Kata-kata yang diucapkan seorang kepala negara tidak pernah berhenti sebagai bahasa. Ia selalu menjadi tindakan sosial. Setiap kata yang diucapkan bukan hanya menyampaikan pesan, tetapi juga membentuk persepsi, menetapkan standar komunikasi publik, bahkan memengaruhi cara masyarakat memahami batas-batas kepantasan berbahasa.
Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 melontarkan kalimat, “Semua partai banyak patriot dan semua partai banyak bajingannya juga” perhatian publik segera tertuju pada pilihan katanya. Presiden bahkan sempat bertanya, “Presiden boleh ngomong bajingan boleh enggak?”
Pernyataan tersebut segera memantik dua reaksi publik. Sebagian publik menganggapnya sebagai pelanggaran etika berbahasa, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai ekspresi keterusterangan yang justru otentik.
Perdebatan ini menarik untuk dicermati lebih dalam, karena sesungguhnya ia menyentuh persoalan linguistik yang jauh lebih kompleks dari sekadar soal sopan atau tidak sopan. Ia menyentuh persoalan tentang bagaimana makna kata bergeser dalam sejarah, bagaimana konteks memodifikasi makna, dan bagaimana standar bahasa di ruang publik seharusnya dimaknai.
Sejarah Kata “Bajingan”
Dalam linguistik, makna kata tidak bersifat statis. Ia bergerak mengikuti perubahan masyarakat. Stephen Ullmann (1962) menjelaskan bahwa perubahan makna merupakan konsekuensi alamiah dari perkembangan budaya, pengalaman sosial, dan cara pandang penutur bahasa. Karena itu, sejarah sebuah kata tidak selalu identik dengan maknanya pada masa kini.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat dua makna kata bajingan. Pertama, pengemudi gerobak atau pedati yang ditarik sapi. Kedua, penjahat, pencopet, atau kata makian bagi orang yang dipandang kurang ajar. Keberadaan dua makna tersebut menunjukkan bahwa kata ini memiliki sejarah semantik yang panjang.
Untuk memahami kata “bajingan” secara utuh, kita perlu bergerak mundur melampaui kamus. Dalam bahasa Jawa, jauh sebelum kata ini diserap ke dalam bahasa Indonesia, “bajingan” adalah sebutan bagi kusir gerobak sapi atau cikar. Kendaraan tradisional yang menjadi tulang punggung transportasi dan distribusi hasil bumi di Pulau Jawa, khususnya sejak era Mataram Islam pada abad ke-16.
Pada abad ke-16 atau era Mataram Islam, kata “bajingan” sudah dikenal sebagai profesi yang umum bagi masyarakat Jawa. Seorang bajingan adalah figur yang vital secara ekonomi. Ia mengangkut padi, gula, garam, dan berbagai komoditas antardesa dan kota pada masa ketika belum ada jalan beraspal dan kendaraan bermotor.
Namun kisah-kisah tersebut lebih merupakan memorabilia daripada fakta etimologis yang telah dibuktikan secara filologis. Dengan kata lain, ia penting sebagai bagian dari sejarah sosial bahasa, tetapi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan makna kata pada masa sekarang.
Yang lebih dapat dipastikan ialah bahwa kata “bajingan” telah mengalami peyorasi, yaitu perubahan makna dari netral atau positif menjadi bernilai negatif. Dalam kajian semantik, proses semacam ini bukanlah hal yang luar biasa. Banyak kata dalam berbagai bahasa mengalami nasib serupa karena perubahan struktur sosial, stereotipe profesi, maupun pergeseran nilai budaya yang terjadi dalam masyarakat penutur.
Kata yang semula melekat pada profesi tertentu dapat kehilangan muatan positifnya ketika profesi itu sendiri mulai terpinggirkan atau ketika kelompok penutur baru menggunakan kata tersebut dalam konteks yang berbeda. Inilah yang diduga terjadi pada kata “bajingan”. Dengan masuknya kendaraan bermotor ke Pulau Jawa sejak akhir abad ke-19, profesi pengendali gerobak sapi mulai tergeser.
Saat para bajingan kehilangan profesinya, kata yang melekat pada mereka pun ikut terlepas dari makna aktualnya. Dalam kekosongan makna itulah, kata “bajingan” kemudian terisi ulang oleh konotasi-konotasi negatif yang sudah beredar dalam bahasa sehari-hari. Bahkan, di kalangan tertentu, bajingan dapat digunakan sebagai ekspresi yang tidak melulu bermaksud menghina, melainkan sebagai ungkapan spontanitas emosional, bahkan kadang sebagai ekspresi keakraban.
Di sinilah letak persoalannya. Dalam komunikasi sehari-hari, makna yang bekerja bukanlah makna historis, melainkan makna aktual yang hidup di benak penutur bahasa. Karena itu, apakah penutur dapat mengabaikan konvensi makna yang telah hidup dalam masyarakat?
Geoffrey Leech (1981) dalam bukunya Semantics: The Study of Meaning membedakan makna konseptual dengan makna konotatif. Secara konseptual, seseorang mungkin masih dapat menunjuk arti lama bajingan sebagai kusir gerobak. Akan tetapi, secara konotatif, mayoritas masyarakat Indonesia dewasa ini hampir selalu memahami kata tersebut sebagai makian atau sebutan bagi orang yang memiliki sifat buruk.
Bahasa bekerja melalui kesepakatan kolektif (konvensi). Kamus memang mencatat makna, tetapi masyarakatlah yang menentukan makna mana yang aktif digunakan. Oleh sebab itu, makna yang dipahami pendengar sering kali lebih menentukan daripada niat penuturnya.
Ketika Kata “Bajingan” Dibingkai Ulang
Dari perspektif linguistik kognitif, makna bukan sekadar definisi kamus, melainkan hasil konseptualisasi yang dibangun dalam pengalaman sosial. George Lakoff dan Mark Johnson (1980) dalam bukunya Metaphors We Live By menjelaskan bahwa manusia memahami dunia melalui frame (bingkai), yakni kerangka konseptual yang dibentuk oleh pengalaman kolektif.
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bajingan telah lama berada dalam bingkai makian. Bingkai inilah yang otomatis aktif ketika kata tersebut diucapkan.
Ketika seorang presiden mengatakan bahwa “Ini kan tidak termasuk kasar kan? Bajingan ya bajingan gitu”, ia sedang melakukan sesuatu yang dalam linguistik kognitif disebut sebagai reframing, pembingkaian ulang makna sebuah kata berdasarkan otoritas personal.
Lebih jauh lagi, dalih “sedang bersemangat” membuka ruang diskusi yang lebih besar. Jika kelayakan bahasa lembaga kepresidenan ditentukan oleh kondisi emosional personal, bukan oleh standar institusional, maka yang dipertaruhkan adalah muruah institusi negara.
Ketika garis itu kabur, yang tergerus bukan hanya soal etika berbahasa, melainkan kepercayaan publik terhadap kapasitas institusi itu sendiri untuk hadir secara bermartabat.
Persoalan ini akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas: apakah pejabat publik bebas menggunakan seluruh variasi bahasa yang dikenal masyarakat? Jawabannya tentu tidak sesederhana ya atau tidak.
Setiap komunitas bahasa mengenal ragam bahasa yang berbeda sesuai konteks. M.A.K. Halliday (1985) menyebutnya sebagai register, yakni pilihan bahasa yang disesuaikan dengan medan pembicaraan (field), hubungan antarpelibat (tenor), dan situasi komunikasi (mode).
Pidato kenegaraan merupakan ruang komunikasi institusional yang menuntut register formal. Bukan berarti seluruh ekspresi emosional harus dihilangkan, melainkan pilihan kata (diksi) perlu mempertimbangkan bagaimana masyarakat akan memaknainya. Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar apakah presiden berhak menggunakan kata tertentu yang dianggap kurang pantas, melainkan apakah pilihan tersebut mendukung tujuan komunikasi publik yang ingin dicapai.
Pada akhirnya, polemik ini mengingatkan kita bahwa bahasa seorang kepala negara memiliki daya legitimasi yang jauh lebih besar daripada bahasa warga biasa. Pilihan katanya dapat membentuk standar komunikasi, memengaruhi norma kesantunan publik, bahkan menjadi rujukan dalam percakapan sehari-hari.
Karena itu, diskusi mengenai kata “bajingan” sesungguhnya bukan perdebatan tentang satu kosakata. Ia adalah perdebatan mengenai bagaimana bahasa dan etika bertemu dalam ruang publik.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.