Sel Mewah, Hukum yang Murah

Katadata/Bintan Insani
Penulis: Arya Wijaya Pramodha Wardhana
1/10/2026, 07.05 WIB

Ombudsman RI mendapati sesuatu yang tak lazim ketika melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu, 23 September 2026. Di area belakang kompleks, tersembunyi dari blok hunian biasa, berdiri lebih dari sepuluh rumah yang dengan fasilitas lengkap seperti unit apartemen. 

Rumah tersebut memiliki ruang tamu, kamar tidur berkasur besar, kamar mandi bershower, televisi berukuran lebih dari 42 inci, pendingin ruangan, dan lemari es yang di dalamnya ditemukan stok minuman beralkohol. Tak berhenti di situ, tim Ombudsman juga mendapati pembangunan fasilitas gim serta rencana lapangan golf mini di lahan yang sama.

Bandingkan dengan mandat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang hanya mewajibkan blok hunian dengan ventilasi cukup dan sanitasi layak, bukan fasilitas hotel bintang lima. Bilamana aturan itu ditegakkan dengan konsisten, klaster semacam ini seharusnya mustahil berdiri.

Secara administratif, area itu tercatat sebagai rumah dinas jabatan pegawai dan sarana asimilasi serta edukasi, bukan sel narapidana. Di atas kertas, izinnya untuk kantor dan rumah pejabat lapas. Di lapangan, ruang itu justru disulap menjadi unit yang disewakan. 

Anggota Ombudsman menduga ada praktik komersialisasi. Sejumlah penghuni mengakui membayar untuk menempati kamar tersebut meski nominalnya belum terungkap. Meski demikian, pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat bersikukuh menyebutnya sekadar rumah dinas yang wajar.

Pertanyaannya sederhana, siapa yang mustahil tidak tahu? Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong adalah penguasa tertinggi yang tanda tangannya diperlukan untuk pelbagai urusan administrasi hingga pembangunan fisik di area lapas. Mustahil bangunan semewah itu berdiri tanpa sepengetahuan, pembiaran, atau bahkan restu dari Kalapas. 

Di tingkat pusat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan memikul tanggung jawab yang sama besarnya. Skandal sel mewah bukan kejadian pertama di negeri ini. Berulangnya pola ini dari tahun ke tahun membuktikan sistem pengawasan internal gagal bekerja sebelum akhirnya lembaga eksternal seperti Ombudsman yang membongkarnya.

Gaduh di ruang publik pun merambat ke Senayan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak Kepolisian turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum di balik klaster mewah ini. Sementara pimpinan dewan mendorong komisi terkait memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk rapat khusus. 

Desakan itu wajar, sebab bilamana pembiaran semacam ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, kejadian berulang terjadi di lapas lain, di provinsi lain, dengan penghuni berkantong tebal yang berbeda.

Sosiolog Erving Goffman, dalam karyanya Asylums (1961), sudah lama menjelaskan mengapa hal ini terjadi. Penjara adalah “institusi total” yang didesain untuk melenyapkan identitas dan kenyamanan penghuninya secara paksa. Dengan demikian, memicu naluri melawan balik lewat apa yang ia sebut secondary adjustments. 

Bagi narapidana berkantong tebal, perlawanan itu diwujudkan dengan menyuap petugas dan melumpuhkan aturan kaku penjara demi membeli kembali privasi, otonomi, dan status sosial yang seharusnya dicabut oleh hukum. 

Lebih jauh, analisis Goffman menunjukkan bahwa dalam institusi total yang korup, relasi kuasa tidak lagi dikendalikan oleh otoritas formal (sipir dan aturan regulasi), melainkan oleh kapital. Pengawasan berlapis di dalam penjara runtuh oleh relasi transaksional yang saling menguntungkan antara penjaga dan yang dijaga. 

Ironis dan sangat absurd rasanya, mengingat penjara seharusnya menjadi benteng terakhir hukum, namun justru mudah dijebol oleh kekuatan uang.

Tentu saja, ironi penjara berfasilitas bak resor ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Ingatan publik belum lekang dari skandal Artalyta Suryani alias Ayin di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 2010. Kala itu, Ayin tertangkap basah menikmati sel yang dilengkapi pendingin ruangan, televisi layar datar, hingga fasilitas perawatan wajah dan meja kerja. 

Sama parahnya dengan temuan sel mewah milik Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2018. Mantan Ketua DPR itu kedapatan menempati sel yang didesain lebih mirip kamar apartemen studio, lengkap dengan dinding berlapis plywood, lantai kayu, kasur empuk, dan kitchen set. 

Modusnya selalu sama dan terus berulang: sidak membongkar fasilitas wah, publik marah, pejabat berjanji berbenah. Namun, beberapa tahun kemudian klaster mewah baru kembali ditemukan di lapas yang berbeda. 

Penjara-penjara mewah ini adalah pengakuan telanjang bahwa hukum pidana di negeri ini tidak menghapus hierarki kelas sosial, melainkan mereproduksinya. Termasuk, di ruang yang seharusnya paling setara: sel tahanan. 

Data resmi lapas Cibinong mencatat 1.847 penghuni berjejal dalam kapasitas resmi untuk 845 orang, atau kelebihan kapasitas hingga 119%. 

Ketika penjahat berduit bisa menikmati kasur besar dan bir dingin di satu sisi pagar, narapidana biasa berbagi sel sempit yang sesak di sisi lainnya. Keadilan telah berhenti menjadi prinsip dan menjelma sekadar barang dagangan yang harganya bisa dinegosiasikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Arya Wijaya Pramodha Wardhana
Dosen dan Peneliti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.