Urgensi Pelindungan Data Ojol dan Pekerja di Era AI

Raymond J. Kusnadi & Antonia Timmerman
Oleh Antonia Timmerman - Raymond J. Kusnadi
24 September 2026, 06:25
Raymond J. Kusnadi & Antonia Timmerman
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketika bekerja, rasanya pasti sangat tidak nyaman bila gerak-gerikmu diawasi tiap saat. Apalagi, jika tiba-tiba kamu dihukum tanpa kesempatan membela diri bilamana gerak-gerik itu dianggap “kurang produktif.”

Inilah yang terjadi dalam kehidupan jutaan pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo yang mengantarkan konsumen ke sekolah, kampus, dan kantor, maupun yang mengantarkan makanan dan barang konsumen.   

Melalui aplikasi yang digunakan pengemudi, setiap detiknya jutaan poin data mengalir deras ke gudang data perusahaan platform tanpa si pengemudi sendiri tahu untuk apa saja data itu digunakan. Ternyata, data-data itu digunakan platform untuk pengawasan, pendisiplinan, penciptaan produk turunan, dan peningkatan efisiensi ekosistem platform tanpa membagi nilai keuntungan itu kepada ojol secara proporsional.

Ekstraksi data pekerja tak hanya dialami pengemudi ojol, tapi juga oleh pekerja di banyak sektor lainnya. Menurut laporan yang ditulis peneliti International Labor Organization (ILO), Halefom Abraha, perangkat hukum yang ada di berbagai negara terkait pelindungan data belum cukup untuk menangani keunikan masalah data dalam konteks spesifik ketenagakerjaan.

Maka setidaknya ada tiga poin penting yang wajib didesakkan agar persoalan data pekerja segera diatur di dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Jika poin-poin ini menjadi perhatian, maka bukan hanya ojol yang akan mendapat perlindungan dan hak ekonominya, tapi juga pekerja lain secara umum, baik yang bekerja dalam platform maupun bukan.

Pertama, pembatasan penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dan algoritma untuk pengawasan berlebihan. 

Dalam konteks ojol, pengemudi seringkali mendapat tekanan dari sisi waktu pengantaran karena selalu ada alarm peringatan di saat hendak melakukan kerja pengantaran. Notifikasi itu seperti bos digital yang memerintah pengemudi untuk segera tiba di resto kurang dari 30 menit.

Padahal, kondisi jalanan tak bisa selalu diprediksi. Bisa jadi ada penutupan jalan, kecelakaan, atau kemacetan yang muncul tiba-tiba.

Sadar bahwa aplikasi dapat melihat seluruh data aktivitas, banyak ojol memaksa diri untuk terus online, terus aktif berkendara, dan mematuhi semua keinginan algoritma agar tidak "dihukum.” Penghukuman dapat berupa algoritma memberikan suspend atau lebih sedikit pesanan (anyep), yang berarti lebih sedikit pendapatan bagi ojol.

Pengawasan digital terus-menerus mengakibatkan ojol sulit beristirahat, tidak ada waktu bersama keluarga dan rekan, maupun jarang bersosialisasi di masyarakat.   

Di sektor pekerjaan lain, penggunaan kamera berbasis AI untuk pengawasan karyawan di gudang dan pabrik sudah mulai digunakan, merekam tiap data gerak-gerik pekerja. Memang, pengawasan berbasis AI bisa sangat berguna untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan menjaga standar kualitas produk yang dibuat. 

Maka kami mengusulkan pembatasan hanya untuk penggunaan AI demi pengawasan berlebihan, misalnya untuk memantau dan menghukum pekerja yang pergi ke toilet, memantau raut wajah atau keadaan emosional tertentu, atau memantau dan menghukum pekerja yang sekadar mengambil sedikit waktu untuk istirahat. 

Penerapan AI semacam itu juga harus dengan sepengetahuan pekerja, dengan mekanisme respon dan tindak lanjut yang manusiawi, dan dengan jaminan pelindungan data yang ketat.

Kedua, pekerja berhak atas kompensasi yang adil jika data yang diambil darinya dijadikan produk sekunder.

Selama ini, data yang dihasilkan dari kerja dan keringat belasan jam pengemudi ojol seperti rute perjalanan, waktu tempuh, permintaan konsumen menjadi aset platform tanpa pernah dianggap sebagai kontribusi pengemudi ojol yang berhak atas kompensasi. 

Padahal, data tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan produk-produk turunan komersil. Praktik ekstraksi dan komodifikasi data ini juga dijelaskan dalam buku Rezim Kerja Murah karya Arif Novianto, dosen Universitas Tidar yang fokus meneliti pekerja gig dan kapitalisme platform.

“…rekam jejak perilaku dan data spasial mobilitas pengemudi diekstraksi menjadi komoditas turunan yang dimonetisasi di pasar sekunder tanpa sedikit pun kompensasi material bagi pekerja yang memproduksinya,” tulis Arif.

Contohnya, aktivitas jutaan ojol di jalanan yang secara real-time dipanen perusahaan untuk mengembangkan GrabMap.

Menurut laporan Tech in Asia: “Platform [Grab] memproses lebih dari 800.000 titik data GPS per detik dari armada yang terdiri atas 5 juta pengemudi dan mitra delivery, membantunya membangun repositori data eksklusif yang sangat besar.”

GrabMap kemudian dijual lagi kepada perusahaan-perusahaan lain untuk berbagai use case. Startup logistik Blitz, misalnya, memakai GrabMap untuk mengantar 12 juta pesanan. GrabMap juga memainkan peran penting dalam pengembangan autonomous vehicle (AV), atau kendaraan-tanpa-sopir.

Artinya, kontribusi data pengemudi ojol luar biasa bernilai.

Komodifikasi data di era AI akan makin intens dan kian meluas ke berbagai sektor lain.

Empat perusahaan media arus utama — Tempo, Kompas, Republika, dan Hukumonline — telah mengizinkan Sahabat-AI, perusahaan AI milik GoTo dan Indosat, untuk menggunakan artikel mereka untuk melatih AI. 

Hasil kerja jurnalis kini dianggap sebagai data, yang kemudian diserahkan pada AI untuk komersialisasi lebih jauh, tanpa memberikan kompensasi sedikitpun pada pekerja jurnalis yang menghasilkan karya-karya tersebut. 

Dalam kasus ojol, ketiadaan kompensasi atas data diperparah oleh hubungan kerja yang disembunyikan perusahaan platform dengan istilah “mitra” dan wacana label “UMKM.”  Jadi dengan dalih bukan berstatus pekerja, para pengemudi tidak perlu diberikan kompensasi atas kontribusinya dalam memproduksi big data.

Sementara dalam kasus pekerja jurnalis yang diambil karyanya untuk AI, dalih bahwa karya tersebut sudah jadi produk publik seringkali dijadikan alasan. Padahal, pekerja media juga berhak atas skema kompensasi dan lisensi yang adil jika karya mereka digunakan model AI, sesuai desakan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ketiga, pekerja berhak menolak pengambilan data di luar kebutuhan operasional utama, serta punya hak berunding sebelum penerapan AI, algoritma, atau teknologi baru yang akan berdampak pada kegiatan kerjanya. Pekerja juga harusnya berhak mengetahui apa, kapan, dan bagaimana data mereka diambil serta tujuan penggunaannya.

Hak menolak, berunding, dan transparansi penggunaan data ini sesungguhnya juga berhubungan erat dengan hak membentuk serikat pekerja, agar pekerja dapat merestorasi relasi kuasa yang lebih seimbang di tempat kerja. Selama ini, keseimbangan itu tercerabut. 

Keberadaan serikat pekerja menjadi penting dan seharusnya ada untuk menghidupkan kembali peran perundingan bersama secara kolektif agar hak keberlangsungan kerja tidak diambil secara sewenang-wenang oleh perusahaan. 

Dalam kasus ojol, kesewenang-wenangan yang sering terjadi yakni mekanisme sanksi suspend dan putus mitra secara tiba-tiba, yang selalu menjadi momok bagi setiap pengemudi ojol.   

Subordinasi yang berlangsung saat ini semakin membuktikan adanya hubungan kerja antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol. Selubung kemitraan yang menutupi hubungan kerja ini harus dibongkar.

Pengakuan status pengemudi ojol sebagai pekerja dapat membuka peluang untuk mengamankan hak-hak pekerja seperti kondisi kerja yang bebas dari diskriminasi, bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual, upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak, jam kerja yang manusiawi, dan jaminan sosial. Serta hak pekerja lainnya yang sering diabaikan: hak maternitas, cuti haid, melahirkan, keguguran, waktu menyusui, fasilitas perawatan anak, dan dukungan bagi pekerja disabilitas.

Maka menjadi kewajiban negara untuk memastikan pelindungan data pekerja ada di dalam rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di DPR. Juga dalam perangkat regulasi data dan regulasi ketenagakerjaan lain, seperti misalnya rancangan Undang-Undang Pekerja Platform.

Melalui kerangka hukum yang tegas dan mengikat perusahaan platform, maka akan tercipta hubungan kerja industrial yang mendengarkan suara pekerja transportasi online yang selama ini dibungkam melalui perjanjian kemitraan ala perusahaan platform yang menindas dan merugikan pengemudi ojol.

Selain itu, kepastian tentang pelindungan data pekerja bukan hanya akan melindungi ojol dan pekerja digital, namun juga pekerja di segala sektor yang berpeluang dieksploitasi lewat datafikasi yang semakin brutal. 

Pada akhirnya, nilai keuntungan dari digitalisasi dan pengembangan AI harus didistribusikan secara adil bagi semua yang terlibat dalam pembangunannya, sembari tetap menjaga hak pekerja sebagai manusia.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Raymond J. Kusnadi & Antonia Timmerman
Antonia Timmerman
Jurnalis lepas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...