Ambang Batas Parlemen 5%: Menyederhanakan Partai atau Mempersempit Representasi?
Diskursus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka setelah beberapa perwakilan partai politik menyetujui dan sepakat menaikkannya menjadi 5%. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar aturan ambang batas parlemen 4% sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah sebelum Pemilu 2029.
Dalam putusan tersebut, MK menilai ambang batas parlemen 4% tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Hal ini karena banyak suara sah pemilih terbuang percuma tanpa terkonversi menjadi kursi di DPR.
Salah satu alasan wacana peningkatan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian, mengurangi fragmentasi parlemen, dan mendukung efektivitas pemerintahan.
Logika di balik usulan ini berangkat dari pandangan bahwa Indonesia berada pada sistem kepartaian multipartai ekstrem dengan fragmentasi politik yang cukup terpolarisasi. Akibatnya berisiko menciptakan instabilitas antara lembaga eksekutif dan legislatif yang berujung pada lambatnya pembangunan
Namun, apakah Indonesia benar-benar membutuhkan parliamentary threshold untuk menyederhanakan sistem kepartaiannya?
Menguji Dalih Sistem Multipartai Indonesia
Secara teoritis sistem kepartaian tidak bisa didefinisikan secara sederhana sebagai jumlah partai semata. Sebab intinya terletak pada pola kompetisi antarpartai politik yang konsisten dan berkelanjutan.
Ini sesuai dengan pemikiran Russell J Dalton yang menyebutkan bahwa “Instead of counting the quantity of parties, a more important property of party systems is often the quality of party competition”.
Hal tersebut juga dikonfirmasi Giovanni Sartori. Dalam teorinya Sartori membagi sistem kepartaian dalam beberapa bentuk: sistem kepartaian pluralisme sederhana, sistem kepartaian pluralisme moderat, dan sistem kepartaian dengan pluralisme ekstrem.
Secara sederhana, ketiganya dibedakan dari jumlah partai relevan dan jarak ideologis di antara mereka. Pluralisme sederhana ditandai sedikit partai dengan jarak ideologis dekat. Pluralisme moderat melibatkan lebih banyak partai, tetapi tetap berdekatan secara ideologis, sehingga koalisi cenderung terbentuk di tengah spektrum.
Sementara pluralisme ekstrem ditandai banyaknya partai dengan jarak ideologis lebar. Termasuk, kehadiran partai anti-sistem di kedua kutub, yang membuat kompetisi politik rentan terpolarisasi dan tidak stabil.
Memang, sistem presidensial akan lebih ideal beriringan dengan sistem kepartaian sederhana atau minimal multipartai sederhana. Hal ini terjadi karena adanya kekhawatiran akan hubungan yang tidak stabil antara lembaga legislatif dan eksekutif yang selanjutnya akan berujung pada legislative deadlock yang merugikan pembangunan.
Bahkan Scott Mainwaring dalam salah satu artikelnya menyebutkan bahwa kombinasi antara sistem presidensial dengan sistem kepartaian multipartai ekstrem sebagai “difficult combination”
Namun kekhawatiran akan legislative deadlock tidak perlu menjadi alasan menaikkan ambang batas parlemen. Kita perlu mengingat bahwa dalam dua periode terakhir inkompatibilitas antara sistem multipartai dan presidensialisme dapat diakali dengan fenomena politik “praktik dagang sapi yang berujung pada praktik kutu loncat”.
Sejak awal, presiden menjalankan praktik dagang sapi dengan membagi-bagikan kursi kekuasaan kepada partai-partai koalisi maupun sebagian partai di luar koalisi. Praktik ini pada gilirannya memunculkan fenomena partai kutu loncat yang berpindah haluan untuk bergabung dengan koalisi pemerintahan.
Pola tersebut juga berimplikasi pada tipe sistem kepartaian di Indonesia berdasarkan tipologi Sartori. Pasalnya koalisi politik yang ada menunjukan bahwa meskipun secara kuantitatif Indonesia menganut sistem kepartaian multipartai namun hanya ada dua kutub yang eksis di dalam parlemen.
Pada periode 2019–2024, jumlah partai oposisi terus menyusut dari empat partai di awal periode menjadi hanya tersisa PKS sendirian pada 2024. Hal ini seiring bergabungnya Gerindra (2019), PAN (2021), dan Demokrat (2024) ke koalisi pemerintah.
Pola serupa berulang pada 2024–2029: dari 8 partai di parlemen, PKS, PKB, dan NasDem bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus), menyisakan PDIP sebagai satu-satunya partai yang belum resmi bergabung dengan pemerintah.
Dua kutub yang saling berlawanan di dalam parlemen, baik pada periode 2019-2024 ataupun pada periode 2024-2029 juga menunjukan ketimpangan yang sangat tajam antara kutub pemerintah dengan oposisi.
Dengan demikian, berdasarkan fakta empiris ini, apabila meminjam kerangka sistem kepartaian ala Sartori, Indonesia sudah masuk kedalam sistem kepartaian multipartai dengan pola kutub bipolar. Namun, dengan tingkat polarisasi ideologis yang rendah, sehingga tidak perlu disederhanakan sedemikian rupa dengan ambang batas parlemen yang tinggi tanpa rasionalisasi angka yang jelas.
Jarak Ideologi yang Sentripetal
Salah satu aspek yang menyebabkan instabilitas dan memburuknya hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif adalah jarak ideologis. Apabila dalam satu parlemen terdiri dari kutub kutub yang saling berlawanan secara ekstrem maka dapat mengakibatkan sistem kepartaian bersifat sentrifugal (mengarah pada disintegrasi nasional).
Hal ini pernah terjadi pada pemilu 1955 dimana Masyumi dan NU sebagai partai kanan berhadapan dengan PKI yang merupakan partai kiri ekstrem
Namun kini, sejak fusi partai politik, Indonesia tidak pernah berada pada sistem kepartaian dengan arah sentrifugal. Perlu diingat sebuah fakta empiris bahwa mayoritas partai di Indonesia merupakan partai yang bersifat personalistik dan seringkali tidak menonjolkan ideologi partai dalam suatu kompetisi pemilu (Mujani et al., 2018).
Apabila dipaksakan untuk melihat ideologi partai-partai yang ada di dalam parlemen pada periode 2024-2029, berdasarkan analisis yang dilakukan (Fossati et al., 2020), ideologi yang ada di Indonesia lebih berkutat antara hubungan antara negara dan agama. Alhasil, hanya terdiferensiasi antara partai islam dan partai pluralis (nasionalis). Mietzner (2008) menyebut pola ini sebagai sistem kepartaian sentripetal-bipolar, bukan multipolar.
Penutup
Dalih penyederhanaan sistem kepartaian melalui kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5% bertumpu pada diagnosis yang keliru. Secara empiris, Indonesia tidak sedang menghadapi fragmentasi ekstrem. Begitu pula dengan polarisasi ideologis yang membahayakan stabilitas hubungan eksekutif-legislatif sebagaimana yang dikhawatirkan Mainwaring.
Sebaliknya, pola koalisi dua periode terakhir justru menunjukkan gejala sebaliknya: dominasi kutub pemerintah yang nyaris tanpa penyeimbang. Hal ini merupakan hasil dari praktik dagang sapi dan migrasi partai kutu loncat yang justru menjadi indikasi lemahnya institusionalisasi partai, bukan bukti perlunya penyederhanaan lebih lanjut.
Menaikkan ambang batas parlemen tanpa basis rasionalisasi yang jelas, sebagaimana disyaratkan MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, berisiko menambah jumlah suara pemilih yang terbuang tanpa terkonversi menjadi kursi, persis masalah yang hendak dikoreksi oleh putusan tersebut.
Alih-alih menyelesaikan persoalan presidensialisme multipartai, kenaikan ambang batas parlemen yang tidak berbasis kajian empiris justru berpotensi memperparah oligarkisme koalisi. Hal ini semakin menyempitkan ruang representasi bagi partai-partai kecil maupun suara pemilih di luar dua kutub dominan.
Jika tujuannya adalah efektivitas pemerintahan, maka yang perlu dibenahi bukan jumlah partai di parlemen. Melainkan, kualitas kompetisi dan institusionalisasi partai politik itu sendiri.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.