Meregulasi Dahaga AI: Ancaman Konsumsi Air di Pusat Data dan Tantangan Hukumnya

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Yunani Abiyoso
21/9/2026, 05.45 WIB

Belakangan ini ramai di media sosial fenomena unggahan foto bernuansa tahun 80-an. Di balik fenomena itu, muncul narasi yang mengkritik masifnya penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dalam pembuatan foto tersebut. Sorotan terutama pada besarnya volume air tawar yang dikonsumsi untuk memproses satu instruksi (prompt) pembuatan gambar. 

Secara teknis, pengoperasian teknologi AI berada di pusat data yang memuat ribuan mesin komputer. Panas yang dihasilkan oleh mesin-mesin tersebut harus diredam. Salah satunya dengan menggunakan air tawar sebagai media pendingin utama. 

Besarnya tingkat konsumsi air sebagai pendingin pusat data disampaikan Shaolei Ren dkk. dalam publikasi berjudul “Making AI Less 'Thirsty': Uncovering and Addressing the Secret Water Footprint of AI Models” (2023). Publikasi tersebut melaporkan bahwa setiap interaksi berupa 20 hingga 50 perintah sederhana, sistem AI diperkirakan menyerap dan menguapkan sekitar 500 mililiter air tawar bersih.

Diskursus di media sosial tersebut menunjukkan paradoks. Di satu sisi, teknologi dan AI membantu produktivitas bahkan secara instan. Namun, teknologi yang sama mengonsumsi air tawar yang masif. 

Hal ini sekaligus sebuah ironi. Pada saat satu perintah AI dapat menguapkan hingga 500 mililiter air tawar bersih, warga di sekitar kawasan industri pusat data harus berjuang memenuhi kebutuhan hidrasi 2 liter per hari.

Langsung dan Tidak Langsung

Sistem pendinginan udara konvensional yang mengandalkan kipas dan sirkulasi udara dingin tidak lagi memadai untuk meredam panas yang dihasilkan mesin komputer pemroses AI. Air memiliki karakteristik menyerap panas lebih tinggi sehingga menjadi pilihan industri pusat data dalam membangun sistem pendingin berbasis cairan.

Penggunaan air secara langsung terjadi pada fasilitas pusat data dengan sistem pendingin berbasis cairan. Secara sederhana metodenya dengan mengalirkan dan menyirkulasikan air yang didinginkan (chilled water) guna menyerap panas dari komponen komputer. 

Sirkulasi chilled water membantu proses pelepasan panas ke udara melalui penguapan cairan melalui menara pendingin. Penggunaan air ini berasal dari pasokan air tanah atau jaringan air bersih di wilayah tersebut. 

Sementara itu, penggunaan air secara tidak langsung terjadi pada lokasi pembangkit listrik penyuplai energi pusat data. Pembangkit listrik termal mengonsumsi air dalam volume masif untuk mendinginkan uap dan mengoperasikan turbin generator. 

Abu Bakar Siddik dkk. (2021) melaporkan bahwa jejak air tidak langsung berasal dari konsumsi listrik pusat data. Ini memberikan kontribusi dominan terhadap pembebanan ekosistem sumber air di wilayah tersebut.

Kombinasi penggunaan air secara langsung dan tidak langsung menunjukkan konsumsi air dalam pengoperasian teknologi AI berlangsung intensif pada dua tingkatan sekaligus.

Oleh karena itu Shaolei Ren dkk. mengajukan pembedaan konsep antara penarikan air (water withdrawal) dan konsumsi air (water consumption). Penarikan air merujuk pada total volume air yang diambil dari sumber air tanah atau jaringan air bersih daerah. 

Sementara itu, konsumsi air adalah porsi air yang hilang secara permanen dari ekosistem lokal akibat penguapan pada menara pendingin. 

Pembedaan ini penting dalam perspektif hukum khususnya dalam pemberian izin pengusahaan air. Pada umumnya, izin hanya membatasi kuota penarikan air guna mencegah krisis sumber daya air setempat, padahal ada juga ancaman akibat air yang hilang menguap dan tidak kembali ke akuifer.

Kondisi Krusial Sumber Daya Air

Penggunaan air pada pusat data berbasis AI telah mendorong pengembangan kerangka hukum sumber daya air di berbagai yurisdiksi global. Uni Eropa menetapkan Energy Efficiency Directive 2023/1791 yang mewajibkan seluruh operator pusat data untuk mengukur dan melaporkan tingkat efisiensi penggunaan air secara berkala. 

Kongres Amerika Serikat pada Juni 2026 mulai mengintensifkan pembahasan rancangan undang-undang AI Environmental Impacts Act. Salah satu materi regulasinya adalah membatasi konsumsi air pada fasilitas pemrosesan data. Sementara itu Singapura menerapkan standar ketat dalam panduan Green Data Centres guna mengendalikan alokasi sumber daya air bagi industri komputasi.

Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi kekosongan instrumen hukum spesifik untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi air oleh industri teknologi. Apalagi kerangka hukum yang membedakan water withdrawal dengan water consumption

Aturan dasarnya ada pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Merujuk pada Pasal 6, isinya mengatur prioritas alokasi air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. Pengusahaan air, apalagi yang diperuntukkan bagi konsumsi industri, berada pada tingkatan prioritas di bawah kebutuhan dasar tersebut. 

Apabila norma dasar tersebut tidak diperbaiki maka pemberian izin pemanfaatan air tawar skala besar bagi pusat data berpotensi melanggar prioritas hukum yang diamanatkan undang-undang, apalagi di wilayah dengan kelangkaan air.

Regulasi teknis perizinan berusaha seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63111 mengenai aktivitas pengolahan data belum memuat kewajiban audit efisiensi air atau penerapannya dalam izin lingkungan. 

Selain itu, pemberian Perizinan Berusaha Pengusahaan Sumber Daya Air sejauh ini masih menggunakan kriteria konvensional yang berfokus pada kuota penarikan air, tanpa memperhitungkan laju penguapan air secara permanen pada menara pendingin.

Kondisi absennya kerangka hukum dan regulasi air untuk AI tersebut kian krusial. Terutama saat disandingkan dengan realitas industri pusat-pusat data skala besar yang berada di sekitar Jakarta, Bekasi, Cikarang, Cibitung, serta Karawang. 

Pusat-pusat data di wilayah tersebut diketahui sedang dalam proses transformasi infrastruktur menjadi pusat pemrosesan yang siap untuk AI (AI-ready data center). Pengembangan tersebut hampir bisa dipastikan mengadopsi sistem pendingin berbasis cairan yang secara otomatis memicu lonjakan konsumsi air tawar.

Padahal sudah menjadi kekhawatiran bersama bahwa ada masalah pasokan air tawar di wilayah Bekasi dan sekitar apalagi pada saat musim kemarau yang mengganggu irigasi pertanian. 

Ditambah lagi berbagai studi hidrologi dan geologi (misalnya Putranto dan Rude, 2016) juga sudah menunjukkan masalah penurunan muka tanah serta penyusutan kuota akuifer tanah dalam di wilayah penyangga Jakarta-Jawa Barat tersebut. 

Modernisasi Kerangka Hukum

Modernisasi teknologi dan lompatan inovasi kecerdasan buatan merupakan keharusan di era digital. Namun, kemajuan ini tidak boleh mengabaikan jaminan Pasal 6 UU Sumber Daya Air yang menempatkan hak atas air bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan ketahanan pangan pertanian sebagai prioritas tertinggi.

Parlemen dan pemerintah perlu segera mengambil langkah modernisasi kerangka hukum sumber daya air, dalam rangka mengimbangi modernisasi teknologi. Selain itu sebelum kelangkaan air akibat industri komputasi memicu konflik sosial dan ekologis.

Merujuk pada praktik global terkini, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan untuk menjadi pengaturan di Indonesia. UU pada sektor teknologi dan sektor sumber daya air harus mengidentifikasi dan selaras dalam mengatur relasi teknologi dan penggunaan air. 

Pengaturan lebih detil ada pada level perizinan pengusahaan air bagi industri pusat/pengolahan data, yang dilengkapi dengan kewajiban penghitungan serta pelaporan tingkat efisiensi air (water usage effectiveness). 

Terutama di wilayah dengan krisis air atau water stress yang tinggi, perlu diatur penggunaan air daur ulang dibandingkan air tawar untuk pendingin mesin pada pusat data atau alternatif sistem pendingin lainnya.

Pengembangan kerangka hukum ini diperlukan guna memastikan penggunaan sumber daya air yang adil. Sekaligus memastikan kecanggihan pusat data Indonesia tidak dibangun di atas “dahaga” mesin yang tidak dikontrol.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Yunani Abiyoso
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.