Potongan 8% Ojol dan Fragmentasi Regulasi

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Raymond J. Kusnadi
1/7/2026, 07.05 WIB

Peringatan May Day tahun ini seakan menjadi tonggak sejarah baru bagi pekerja transportasi online seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo. Presiden Prabowo secara langsung mengumumkan di hadapan kaum pekerja bahwa ia telah mengesahkan potongan platform menjadi 8%.  Pertanyaan selanjutnya, apakah potongan tersebut akan berdampak bagi pengemudi ojol?

Regulasi yang Bermasalah

Selama ini potongan platform diatur maksimal sebesar 20%. Khalayak umum beranggapan potongan ini berlaku untuk semua layanan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan, baik yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih. Namun faktanya, potongan tersebut hanya berlaku untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Untuk pengaturan pengantaran penumpang dengan kendaraan roda empat atau taksol, diatur dalam aturan yang berbeda oleh Kementerian Perhubungan.  Sementara untuk pengantaran barang (kurir kargo) diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Mengapa ini terjadi? Karena peraturan mengenai ojol atau pekerja transportasi online dibiarkan pemerintah terpecah-pecah. Aturan hukum yang berserakan atau fragmentasi regulasi ini bukanlah semata akibat ketidakharmonisan kerja koordinatif antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Tapi lebih dari itu. Ia dibuat untuk mengaburkan persoalan sesungguhnya yang menjadi biang kerok permasalahan yaitu status pekerja dan hubungan kerja yang disembunyikan. 

Fragmentasi regulasi itu menjadi celah untuk dimanfaatkan dalam mendukung kepentingan modal dalam memupuk profitnya dari hari ke hari. Perusahaan platform sedapat mungkin menghindar dari hukum ketenagakerjaan. Ini jelas tertulis di dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan platform dan pengemudi dengan menyatakan bahwa perjanjian kemitraan tidak bisa diinterpretasikan ke dalam hukum ketenagakerjaan. 

Selain terpecah-pecah, peraturan terkait pekerja platform juga tidak diatur oleh pemerintah, alias diserahkan kepada mekanisme pasar. Misalnya terkait pengantaran barang yang termasuk ke dalam layanan pos komersial diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos artinya pihak swasta, bukan pemerintah.  

Dengan adanya aturan di atas kertas tanpa campur tangan pemerintah, tarif dapat dipermainkan sedemikian rupa oleh perusahaan platform. Tarif yang tidak lagi di bawah kendali pemerintah, membuat terjadinya perang harga antara satu platform dengan platform lainnya. Platform menggunakan siasat mematok tarif lebih rendah dari pesaingnya, berlomba-lomba untuk memikat konsumen agar tidak berpaling ke platform lainnya.

Dampak terhadap Pengemudi

Akibat dari perang tarif ini membuat perusahaan platform menerapkan aturan sepihak yang membawa dampak luar biasa kepada setiap pengemudinya. Ini dimulai dari bagaimana platform menetapkan tarif murah dari setiap pengantaran yang dikerjakan oleh pengemudi ojol. Tarif yang berlaku saat ini tidak menghitung biaya perjalanan dari titik awal pengemudi mendapatkan notifikasi pesanan ke titik penjemputan penumpang atau barang. Jadi yang dihitung hanyalah dari titik penjemputan ke titik pengantaran akhir.

 Sehingga pengemudi ojol diperas tenaga kerjanya karena pekerjaannya itu tidak dihargai sekaligus biaya operasional kerja yang tidak ditanggung perusahaan platform. Jadi dalam setiap pesanan yang dijalankan oleh pengemudi, platform mendapatkan dua keuntungan sekaligus yang berasal dari apropriasi upah kerja dan pengalihan biaya perusahaan yang dibebankan ke pengemudi ojol.

Demikian juga rincian tarif murah dan potongan yang saat ini terjadi sangat tidak adil karena perusahaan platform mengambil porsi potongan secara sepihak.  Platform menetapkan porsi pendapatan kepada pengemudi ojol dengan terlebih dahulu mengambil bagiannya sendiri dengan cara memungut biaya aplikasi kepada konsumen. Setelah biaya aplikasi tersebut dikurangi dari tarif yang dibayarkan konsumen, barulah perusahaan menghitung potongan platform dengan pendapatan pengemudi. Sehingga pengemudi ojol mengalami dua kali kerugian, dari biaya aplikasi sepihak dan potongan platform.

Tidak cukup di situ, pengemudi ojol juga dirugikan oleh program atau skema perusahaan platform yang memprioritaskan pengemudi dalam mendapatkan pesanan (order). Namun, dengan biaya tambahan yang dibebankan kepada pengemudi.  

Pengemudi terpaksa menjalankan skema tersebut karena tidak ada pilihan lain walaupun tampaknya program tersebut sifatnya pilihan sukarela. Karena bila tidak mengikuti program tersebut maka pengemudi menjadi kesulitan (anyep) untuk mendapatkan order dibandingkan dengan pengemudi yang mengikuti program.  

Sebut saja berbagai nama program seperti fitur slot, hub, aceng (argo goceng), langganan gacor, program hemat dan lainnya. Semua skema ini membebankan biaya tambahan hingga Rp20.000 per hari di luar potongan platform 20% yang saat ini masih berjalan.  

Situasi itulah yang menciptakan kondisi kerja rentan bagi pengemudi ojol dengan upah atau pendapatan di bawah standar upah minimum dan terpaksa bekerja dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan. Beberapa survei menggambarkan nilai perolehan upah pengemudi ojol yang rendah seperti Survei Litbang Kompas tahun 2026 mencatat upah pengemudi sebesar Rp75.000-Rp100.000 per hari.  

Kondisi ini tidak membaik bila melihat Survei Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2022 yang merilis upah pengemudi ojol rata-rata pendapatannya Rp50.000-Rp100.000 per hari. 

Demikian juga jam kerja pengemudi ojol yang berada di atas standar 8 jam kerja yang ditemukan pada hasil survei seperti Survei IDEAS tahun 2023 yaitu 9-16 jam per hari dan Survei Litbang Kompas tahun ini yaitu 9-12 jam per hari.  

Akomodasi Dalam Regulasi Ketenagakerjaan

Demi melindungi hak pengemudi ojol, taksol dan kurir, pemerintah berkewajiban untuk memanifestasikan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Terkait kesejahteraan pengemudi, pemerintah harus menjamin pemenuhan hak-hak pengemudi sebagai pekerja di dalam hukum ketenagakerjaan. 

Untuk itu pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja, yang telah diinisiasi melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, harus ditegaskan kembali dengan mendasarkan pada hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

Sehingga tidak ada lagi model hubungan kerja yang ditutupi dengan hubungan kemitraan sebagai dalih perusahaan platform untuk tidak menjalankan kewajibannya memberikan hak pekerja kepada pengemudi ojol.  

Karena sejatinya setiap pengemudi ojol memiliki hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Antara lain, untuk menikmati hak upah minimum layak, jam kerja 8 jam, waktu istirahat cukup, THR, cuti haid dan melahirkan, inklusi penyandang disabilitas, jaminan sosial, hak berserikat dan berunding. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Raymond J. Kusnadi
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.