Masalah pasokan batu bara untuk PLN kembali muncul. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebutuhan batu bara PLN sekitar 154 juta ton per tahun. Namun kontrak resmi yang sudah tersedia baru sekitar 134 juta ton. Artinya, masih ada kekurangan kontrak sekitar 20 juta ton.
Pemerintah juga mengakui satu hal penting. Sebagian produsen enggan memasok PLN karena harga Domestic Market Obligation (DMO) lebih rendah daripada harga global.
Pada waktu yang sama, terjadi pemadaman bergilir di sejumlah wilayah di Sumatra dan Jawa. Pemerintah telah menjelaskan secara resmi bahwa pemadaman itu disebabkan persoalan teknis dan pemeliharaan rutin, bukan karena stok batu bara.
Namun di mata publik, kecurigaan tetap muncul. Sebab publik tahu bahwa masalah pasokan batu bara PLN bukan hal baru. Masalah ini sudah beberapa kali terjadi. Polanya hampir sama. Ketika harga batu bara dunia naik, pasokan ke PLN menjadi rentan.
Di sinilah persoalannya menjadi sensitif. Batu bara adalah sumber daya alam. Konstitusi menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tetapi praktiknya jauh dari ideal. Sebagian besar rente dinikmati perusahaan bahkan sebagian di antaranya terkait modal asing. Sementara ketika harga global naik, kebutuhan domestik dinomorduakan. Kondisi ini mengonfirmasi kegelisahan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Indonesia selama ini memakai skema DMO untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN. Produsen wajib memasok sebagian produksinya untuk kebutuhan domestik, terutama PLN, dengan harga maksimal US$70 per ton. Tujuannya agar biaya listrik agar tidak ikut melonjak ketika harga batu bara dunia naik.
Masalahnya, desain ini menciptakan masalah serius ketika harga global naik tinggi. Produsen menghadapi dua pilihan. Menjual ke PLN dengan harga DMO yang lebih murah. Atau menjual ke pasar ekspor dengan harga global yang jauh lebih tinggi.
Ketika selisihnya kecil, sistem masih bisa berjalan. Tetapi ketika selisihnya besar, insentif ekonomi menjadi tidak menarik. Sementara itu, hukuman juga tidak terlalu tegas bagi perusahaan yang melanggar komitmen tersebut.
Perusahaan bekerja menggunakan logika keuntungan yang rasional. Ketika dihadapkan pada dua pilihan: melanggar komitmen dan mendapatkan keuntungan besar tanpa sanksi yang memadai atau mengikuti komitmen dan mendapatkan keuntungan sedikit, mereka akan cenderung memilih yang pertama. Baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Mereka bisa menunda kontrak, mengurangi komitmen, menawar ulang, atau mencari celah lainnya agar kewajiban domestik tidak sepenuhnya terpenuhi.
Itulah sebabnya masalah ini berulang. Pada awal 2022, pemerintah bahkan sempat melarang sementara ekspor batu bara. Karena saat itu pasokan untuk pembangkit PLN kritis. Jika tidak ada langkah strategis, pemadaman luas bisa terjadi.
Karena itu, momentum ini seharusnya digunakan untuk memperbaiki skema DMO. Dalam jangka menengah, DMO perlu diganti secara bertahap dengan mekanisme yang lebih rasional secara ekonomi, yaitu bea keluar.
Mengapa bea keluar? Karena bea keluar dapat membuat kebutuhan domestik terpenuhi dengan harga yang lebih murah, tetapi melalui mekanisme yang lebih alami daripada DMO.
DMO bekerja dengan perintah. Produsen diwajibkan menjual batu bara ke PLN dengan harga tertentu. Bea keluar bekerja melalui insentif harga. Ketika produsen mengekspor batu bara, mereka dikenai pungutan. Akibatnya, pendapatan bersih dari ekspor menjadi lebih rendah daripada harga global.
Contoh: jika harga batu bara global US$100 per ton dan pemerintah mengenakan bea keluar 30%, maka ekspor terkena pungutan US$30 per ton. Pendapatan bersih produsen dari ekspor menjadi sekitar US$70 per ton. Dalam kondisi itu, menjual di pasar domestik pada kisaran US$70 per ton menjadi lebih masuk akal secara bisnis.
Inilah keunggulan bea keluar. Ia menciptakan disparitas harga secara alami. Harga domestik bisa lebih murah daripada harga global, bukan karena dipaksa semata, tetapi karena ekspor dikenai biaya.
Bea keluar memiliki dua manfaat sekaligus. Pertama, bea keluar bisa menjadi sumber pendapatan pemerintah. Untuk sektor batu bara, jumlahnya bisa signifikan. Dana hasil bea keluar bisa digunakan untuk subsidi untuk menahan dampak kenaikan biaya listrik.
Kedua, bea keluar secara alami juga membuat harga batu bara domestik lebih murah daripada di pasar internasional. Fungsi ini mirip dengan DMO. Hanya saja selisih harga dalam bea keluar bersifat natural, tidak membuka peluang arbitrase.
Mekanisme bea keluar juga dapat beradaptasi dengan baik pada kenaikan harga. Misalnya, ketika harga batu bara global naik signifikan, maka harga domestik juga akan ikut naik, walaupun masih tetap lebih murah daripada harga global.
Pendapatan pemerintah dari bea keluar juga akan ikut naik secara progresif. Pendapatan ini dapat digunakan untuk subsidi listrik secara langsung agar harganya tidak ikut naik.
Subsidi listrik melalui mekanisme bea keluar berbeda dengan DMO. Pada DMO, subsidi listriknya melekat pada batu bara. Harga batu bara tetap murah bagi PLN saat harga global naik. Sehingga ini menyulitkan bagi sumber energi listrik terbarukan untuk masuk dan bersaing.
Sebaliknya, subsidi melalui mekanisme bea keluar masuk ke bauran listriknya secara umum, dan tidak melekat pada batu bara. PLN tetap akan membayar batu bara lebih mahal saat harga global naik. Harga listriknya saja yang disubsidi oleh pemerintah. Dengan demikian, listrik dari sumber energi terbarukan lebih mudah untuk masuk dan bersaing di jaringan PLN.
Intinya, mekanisme bea keluar dapat menjaga ketersediaan energi yang lebih murah dan natural daripada DMO sambil memperkuat energi terbarukan. Selain itu, pemerintah juga mendapatkan manfaat dari pemasukan bea keluar.
Pada tahap awal, bea keluar bisa diterapkan berdampingan dengan DMO. Tarifnya bisa dimulai rendah, misalnya di kisaran 5%–11%. Angka ini belum cukup untuk menggantikan DMO. Namun ia sudah bisa mengurangi selisih keuntungan antara ekspor dan pasokan domestik.
Dengan tarif awal tersebut, tekanan arbitrase berkurang. Produsen masih wajib memenuhi DMO. Tetapi insentif untuk menghindar menjadi lebih kecil karena keuntungan ekspor sudah dipotong bea keluar.
Setelah sistem berjalan, tarif dapat dinaikkan bertahap. Pada saat yang sama, harga DMO bisa dibuat lebih fleksibel. Tidak lagi kaku. Tidak lagi terlalu jauh dari keekonomian. Perlahan-lahan, peran DMO bisa dikurangi dan peran bea keluar diperbesar.
Skema ini lebih masuk akal secara ekonomi dan lebih transparan secara administratif. Pasokan domestik menjadi lebih aman. Negara memperoleh penerimaan lebih besar. Tarif listrik bisa dijaga. Energi terbarukan mendapat ruang lebih luas. Rente batu bara juga kembali lebih banyak kepada rakyat sesuai dengan amanah konstitusi.
Pemerintah sudah berulang kali menyatakan sedang menyiapkan skema bea keluar batu bara. Namun pelaksanaannya terus tertunda. Sekarang adalah momentum paling tepat untuk menerapkannya. Harga batu bara sedang cukup tinggi. Margin produsen masih terbuka. Saat ini, sulit menerima alasan bahwa bea keluar akan membebani industri batu bara.
Apalagi, pada saat yang sama, sebagian produsen justru enggan memenuhi kebutuhan PLN karena harga domestik dianggap kurang menarik dibandingkan harga ekspor. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan industri sedang tertekan, tapi mereka sedang mengejar rente ekspor yang sangat besar.
Publik dapat melihat ketimpangan itu dengan jelas. Karena itu, dukungan masyarakat terhadap bea keluar batu bara saat ini sedang kuat. Momentum ini tidak boleh hilang.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.