Kemana Sektor Informal Berlabuh?

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Muda Setia
24/4/2026, 07.05 WIB

Sektor informal memainkan peran penting dalam perekonomian dunia. Pada 2025, International Labour Organization (ILO) mencatat lebih dari setengah penduduk bekerja di sektor informal (57,9%). Namun, informalitas masih menempatkan pekerjanya pada risiko yang rentan dan tidak aman. Terlihat dari rendahnya penghasilan, minimnya keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak ada kepastian hukum dan asuransi. 

Pertanyaan penting yang akan dibahas adalah apakah formalisasi sektor ekonomi secara menyeluruh dapat dicapai? Bagaimana dengan kondisi sektor informal di Indonesia?

Paul C. Godfrey dalam “Toward a Theory of the Informal Economy” (2011) menjelaskan sektor informal akan terus ada, bahkan di negara maju sekalipun. Hal ini membantah teori modernisasi yang berpandangan bahwa keberadaan sektor informal akibat dari proses tahap awal pembangunan ekonomi yang belum sempurna. 

Sektor informal dianggap hanya sementara ketika proses transisi menuju ekonomi yang lebih formal dan terstruktur sedang berlangsung. Melalui teknologi dan peningkatan produktivitas maka sektor informal akan beralih ke sektor formal.

Menurut data ILO tahun 2025, persentase sektor informal di negara-negara high income hanya sebesar 8,9%. Meskipun kecil, namun bukti bahwa sektor informal masih eksis. Artinya teori modernisasi gagal dalam menjelaskan bahwa sektor informal masih ada ketika telah terjadi kemajuan teknologi, institusi, dan produktivitas.

Sektor informal akan terus eksis didukung oleh dua teori yaitu Political Economy Theory dan Institutional Theory. Political Economy Theory menyatakan bahwa kekuasaan politik, regulasi, dan ketimpangan sumber daya telah menimbulkan sektor informal. Pihak-pihak yang di luar kekuasaan dan tidak memiliki sumber daya (kekayaan) memilih berada di sektor informal untuk bertahan hidup.

Political Economy Theory ini membantu kita dalam memahami bahwa sektor informal tidak muncul hanya karena faktor ekonomi saja. Melainkan hasil dinamika kekuasaan dan ketimpangan kekayaan di sebuah bangsa. Ketika ada kekuasaan yang menghambat dan memperbesar ketimpangan maka disitulah muncul sektor informal.

Teori kedua yaitu Institutional Theory menyatakan bahwa sektor informal muncul akibat dari kelemahan, ketidaksesuaian, dan ketidakcukupan institusi formal dalam mengatur kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi memilih jalur informal karena regulasi, perlindungan hukum, dan layanan administratif tidak cukup memenuhi kebutuhan.

Institutional Theory menjelaskan mengapa sektor informal terus ada. Selalu ada norma sosial, nilai, dan kebiasaan di luar aturan formal yang membuat sektor informal tetap bertahan. Keberadaan praktik sosial tidak bisa dipisahkan di dalam hubungan antarmanusia, sehingga inilah yang menyebabkan sektor informal tetap ada. 

Seseorang bisa saja bekerja di perusahaan besar yang formal, namun secara status pekerjaan, dia tetap dikategorikan sebagai pekerja informal jika tidak memiliki akses ke asuransi kesehatan, jaminan pensiun, atau perlindungan hukum ketenagakerjaan. 

Menggagas Ulang Sektor Informal Indonesia

Menurut data BPS, sektor informal dalam satu dekade terakhir (2015–2025) stagnan di kisaran 55%-60%. Meningkat tajam ketika pandemi Covid-19. Bahkan angka pada 2025 pascapandemi belum lebih rendah daripada 2019 (pra-pandemi). 

Dalam kerangka drivers of informal sectors di tingkat makro dan mikro, sektor informal adalah hasil dari interaksi antara struktur ekonomi makro, regulasi, dan karakteristik pekerja. Secara makro, masalah utamanya adalah ketidakmampuan ekonomi Indonesia untuk menciptakan lapangan pekerjaan formal yang cukup. Tekanan globalisasi dan krisis ekonomi berdampak pada minimnya upaya pengembangan human capital oleh pemerintah maupun swasta. 

Krisis geopolitik terbaru yaitu perang antara Iran dengan Amerika dan Israel diikuti dengan penutupan Selat Hormuz berdampak pada melonjaknya harga minyak dan pelemahan rupiah yang mencapai Rp17.000 per dolar AS. Implikasinya akan terlihat pada peningkatan sektor informal. 

Faktor krusial secara mikro yang membuat sektor informal di Indonesia terus ada adalah rendahnya pendidikan. Rendahnya pendidikan dan keahlian membatasi pelaku usaha untuk ekspansi pasar lebih luas. Akhirnya terjebak dalam poverty trap yaitu low skill, low productivity, low income, dan berujung pada ketidakmampuan melakukan investasi pendidikan/pelatihan bagi generasi berikutnya. Inilah jebakan kemiskinan berbasis human capital di sektor informal. 

Dari sisi regulasi, permasalahan terletak pada minimnya pelatihan, sistem sertifikasi, dan perlindungan tenaga kerja. Pekerja informal cenderung learning by doing. Pemerintah juga belum berhasil membuktikan bahwa menjadi formal itu lebih menguntungkan. Selaras dengan Political Economy Theory, adanya kekuasaan yang cenderung berpihak pada perusahaan besar ditambah dengan meningkatnya ketimpangan sumber daya membuat sektor informal menjadi pilihan yang rasional.

Rothenburg dkk (2016) dalam “Rethinking Indonesia’s Informal Sector” menyatakan bahwa program pemerintah Indonesia yaitu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dirancang untuk mempermudah dan menghemat biaya pendaftaran ternyata tidak signifikan meningkatkan jumlah perusahaan yang mendaftar. Artinya formalisasi tidak berjalan melalui program PTSP.

Mereka menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada mempermudah pendaftaran, tetapi melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah harus membuktikan bahwa menjadi formal itu menguntungkan. Terutama bagi usaha-usaha kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki modal usaha. 

Kedua, membuat registrasi perusahaan yang terintegrasi untuk membantu perancangan kebijakan UKM yang lebih tepat sasaran. Momen Sensus Ekonomi tahun 2026 menjadi krusial untuk kembali menguatkan basis data ekonomi sehingga acuan kebijakan menjadi lebih tepat.

Ketiga, pemerintah harus meyakinkan dan membuktikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kembali dalam bentuk infrastruktur (jalan, pelabuhan, sekolah) yang nantinya juga menurunkan biaya produksi mereka. 

Keempat, karena ini masalah struktur ekonomi, maka solusi permanennya adalah pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui investasi di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Bukan dengan memacu sektor-sektor yang merusak lingkungan dan hanya menguntungkan sebagian orang. 

Menghadapi tantangan sektor informal yang kompleks, tujuan kebijakan bukan menghapusnya, melainkan mentransformasikannya menjadi lebih produktif, terlindungi, dan terhubung dengan sistem ekonomi formal. Dibutuhkan komitmen nyata dalam menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha serta pemerataan kualitas pendidikan. 

Sektor informal ibarat sekoci penyelamat disaat krisis, maka tugas negara adalah memastikan sekoci tersebut menjadi kapal yang tangguh, terlindungi, dan mampu berlayar mencapai tujuan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Muda Setia
Dosen STIE Widya Wiwaha Yogyakarta

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.