungan: aturan siapa yang mengikat siapa, dan stabilitas untuk siapa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Aniello Iannone
Dosen di Departemen Ilmu Politik & Pemerintahan Universitas Diponegoro

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.