Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjerat sejumlah kepala daerah seharusnya tidak lagi dipandang sekadar sebagai keberhasilan penegakan hukum. Rentetan kasus tersebut justru memperlihatkan penyakit yang lebih mendasar: demokrasi Indonesia masih dibangun di atas fondasi politik yang sangat mahal. Politik biaya tinggi (high-cost politics) terus menjadi mesin yang memproduksi pejabat korup dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Berangkat dari persoalan itu, KPK mengusulkan agar negara mengambil alih pembiayaan Alat Peraga Kampanye (APK). Logikanya sederhana. Jika beban mencetak baliho, spanduk, dan reklame dicabut dari pundak kandidat, dorongan untuk mencari modal politik melalui praktik koruptif diharapkan ikut menurun.
Usulan tersebut patut diapresiasi karena berangkat dari keinginan memutus mata rantai korupsi politik. Namun, di tengah transformasi digital yang telah mengubah cara masyarakat bekerja, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa uang negara harus dipakai untuk membiayai jutaan baliho dan spanduk, jika arena kampanye dapat dipindahkan ke ruang digital yang jauh lebih efisien, transparan, dan interaktif?
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang membayar baliho. Persoalannya adalah mengapa demokrasi kita masih bergantung pada instrumen kampanye yang semakin kehilangan relevansinya.
Warung Makan dan Kegagalan Pasar Pemilu
Untuk memahami betapa destruktifnya politik biaya tinggi, bayangkan seseorang yang ingin membuka sebuah warung makan.
Keuntungan legal yang bisa ia peroleh dari usahanya hanya sekitar Rp10 juta per bulan, atau sekitar Rp600 juta selama lima tahun. Namun agar warungnya dikenal masyarakat, ia harus mengeluarkan biaya promosi hingga Rp10 miliar untuk memasang papan reklame, spanduk, brosur, dan berbagai media promosi lainnya.
Secara kalkulasi bisnis, investasi seperti itu tidak pernah masuk akal. Modal Rp10 miliar tidak mungkin kembali jika hanya mengandalkan keuntungan resmi sebesar Rp600 juta.
Lalu bagaimana cara menutup kekurangan tersebut?
Hanya ada dua pilihan. Pertama, mencuri dari dapur sendiri. Kedua, menerima suntikan modal dari pemasok besar yang nantinya meminta balas jasa berupa monopoli atau berbagai keuntungan bisnis.
Logika inilah yang bekerja dalam politik.
Ketika biaya memasuki kontestasi jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang sah selama menjabat, pemilu mengalami electoral market failure atau kegagalan pasar politik. Jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan.
Akibatnya, kandidat terdorong mencari pembiayaan dari para cukong politik yang kemudian berharap memperoleh proyek pemerintah, konsesi, atau berbagai kemudahan kebijakan setelah kandidat tersebut terpilih.
Korupsi akhirnya tidak dimulai ketika seseorang menjadi pejabat. Ia sudah dimulai sejak proses pencarian biaya kampanye.
Persoalannya, biaya tinggi tersebut sebagian besar masih berasal dari model kampanye konvensional yang mengandalkan logistik fisik. Baliho, spanduk, reklame, hingga atribut kampanye lainnya menghabiskan anggaran yang sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap kualitas demokrasi justru sangat terbatas.
Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perdebatan. Yang perlu dipersoalkan bukan hanya siapa yang membiayai APK, tetapi apakah APK fisik itu sendiri masih relevan pada era digital.
Subsidi Baliho Bukan Solusi
Usulan KPK sejatinya berpijak pada Rational Choice Theory yang dipopulerkan James Buchanan. Menurut teori ini, aktor politik bertindak berdasarkan kalkulasi untung-rugi (cost-benefit analysis). Jika negara menanggung sebagian biaya kampanye, maka kebutuhan mencari sumber pendanaan ilegal akan ikut menurun.
Secara teoritis, logika tersebut dapat dipahami.
Namun, persoalannya bukan semata besarnya biaya kampanye, melainkan jenis biaya yang justru dipertahankan.
Menyubsidi baliho tanpa mengubah paradigma kampanye ibarat menambal atap bocor tetapi membiarkan fondasi rumah tetap rapuh.
Baliho dan spanduk merupakan instrumen kampanye yang sangat tidak efisien. Selain menyerap anggaran besar, media tersebut hanya menyampaikan komunikasi satu arah. Publik hanya melihat foto, slogan, dan janji singkat tanpa memperoleh ruang untuk menguji gagasan maupun rekam jejak kandidat.
Di banyak daerah, baliho bahkan berubah menjadi polusi visual yang memenuhi ruang publik tanpa memberikan nilai tambah bagi pendidikan politik masyarakat.
Artinya, ketika negara membiayai APK fisik, yang sesungguhnya terjadi hanyalah memindahkan beban pemborosan dari kantong kandidat ke APBN. Kualitas demokrasi tidak berubah, sementara uang publik tetap terkuras.
Mengapa Kampanye Digital Lebih Relevan?
Perubahan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengambil keputusan politik.
Mayoritas pemilih kini memperoleh informasi melalui media sosial, platform video, portal berita digital, hingga aplikasi percakapan. Kampanye tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memasang baliho paling banyak, tetapi oleh siapa yang mampu membangun komunikasi yang paling efektif.
Berbeda dengan baliho yang bersifat pasif, media digital memungkinkan interaksi dua arah. Pemilih dapat mengkritik program, mempertanyakan rekam jejak, bahkan menguji konsistensi kandidat secara langsung.
Dalam perspektif ekonomi politik media, perubahan medium komunikasi juga mengubah distribusi kekuasaan. Baliho memusatkan komunikasi pada elite politik, sedangkan media digital membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Lebih penting lagi, kampanye digital menghadirkan transparansi yang tidak dimiliki kampanye konvensional.
Platform seperti Meta, Google, dan TikTok menyediakan Ad Library yang memungkinkan publik mengetahui materi iklan, besaran belanja, periode penayangan, hingga sasaran audiens suatu kampanye. Transparansi semacam ini hampir mustahil diperoleh dari ribuan baliho yang tersebar di berbagai sudut kota.
Dengan kata lain, digitalisasi bukan hanya menurunkan biaya kampanye, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas pembiayaan politik.
Tata Kelola Digital yang Berkeadilan
Tentu kampanye digital bukan tanpa persoalan. Buzzer, disinformasi, manipulasi algoritma, hingga dominasi modal besar merupakan tantangan nyata yang harus diantisipasi.
Namun jawaban atas tantangan abad ke-21 bukanlah kembali memperbanyak baliho.
Yang diperlukan adalah tata kelola kampanye digital yang lebih modern.
Pertama, negara perlu memberlakukan moratorium bertahap terhadap penggunaan APK fisik. Penghematan biaya logistik diperkirakan dapat mencapai 60%-70%, sekaligus mengurangi polusi visual di ruang publik. Sebagai gantinya, KPU perlu menyediakan portal digital resmi yang memuat rekam jejak, visi-misi, agenda debat, laporan dana kampanye, serta seluruh informasi kandidat yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, KPU perlu menerapkan batas maksimal belanja iklan digital (digital spending cap). Setiap pengeluaran untuk iklan media sosial, jasa konsultan digital, maupun promosi daring harus tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dapat diverifikasi melalui Ad Library masing-masing platform.
Ketiga, seluruh aktivitas kampanye digital harus dilakukan secara nontunai (cashless). Pembayaran kepada tim kreatif, agensi digital, influencer, maupun penyedia jasa komunikasi wajib melalui sistem perbankan sehingga dapat diaudit secara forensik. Aktivitas kampanye digital yang menggunakan rekening tidak resmi atau memanfaatkan jaringan anonim penyebar hoaks harus dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dikenai sanksi tegas.
Transformasi ini tidak hanya menekan biaya politik, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan integritas pemilu.
Saatnya Mengubah Paradigma
Serial OTT terhadap kepala daerah merupakan konsekuensi logis dari desain pemilu yang terlalu mahal dan terlalu bergantung pada logistik kampanye konvensional.
Karena itu, menyubsidi baliho bukanlah solusi terhadap akar persoalan. Langkah tersebut hanya mengubah siapa yang membayar, tanpa mengubah sistem yang menciptakan biaya politik tinggi.
Sudah saatnya Indonesia berani mengubah paradigma kampanye politik. Arena kontestasi harus bergeser dari hutan baliho dan spanduk menuju ruang digital yang lebih efisien, transparan, interaktif, dan mudah diawasi.
Dengan regulasi yang tepat, transformasi digital tidak hanya memangkas biaya politik dan menghemat anggaran negara, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, mengurangi insentif korupsi, serta mendewasakan demokrasi Indonesia.
Demokrasi abad ke-21 tidak lagi membutuhkan lebih banyak baliho di setiap sudut jalan. Yang dibutuhkan adalah ruang digital yang memungkinkan rakyat mengenal gagasan, mengawasi pembiayaan politik, dan menilai kualitas pemimpinnya secara terbuka. Sebab, korupsi politik tidak akan berakhir hanya dengan mengganti siapa yang mencetak baliho, melainkan dengan mengubah cara demokrasi itu sendiri dijalankan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.