Desil dan Problem Keadilan Konstitusional dalam Akses Pendidikan

Katadata/Bintan Insani
Penulis: Muhamad Nur Purnamasidi
22/9/2026, 06.25 WIB

Beberapa pekan terakhir beredar kabar seorang anak tukang becak yang terancam gagal masuk kuliah. Nilainya cukup, tekadnya besar, kondisi ekonominya jelas pas-pasan. Penghalangnya bukan salah satu dari hal itu, melainkan sebuah angka. Datanya berpindah desil, sistem membacanya lebih mampu daripada kenyataan di rumahnya, dan pintu KIP Kuliah tertutup sebelum ia sempat menjelaskan apa pun.

Kejadian semacam ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah kini menjadikan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penyaring utama bantuan pendidikan. Untuk KIP Kuliah 2026, prioritas jatuh pada calon di desil 1 sampai 4, sedangkan desil 5 baru dipertimbangkan bila kuota masih tersisa. 

Gagasan menargetkan bantuan ke yang paling miskin tidak salah, bahkan lebih adil ketimbang membagi rata. Persoalan muncul ketika sebuah peringkat statistik yang diakui masih keliru dijadikan hakim tunggal atas sesuatu yang oleh konstitusi disebut hak. Di titik itu, kebijakan desil bergesekan langsung dengan Pasal 28 dan 31 UUD 1945.

Hak yang Tidak Mengenal Desil

Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menegaskan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Rumusan itu memakai bahasa kewajiban negara, bukan bahasa pemberian yang boleh ditahan sesuai ketersediaan anggaran. 

Mahkamah Konstitusi memperkuat tafsir ini lewat Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Pesan putusan itu sederhana. Pada jenjang dasar, pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dijatah menurut kemampuan keluarga.

Kejujuran diperlukan untuk melihat batas argumen ini agar tidak berlebihan. KIP Kuliah menyangkut pendidikan tinggi, dan pendidikan tinggi tidak berdiri di atas jaminan gratis universal seperti pendidikan dasar. Pada jenjang ini negara memang berwenang, bahkan wajib, memilih penerima bantuan yang jumlahnya terbatas. 

Karena itu keberatan terhadap desil tidak terletak pada keputusan menargetkan, melainkan pada metode penargetannya. Menyalurkan beasiswa terbatas kepada yang paling miskin justru mendekatkan kebijakan pada keadilan Pasal 31, sepanjang alat ukurnya benar.

Di sinilah dua pasal lain menjadi relevan. Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sementara Pasal 28C ayat (1) menempatkan pendidikan sebagai bagian dari hak mengembangkan diri. 

Bayangkan dua keluarga dengan kondisi ekonomi nyaris identik. Satu keluarga diperbarui datanya dan terbaca benar, satu lagi menjadi korban data lama. Keluarga pertama lolos, keluarga kedua gugur. Perbedaan nasib mereka tidak lahir dari perbedaan keadaan, tetapi dari cacat administrasi data. 

Perlakuan berbeda terhadap warga yang secara substansial setara, tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, adalah bentuk diskriminasi yang persis hendak dicegah pasal-pasal itu. Hak yang bisa dicabut tanpa ruang untuk membantah pada dasarnya hak yang dicabut secara sewenang-wenang.

Celah Membaca Kemiskinan

Seberapa nyata risiko salah baca itu? Angkanya datang dari lembaga negara sendiri. BPS mengakui inclusion-exclusion error pada DTSEN masih berada di kisaran 23%, membaik dari sekitar 37% pada masa awal penyusunan. 

Perbaikan itu nyata, tetapi 23% tetap angka yang besar untuk sebuah instrumen yang menentukan hak. Dari 95,98 juta rumah tangga yang tercatat hingga Juli 2026, baru sekitar sepertiga diperbarui sejak basis data pertama dibangun pada Februari 2025. Sebagian besar potret ekonomi warga, dengan kata lain, sudah menua.

Ada persoalan yang lebih mendasar pada cara data itu dibentuk. Untuk sekitar 90 juta record, pengeluaran rumah tangga tidak diukur langsung, melainkan diperkirakan lewat model statistik. Model menebak, dan tebakan bisa meleset. 

Prinsip lama dalam pengolahan data berlaku di sini: masukan yang buruk melahirkan keputusan yang buruk. Ketika tebakan itu keliru, konsekuensinya bukan sekadar sel yang salah di dalam tabel, melainkan seorang anak yang kehilangan kesempatan sekolah.

Kalikan margin kesalahan itu dengan jutaan pendaftar bantuan. Hasilnya, ratusan ribu orang berpotensi terlempar dari haknya bukan karena keadaannya membaik, melainkan karena mesin salah membaca. Persoalan bertambah rumit karena kemiskinan sendiri tidak pernah sesederhana pada satu angka pengeluaran. 

Amartya Sen (1999) sejak lama menegaskan bahwa kemiskinan menyangkut kapabilitas, yaitu kemampuan mengakses kesehatan, pekerjaan layak, tempat tinggal, dan kesempatan mengembangkan diri. Seorang anak tukang becak bisa terbaca mampu karena rumahnya bersertifikat dan listriknya menyala, padahal arus kas hariannya tidak sanggup menanggung uang kuliah. 

Desil hanya memotret satu titik waktu. Kemiskinan, sebaliknya, bergerak setiap hari mengikuti pemutusan kerja, sakit yang datang mendadak, gagal panen, atau musim paceklik yang memaksa nelayan menepi. Instrumen yang statis dipakai untuk mengukur kenyataan yang terus berubah, dan selisih di antara keduanya ditanggung justru oleh mereka yang paling lemah posisinya.

Perlunya Perbaikan 

Menolak desil bukan jawabannya, dan DTSEN tetap berguna sebagai titik berangkat. Celahnya terletak pada penempatan desil sebagai penentu tunggal yang statis, tanpa pintu koreksi yang memadai. Ada beberapa perbaikan mendesak sebelum lebih banyak anak menjadi korban.

Desil semestinya diperlakukan sebagai salah satu masukan, bukan vonis akhir. Kondisi riil keluarga dan kebutuhan pendidikan yang sebenarnya perlu tetap punya bobot dalam keputusan. 

Setiap sanggahan warga harus melewati verifikasi manusia, bukan berhenti pada keluaran algoritma yang tidak bisa diajak berdebat. Mekanisme sanggah itu sendiri harus cukup sederhana sampai bisa dijangkau keluarga di desa terpencil, tanpa tumpukan syarat administratif yang justru menyingkirkan mereka untuk kedua kalinya. 

Pemutakhiran data perlu dipercepat jauh melampaui siklus yang berjalan sekarang, sebab data yang terlambat setahun sama saja dengan salah data. Pada bagian yang paling tidak bisa ditawar, bantuan untuk pendidikan dasar tidak boleh dipangkas melalui mekanisme desil dalam bentuk apa pun, karena putusan Mahkamah Konstitusi sudah menempatkannya sebagai kewajiban negara tanpa syarat.

Transparansi menjadi kunci terakhir. Tingkat akurasi data sepatutnya dibuka ke publik, bahkan dirinci per daerah, supaya warga tahu seberapa besar kemungkinan mereka salah dibaca sebelum haknya diputuskan. Pemerintah dan BPS berutang penjelasan itu kepada jutaan keluarga yang nasib pendidikannya kini bergantung pada sebuah tabel.

Menghitung warga demi bantuan yang tepat sasaran adalah mandat suci negara. Tetapi menghitung tidak sama dengan memvonis. Ketika sebuah tabel dengan margin kesalahan 23% ikut menentukan siapa yang boleh melanjutkan sekolah, hak yang dijamin konstitusi sedang digantungkan pada ketelitian sebuah model statistik. 

Anak tukang becak tadi tidak sedang meminta belas kasihan. Ia hanya meminta satu hal yang jauh lebih sederhana sekaligus jauh lebih mendasar: negaranya membaca keadaannya dengan benar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Sisdiknas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.