Edisi Khusus | Masyarakat Adat

Konservasi Berkeadilan dan Negara yang Kita Butuhkan

Katadata
Penulis: Ratna Dewi
8/9/2026, 08.20 WIB

Hari ketiga People’s Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta dibuka dengan lagu perjuangan yang dulu menggetarkan jalanan ibukota di era reformasi “Rakyat Pasti Menang”, dinyanyikan Mangitua Ambarita dari komunitas adat Lamtoras.

PCS tahun ini mengangkat tema “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat Atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia.” Sekitar 500 masyarakat adat dan komunitas lokal dari berbagai wilayah Indonesia hadir bersama akademisi, CSO dan pemerintah. Yang terasa absen dari pertemuan itu mungkin hanya korporasi.

Selama tiga hari, cerita datang dari hutan, pesisir, laut, tanah, pangan dan wilayah adat. Tetapi yang paling terasa bukan banyaknya cerita. Ada kekecewaan, kemarahan, rasa diperlakukan tidak adil, merasa menjadi korban, bahkan keinginan untuk melawan yang muncul berulang kali dalam panel dan percakapan.

Semua itu datang dari mereka yang selama puluhan tahun menjaga wilayah hidupnya sendiri. Mereka berkumpul bukan untuk menolak perlindungan alam. Mereka datang dengan pengalaman ketika konservasi hadir sebagai keputusan yang dibuat jauh dari ruang hidup mereka, di Jakarta. 

Konservasi lalu diterjemahkan menjadi batas kawasan, izin, larangan dan aturan yang harus mereka hadapi di kampung sendiri. Yang kadang menentukan hidup dan mati anak cucu.

Beldia Salestina, perempuan adat dari Nua Saga, NTT, bercerita tentang masyarakatnya yang berhadapan dengan Taman Nasional (TN) Kelimutu. Menurut penuturannya, penetapan TN berdampak pada 20 kampung tua yang hidup di wilayah tersebut. Di sana ada sejarah, leluhur, aturan adat dan hubungan dengan alam yang telah berlangsung jauh sebelum batas TN ditarik di atas peta.

Konflik Kelimutu memiliki sejarah panjang. TN ini ditetapkan pada 1997. Penelitian menunjukkan bahwa penguatan otoritas TN mengubah hubungan masyarakat Lio dengan tanah dan sumber daya alam, sekaligus melemahkan peran Mosalaki yang sebelumnya memiliki kewenangan mengatur akses terhadap wilayah dan sumber daya.

Sebagai bentuk perlawanan, Beldia bercerita tentang ritual penyembelihan anjing yang darahnya digunakan untuk menandai hak milik leluhur dan kutukan bagi mereka yang melanggar. Bagi masyarakat Nua Saga, wilayah itu titipan leluhur dan hak tidak dapat dihapus ketika negara menggambar batas di atas peta.

Menurut Beldia, anak-anak para pemimpin adat direkrut menjadi petugas keamanan TN yang akhirnya pro negara. Konflik yang semula terjadi antara masyarakat dan institusi negara kemudian masuk ke dalam komunitas itu sendiri. 

Orang-orang yang memiliki hubungan darah dapat berada di sisi berbeda ketika berhadapan dengan aturan mengenai tanah leluhur yang sama-sama mereka kenal. Sebuah batas di peta akhirnya menjadi batas di antara orang-orang.

Dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan negara memiliki batas. UUPA 1960 lahir untuk mengakhiri warisan hukum agraria kolonial. Hak menguasai negara memberikan kewenangan publik untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah, bukan hak milik negara atas seluruh tanah. 

Karena itu, penguasaan negara atas kawasan konservasi mestinya tidak otomatis menghilangkan hak masyarakat yang telah hidup di dalam atau di sekitar kawasan.

Pada hari kedua PCS, Purnawan dari FH UGM menyoal militerisasi negara. Ia mengingatkan bahwa militerisasi tidak melulu hadir dalam bentuk aparat yang menggunakan kekerasan, tetapi juga melalui penciptaan aturan yang represif terhadap masyarakat.

Dalam konservasi, kekuasaan negara bisa hadir melalui SK, peta, izin, batas kawasan, larangan dan prosedur administratif. Sesuatu yang terlihat sederhana dari meja birokrasi bisa menentukan apakah seseorang masih boleh berkebun, mengambil hasil hutan, menjalankan ritual, menangkap ikan atau tinggal di tanah leluhurnya.

Dari sini kita bisa melihat soal fortress conservation: alam dilindungi dengan batas dan kontrol yang kuat, sementara masyarakat yang hidup di dalam atau sekitar kawasan ditempatkan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri.

Padahal masyarakat memiliki tata kelolanya. Ada aturan tentang hutan, wilayah yang harus dijaga, hasil yang boleh diambil, ritual dan cara menyelesaikan pelanggaran. Di pesisir dan laut, ada pengetahuan tentang musim, wilayah tangkap, hubungan peta angin dan tarian ikan serta cara menjaga sumber daya.

Seorang mama dari Maluku bercerita bagaimana kehadiran negara di pesisir justru membuka pintu bagi hotel-hotel premium, pemodal asing dan berbagai usaha pariwisata. 

Sementara itu, masyarakat semakin jauh dari akses terhadap pantai dan laut yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Kecantikan laut yang memukau menjadi barang mahal dan tak terjangkau.

Cerita dari Kalimantan Barat membawa pengalaman lain. Yusdi, pemimpin adat Katab Kebahan dari Melawi, datang ke PCS ketika wilayah adatnya dikepung asap dan kebakaran dari sekitar konsesi perusahaan. Ia meninggalkan anak-anaknya menghirup udara berbahaya dengan skor AQI menyentuh level 470. Yusdi bercerita dengan mata berkaca-kaca.

Kalbar menghadapi peningkatan kebakaran hutan dan lahan. Data SiPongi per 1/9 menunjukkan 859 hotspot, sedang data Kemenhut di malam yang sama 570 hotspot.

Tiga cerita itu memperlihatkan persoalan yang berbeda. Di Kelimutu, masyarakat merasakan kewenangan negara masuk ke ruang hidup mereka. Di pesisir Maluku, negara membuka ruang bagi investasi sementara akses masyarakat menyempit. Di Melawi, masyarakat justru membutuhkan negara untuk hadir dan melindungi mereka.

Jadi, bagaimana sebenarnya negara harus hadir dalam konservasi?

Kita tetap membutuhkan negara. Hutan dan laut butuh perlindungan, hukum yang ditegakkan, konflik yang diselesaikan, dan negara yang berani berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih kuat.

Persoalannya Ada pada Cara Kewenangan Digunakan

Negara yang kuat bukan ia yang semakin jauh mengatur kehidupan masyarakat. Kekuatan negara terlihat ketika ia mampu melindungi kepentingan publik, melindungi rakyat ketika wilayah hidup mereka terancam, menegakkan hukum lingkungan, dan mengakui ketika kebijakannya sendiri menimbulkan ketidakadilan.

Negara juga perlu rendah hati mengakui bahwa ia bukan satu-satunya sumber pengetahuan dan tata kelola. Masyarakat telah hidup di dalam bentang alam itu, mengelola dan membangun aturan untuk menjaganya. Dekolonisasi konservasi berarti membuka ruang bagi pengetahuan dan tata kelola masyarakat dalam cara negara membuat keputusan.

Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal harus diperlakukan sebagai pemegang hak ketika kebijakan konservasi menyangkut wilayah mereka. FPIC harus menjadi proses pengambilan keputusan yang sungguh-sungguh. Persetujuan bermakna ketika masyarakat punya ruang nyata untuk menerima atau menolak sebuah keputusan.

Ratusan cerita dan pengalaman yang dibagikan selama tiga hari akhirnya menemukan bentuknya. PCS ditutup dengan penyampaian deklarasi masyarakat adat kepada pemerintah dan perguruan tinggi. Pengalaman berubah menjadi pernyataan politik: tentang hak, pengetahuan, wilayah, tata kelola dan posisi masyarakat dalam menentukan masa depan kehati di Indonesia.

Lalu kembali pada pertanyaan awal: negara seperti apa yang kita butuhkan untuk konservasi?

Negara yang kuat untuk melindungi alam dan masyarakat. Tegas terhadap kepentingan yang merusak. Adil ketika menggunakan kewenangannya, dan cukup rendah hati untuk mengakui bahwa masyarakat telah memiliki pengetahuan, aturan dan hubungan dengan alam jauh sebelum negara datang untuk mengaturnya.

Masyarakat tidak meminta negara yang lebih sedikit. Mereka meminta negara yang lebih baik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ratna Dewi
Rights-Based Conservation and Social Inclusion Lead WWF Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.