Penyetaraan Ijazah Gibran dan Ujian Konstitusi

Amin Nugrah Santoso
Oleh Amin Nugrah Santoso
2 November 2026, 08:00
Amin Nugrah Santoso
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait legalitas surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan mengenai hubungan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara di Indonesia. 

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya terkait Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Perkara ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai sengketa administratif mengenai keabsahan dokumen pendidikan seseorang. Persoalan yang jauh lebih mendasar ialah konsekuensi konstitusional ketika suatu dokumen yang pernah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan. 

Keadaan tersebut menghadirkan pertanyaan serius: apakah pembatalan keputusan administrasi dapat memengaruhi legitimasi jabatan publik yang telah diperoleh melalui proses pemilihan umum? 

Dalam negara hukum kemenangan politik bukanlah sumber legitimasi yang berdiri sendiri. Setiap jabatan publik harus diperoleh melalui prosedur konstitusional serta memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian popularitas serta dukungan politik maupun hasil pemilihan tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memenuhi persyaratan hukum.

Pemikiran Mahfud MD mengenai hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum memberikan perspektif penting bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen pembenaran kepentingan kekuasaan. Prinsip tersebut menuntut setiap pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya berdasarkan landasan hukum yang jelas, termasuk mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Salah satu prinsip yang relevan ialah asas kecermatan yakni kewajiban memastikan kebenaran fakta, bukti, dan dokumen sebelum menerbitkan keputusan. Dalam konteks penyetaraan ijazah persoalan utamanya bukan semata-mata riwayat pendidikan di luar negeri, melainkan terpenuhi atau tidaknya kualifikasi formal untuk memperoleh pengakuan setara dengan pendidikan SMA. Penerbitan keputusan administrasi semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan berkas tetapi juga harus didasarkan pada kebenaran materiil.

Relevansi persoalan tersebut semakin kuat apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menguraikan tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA. 

MK juga membedakan certificate of attendance yang membuktikan keikutsertaan dalam kegiatan pembelajaran, dengan dokumen kelulusan yang menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan. Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda. Kehadiran dalam proses pendidikan tidak otomatis membuktikan terpenuhinya kualifikasi kelulusan.

Persoalan ini memiliki keterkaitan langsung dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut bukan formalitas pencalonan, melainkan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi setiap individu yang hendak menduduki jabatan konstitusional.

Setidaknya terdapat dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas. Pertama, apakah dokumen penyetaraan yang digunakan ketika pencalonan telah memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan undang-undang? Kedua, bagaimana akibat hukum apabila dokumen tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, sementara proses pemilihan telah selesai dan pejabat bersangkutan telah dilantik?

Pemikiran Indroharto mengenai keputusan tata usaha negara menegaskan bahwa keabsahan keputusan pemerintahan harus dinilai melalui aspek kewenangan, prosedur, dan substansi. Oleh karena itu pembatalan suatu keputusan administrasi tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan hukum yang sebelumnya menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar. Namun konsekuensi tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan putusan pengadilan maupun menghindari evaluasi terhadap persoalan hukum yang ditimbulkannya.

Perspektif hukum tata negara pemikiran Jimly Asshiddiqie mengenai negara hukum dan konstitusionalisme menegaskan bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Tidak seorang pun yang menduduki jabatan pemerintahan memiliki kedudukan di atas konstitusi. Meskipun demikian, prinsip supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.

Dalam proses pencalonan sebelumnya, KPU mendasarkan penerimaan dokumen penyetaraan pada asas praduga keabsahan (presumptio iustae causa). Artinya, keputusan administrasi dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Akan tetapi, ketika pengadilan kemudian menyatakan keputusan tersebut tidak sah, muncul kebutuhan untuk menjelaskan konsekuensi yuridisnya secara proporsional.

Di sinilah persoalan kewenangan MA dan MK perlu ditempatkan secara tepat. MA berwenang menangani sengketa tata usaha negara melalui lingkungan peradilan yang menjadi kewenangannya, sedangkan MK berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Perbedaan yurisdiksi tersebut tidak boleh menimbulkan kekosongan penjelasan mengenai hubungan antara pembatalan keputusan administrasi dan kedudukan pejabat negara yang telah dilantik. 

Berakhirnya tahapan pemilu tidak semestinya menghapus relevansi persoalan hukum yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Sebaliknya pembatalan dokumen administrasi juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa jabatan wakil presiden otomatis berakhir. Kedua kesimpulan tersebut membutuhkan landasan hukum dan mekanisme konstitusional yang jelas.

Maka dari itu terdapat tiga hal mendesak yang perlu dievaluasi. Pertama, pemerintah harus meningkatkan kecermatan penerbitan keputusan administrasi, khususnya dokumen yang berpotensi digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik. 

Kedua, KPU perlu memperkuat verifikasi substantif agar pemeriksaan pencalonan tidak sekadar berorientasi pada kelengkapan berkas, tetapi turut memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan hukum. 

Ketiga, pembentuk undang-undang perlu memperjelas mekanisme penyelesaian apabila persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah setelah pemilihan selesai.

Polemik penyetaraan ijazah Gibran tidak hanya persoalan individual ataupun pertarungan kepentingan politik. Isu ini menyentuh prinsip fundamental demokrasi konstitusional: kekuasaan harus diperoleh secara sah, dijalankan berdasarkan hukum, serta terbuka terhadap pertanggungjawaban yuridis. Kepastian hukum memang penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi stabilitas tidak boleh dibangun dengan mengabaikan supremasi hukum.

Jabatan publik bukanlah ruang kebal hukum, sedangkan kemenangan elektoral bukan legitimasi untuk mengesampingkan persyaratan konstitusional. Putusan MA seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola administrasi pemerintahan, meningkatkan integritas verifikasi pemilu, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan memperoleh penghormatan dalam praktik ketatanegaraan. 

Sebab kualitas negara hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan tetapi terutama oleh kesediaan seluruh penyelenggara kekuasaan untuk tunduk dan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Amin Nugrah Santoso
Amin Nugrah Santoso
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...