Narasi Negara dan Ilusi Perhutanan Sosial

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Ali Afriandi
23/4/2026, 06.05 WIB

Narasi negara yang memposisikan perhutanan sosial sebagai cara untuk “memaksimalkan fungsi hutan” sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat perlu dibaca secara kritis. Narasi ini tidak sepenuhnya netral, karena turut membentuk cara pandang publik. Ia menciptakan kesan seolah-olah sebelum program ini hadir, masyarakat tidak mampu atau tidak layak mengelola hutan. Padahal, jika ditinjau dari sejarah dan realitas di lapangan, anggapan tersebut tidaklah tepat.

Sejak lama, masyarakat adat dan lokal telah mengelola hutan melalui sistem yang teruji. Mereka memiliki aturan yang jelas mengenai pembagian ruang, batas pemanfaatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran. 

Bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga lintas generasi. Dalam praktiknya, pemanfaatan hutan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keberlanjutan. Dengan demikian, tanpa campur tangan negara sekalipun, fungsi ekologis dan sosial hutan telah berjalan dengan baik.

Melalui penggunaan istilah seperti “diberi akses”, “diperbolehkan”, atau “dimaksimalkan”, bahasa kebijakan secara halus membentuk ulang cara pandang tersebut. Masyarakat digambarkan sebagai pihak yang sebelumnya pasif, bahkan kerap dianggap sebagai perusak, lalu “dibantu” melalui program perhutanan sosial. 

Di sinilah bahasa kebijakan memainkan peran penting: tidak hanya sebagai alat untuk mengatur hutan, tetapi juga sebagai instrumen yang memengaruhi cara publik memahami siapa yang dianggap berhak dan mampu mengelola hutan.

Masalah utama perhutanan sosial terletak pada desain kebijakannya, di mana hak direduksi menjadi izin. Program ini tidak benar-benar mengakui hak masyarakat, melainkan hanya memberikan izin yang bersifat terbatas. Dalam skema ini, negara tetap memegang kendali utama, sementara masyarakat ditempatkan sebagai pengelola yang sekadar diizinkan. 

Akibatnya, relasi yang terbentuk bukanlah hubungan yang setara, melainkan hubungan yang bersifat timpang dan melahirkan ketergantungan. Hak yang seharusnya melekat secara turun-temurun pun berubah menjadi izin administratif yang dapat diberikan dan dicabut sewaktu-waktu.

Dalam tiga tahun terakhir, ambisi perhutanan sosial menunjukkan tanda-tanda pelemahan yang semakin jelas. Secara kumulatif, capaian program ini memang telah mencapai sekitar 5-5,3 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. 

Namun, laju penambahan izin baru justru mengalami perlambatan signifikan. Jika pada periode sebelumnya dapat mencapai lebih dari 800 ribu hektare per tahun, kini hanya berkisar antara 200–300 ribu hektare. Penurunan ini menunjukkan bahwa perhatian dan komitmen terhadap perhutanan sosial mulai berkurang.

Kecenderungan ini semakin terlihat dalam arah kebijakan terbaru. Perhutanan sosial mulai tersisih, sementara negara lebih memprioritaskan skema perizinan seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). 

Ketika wilayah kelola masyarakat berbenturan dengan kepentingan perusahaan, negara cenderung lebih cepat mengamankan izin korporasi dibanding melindungi hak masyarakat. Akibatnya, banyak proses perhutanan sosial yang terhambat, diperlambat, bahkan tidak berjalan, sementara perizinan bagi perusahaan tetap diproses tanpa hambatan berarti.

Dalam situasi seperti ini, perhutanan sosial lebih berfungsi sebagai alat legitimasi. Program ini menciptakan kesan bahwa negara berpihak pada masyarakat, padahal ketimpangan struktural tetap berlangsung. 

Lebih jauh, masyarakat secara perlahan didorong untuk melihat hutan sebagai sumber produksi ekonomi, bukan lagi sebagai ruang hidup yang harus dijaga. Akibatnya, kearifan lokal yang sebelumnya menjadi dasar keberlanjutan mulai tergerus oleh logika pasar.

Karena itu, perhutanan sosial tidak dapat dipahami hanya sebagai program teknis semata. Ia juga merupakan bagian dari cara negara mengatur pengetahuan dan relasi kekuasaan. Negara tidak hanya menentukan siapa yang mendapat akses, tetapi juga membentuk cara berpikir tentang siapa yang dianggap modern, produktif, dan berhak. Dalam proses ini, peran masyarakat sebagai penjaga hutan kerap terpinggirkan atau bahkan diabaikan.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya akses, melainkan pada tidak adanya pengakuan hak yang utuh. Selama negara masih bertumpu pada pendekatan berbasis izin dan terus memberi ruang luas bagi korporasi, perhutanan sosial hanya akan menjadi wajah yang tampak ramah, namun tetap menyimpan persoalan mendasar.

Di titik ini, paradoks tersebut menjadi semakin jelas: masyarakat yang telah terbukti mampu menjaga hutan justru diposisikan sebagai pihak yang perlu “belajar” mengelola, sementara negara yang memiliki kewenangan justru membuka ruang bagi kerusakan. 

Dengan demikian, perhutanan sosial tidak lagi sekadar kebijakan, melainkan juga menjadi mekanisme untuk mengontrol dan membatasi peran masyarakat atas hutan yang sejak lama mereka jaga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ali Afriandi
Manajer Riset dan Advokasi, Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup–Satwa Liar (PERISAI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.