Hanya dalam kurun dua pekan, kita menyaksikan betapa bermasalahnya sistem perlindungan sosial di Indonesia. Mulai dari kasus bunuh diri anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur, hingga 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang terpaksa kehilangan akses terhadap subsidi kesehatan. Kedua kasus ini menunjukkan, bahwa baik dalam keadaan sehat maupun sakit, jutaan masyarakat berisiko tidak terlindungi oleh sistem perlindungan sosial yang ada saat ini.
“Kesalahan administrasi” disebut sebagai penyebab utama kasus-kasus tersebut. Dalam kasus di Ngada, disebutkan ada permasalahan kesalahan penyasaran (mistargeting) dan proses administrasi yang mengakibatkan anak tersebut tidak mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Demikian juga dengan kasus non-aktivasi PBI-JKN, yang disebabkan dari kalibrasi atau pemutakhiran ulang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berbagai dalih tersebut sejatinya hanya “pucuk gunung es” dan tidak merefleksikan apa yang sebenarnya menjadi masalah.
Dalam kasus bunuh diri anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur, laporan terbaru menyebutkan bahwa keluarga anak tersebut tidak menerima bansos karena alasan administratif yang menyebabkan beneficiary mistargeting. Ini merupakan masalah klasik dalam sistem perlindungan sosial yang menyebabkan jutaan keluarga miskin dan rentan miskin–yang seharusnya menerima bantuan–tidak menerima sama sekali karena kesalahan pendataan (exclusion error). Atau sebaliknya, jutaan yang mampu justru mendapat bantuan (inclusion error).
Opsi yang diambil pemerintah, dalam kasus ini, adalah memperbaiki sistem penargetan dan administrasi kewilayahan. Namun, sekalipun pemerintah mampu merancang desain dan skenario penargetan yang lebih baik, hal tersebut tidak menjamin kasus serupa tidak akan terulang. Kesalahan penargetan merupakan kelemahan intrinsik atau trade-off dari mekanisme pendataan program bansos.
Dalam hal ini, means-tested. Sebagaimana ditunjukkan sejarah program bansos di Indonesia, mustahil ada satupun program yang tidak mengalami error dalam hal pendataan dan penentuan penerima manfaat.
Studi Bank Dunia mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) mengungkapkan, jutaan keluarga yang sebenarnya mampu tercatat menerima bantuan PKH. Begitu juga sebaliknya, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkategori sebagai miskin dan rentan miskin tidak pernah mendapat bansos.
Pada satu titik, tingkat salah sasaran program PKH bahkan mencapai 77,7%. Jika diterjemahkan ke dalam 10 juta keluarga penerima PKH tercatat pada 2025, berarti hampir 8 juta di antaranya sebenarnya tidak miskin.
Ini artinya, dari tahun ke tahun, negara menghamburkan anggaran triliunan rupiah untuk mendukung mereka yang mampu dan memiliki ekonomi stabil. Di sisi lain, pemerintah meninggalkan jutaan keluarga miskin dan rentan miskin tanpa perlindungan. Tahun lalu saja, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan 1,9 juta orang dari daftar penerima bansos karena dinilai tidak lagi berhak.
Alih-alih mempertahankan skema means-tested dengan risikonya, pemerintah seharusnya bertransisi menuju desain Universal Basic Income (UBI) yang dilengkapi prinsip pemberdayaan. Secara praktis, UBI mensyaratkan negara memberikan sejumlah uang tunai kepada masyarakat setara dengan pendapatan, tetapi disertai layanan-layanan sosial tambahan. Misalnya, dukungan psikososial bagi lansia dan penyandang disabilitas, atau kebijakan pasar tenaga kerja aktif (ALMPs) bagi kelompok usia produktif.
Pendekatan ini selaras dengan agenda pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem melalui prinsip pemberdayaan. Program ini akan memastikan transisi ke tahapan kehidupan di mana penerimanya tidak lagi bergantung pada bansos. Di sisi lain juga mengentaskan berbagai permasalahan administratif yang terbukti memakan banyak korban.
Kebijakan serupa sejatinya sudah ada. Misalnya, dalam program Layanan Lansia Terintegrasi (LLT) yang diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meski belum dilengkapi dengan komponen UBI. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial juga telah mensyaratkan implementasi program Bantuan Langsung Berkelanjutan (BLB) bagi lansia dan penyandang disabilitas berat yang diharuskan menerima bantuan tunai dan layanan non-tunai.
Sayangnya, hingga kini belum ada aturan teknis yang memungkinkan implementasinya. Meski demikian, regulasi tersebut menjadi preseden baik untuk pengembangan ke depan. Bahkan, dapat diperluas ke kelompok usia produktif, dimulai dari rumah tangga miskin, rentan miskin, dan kelompok lainnya.
Kembali pada kematian tragis anak di Ngada, ada persoalan lain juga berkaitan dengan ketahanan fiskal. Disebutkan dalam laporan investigasi, keluarga almarhum harus membayar biaya sekolah tambahan yang melonjak dari Rp500 ribu menjadi Rp1,2 juta dalam setahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan orang tua si anak tidak mampu membeli kebutuhan sekolah lainnya.
Pihak sekolah menyatakan, kenaikan biaya ditujukan untuk menutup biaya operasional, termasuk membayar guru honorer yang tidak lagi dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini berkaitan dengan realokasi anggaran negara untuk mendukung program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga diambil dari alokasi sektor pendidikan. Akibatnya, dana yang biasanya digunakan untuk operasional sekolah dan membayar guru honorer lenyap, sehingga sekolah terpaksa membebankan kekurangan tersebut kepada keluarga siswa.
Persoalan serupa juga ditemukan dalam kasus non-aktivasi PBI-JKN. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN, pendanaan MBG sebesar Rp24 triliun berasal dari realokasi anggaran kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memotong alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sebesar 74%, dari Rp192,3 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp45 triliun. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, sebesar 50% dana DBH-CHT wajib dialokasikan untuk program kesejahteraan sosial, termasuk bantuan sosial, dan 40% lainnya untuk mendukung keberlangsungan program PBI-JKN di daerah.
Pemerintah berdalih bahwa pemutakhiran DTSEN menyebabkan 18,3 juta orang—7,3 juta pada Juni 2025 dan 11 juta lainnya bulan ini—dicoret dari penerima PBI-JKN. Sekalipun, pemerintah memberi opsi reaktivasi sebagai solusi sementara. Namun, satu hal yang jarang dibicarakan adalah selain faktor desil, jumlah peserta PBI-JKN sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara, atau sejauh mana pemerintah pusat dan daerah mampu untuk menyubsidi program jaminan kesehatan.
Dengan kata lain, jika anggaran tersedia, maka akan ada kepesertaan. Jika tidak, maka harus ada yang dikurangi. Untuk mengatasinya, pemerintah sejatinya bisa melakukan dua hal, intensifikasi DBH-CHT dengan menaikkan pajak hasil tembakau, misal cukai rokok. Atau ekstensifikasi “pajak dosa” melalui cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan pajak karbon.
Oleh karenanya, selama pemerintah tidak mengatasi hambatan utamanya, yakni ketahanan, kesediaan, dan alokasi fiskal, maka kasus-kasus tersebut akan selalu ada. Tidak seharusnya ada satu program sebegitu diprioritaskan sampai muncul trade-off berupa ketiadaan hak yang dirasakan masyarakat di aspek-aspek kehidupan lainnya.
Konstitusi kita, khususnya Pasal 28H dan 34, menyatakan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang kelas sosial-ekonomi, berhak atas perlindungan sosial yang adil dan dapat diakses secara universal. Kasus-kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi bangsa ini untuk mereformasi sistem perlindungan sosial dari akar masalah di mana ia tumbuh.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.