Edisi Khusus | Masyarakat Adat

Ketika “Masyarakat Adat” Menjadi Bahasa Utama Keadilan

Katadata
Penulis: Ratna Dewi
5/10/2026, 07.05 WIB

Hari-hari ini, ruang percakapan publik kita semakin tajam membedah tema seputar tenure justice, pengakuan wilayah adat, benefit sharing, FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) atau “Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan”, perlindungan pengetahuan tradisional, hingga konservasi berbasis hak.

Yang memberi darah bagi diskusi hangat itu adalah istilah masyarakat adat. Ia semakin sering hadir dan kadang menjadi subjek utama percakapan tentang keadilan. Bagaimana sebenarnya perjalanan menuntut keadilan ini sampai pada titik di mana satu pihak menjadi demikian kuat sebagai representasi ketidakadilan? 

Masyarakat adat boleh saja lahir dari idealisme, tapi ia tidak sepenuhnya berada di luar politik. Gerakannya tumbuh dari sejarah panjang Indonesia, kolonialisme, pembentukan negara, perebutan tanah dan sumber daya, serta perubahan relasi kuasa. 

Ketika Orba memberangus aktivisme kiri dan perjuangan kelas, berbagai kelompok menemukan ruang artikulasi melalui isu agraria, lingkungan, HAM, identitas lokal, dan adat. Dalam proses itu, “adat” tidak hanya menjadi identitas budaya, tapi juga mekar menjadi bahasa politik untuk menuntut pengakuan, hak, dan keadilan. 

Jaringan Pembela Hak-Hak Masyarakat Adat (Japhama) pada 1993 adalah tonggak penting yang kemudian menemukan momentum lebih besar melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara I pada 1999 dan lahirnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 

Artinya, “masyarakat adat” bukanlah entitas yang tiba-tiba ditemukan kembali dari masa lalu. Komunitas dan praktik adatnya telah hidup jauh sebelum istilah “masyarakat adat” menjadi bahasa politik dan hukum. Yang kemudian tumbuh dan terkonsolidasi adalah cara komunitas tersebut merumuskan identitas, membangun representasi bersama, mengorganisasi diri, dan memperjuangkan haknya. 

Memahami proses ini bukan berarti menyangkal keberadaan ataupun ketidakadilan yang mereka alami. Justru, cara pandang ini membantu kita melihat perjuangan mereka dengan lebih jernih dan keluar dari romantisme.

Sebab, adat tidak otomatis berarti egaliter. Di dalam komunitas tetap ada pertanyaan: siapa yang menguasai tanah, siapa yang menentukan keputusan, siapa yang berbicara atas nama komunitas, dan siapa yang memperoleh manfaat ketika sebuah wilayah mendapatkan pengakuan? 

Pengakuan atas hak kolektif memang penting, tetapi tidak otomatis menjamin bahwa suara dan manfaat terbagi secara adil. Perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, atau kelompok dengan posisi sosial yang lebih lemah bisa tetap tidak terdengar. 

Persoalan ini semakin relevan ketika negara membutuhkan kriteria pengakuan, NGO mencari mitra, donor butuh penerima manfaat, dan konservasi perlu mengidentifikasi pemegang hak. 

Masyarakat Adat sebagai Bahasa Utama Keadilan Agraria

Kegentingan berikutnya terbit saat kita membaca UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR pada 22 September 2026. UU ini memiliki cakupan yang luas. Ia menyebut petani tidak bertanah, petani kecil, penggarap, buruh tani, nelayan, petambak, masyarakat miskin, perempuan, korban konflik dan masyarakat adat. Pertanyaannya: apakah semua kelompok tersebut memperoleh kedalaman pengakuan hak yang sama?

Masyarakat adat secara terang ditempatkan sebagai kategori tersendiri dalam subjek reforma agraria. Perlakuannya diarahkan pada pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak atas tanah dan/atau wilayah adat. Wilayah adat pun dapat mencakup tanah, hutan, perairan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil dan SDA di dalamnya.

Ini berbeda dengan cara sebagian kelompok lain hadir dalam UU. Petani miskin dan nelayan disebut sebagai subjek yang membutuhkan akses dan kepastian atas ruang dan sumber agraria. Perempuan hadir sebagai kelompok yang perlu diprioritaskan. Korban konflik mendapatkan pemulihan hak. Sementara masyarakat adat hadir secara berbeda dan Istimewa. Ia diakui sebagai komunitas dengan hak yang bersifat kolektif dan teritorial. Konstruksi ini menyisakan pertanyaan: bagaimana dengan petani penggarap yang memiliki sejarah panjang menguasai dan menghidupi tanah tersebut, tetapi tidak memiliki klaim adat atasnya. 

Hak memang bisa berangkat dari pengalaman ketidakadilan. Namun, pengakuan atas hak juga dipengaruhi oleh kemampuan sebuah kelompok mengorganisasi pengalaman, membangun bahasa politik, menciptakan representasi, dan mempertahankan tuntutannya di ruang kebijakan. Dalam hal ini, gerakan masyarakat adat telah berhasil dan kita patut merayakannya. 

Namun keberhasilan tersebut juga memiliki konsekuensi.

Penting ditelisik ketika membaca UU Reforma Agraria bukan tentang siapa saja yang diakui sebagai subjek, tetapi juga siapa yang mendapatkan konstruksi hak paling lengkap. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana hukum dapat memandang kelompok yang mengalami ketidakadilan dengan cara yang berbeda. 

Sebagian ditempatkan sebagai pihak yang membutuhkan akses (yang tidak sama dengan pengakuan hak), sementara masyarakat adat diakui sebagai pemegang hak kolektif atas wilayahnya. Di sini politik gerakan menghasilkan konsekuensi nyata terhadap cara hukum merumuskan siapa yang berhak atas apa.

Persoalannya menjadi lebih rumit ketika kategori adat dan yang di luar adat tidak selalu berdiri sendiri. Seseorang bisa sekaligus menjadi masyarakat adat, petani, perempuan, nelayan, miskin, atau korban konflik. Tetapi hukum sering kali membutuhkan kategori yang lebih jelas untuk menentukan siapa yang berhak dan atas dasar apa. 

Ketika Politik Kategori Menciptakan Ketimpangan Baru

Ketika “masyarakat adat” menjadi bahasa yang semakin dominan dalam diskursus keadilan agraria, suara kelompok yang tidak memiliki klaim indigenitas berisiko menjadi sayup. Seolah-olah untuk memperoleh legitimasi sebagai korban perampasan tanah, seseorang harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dirinya “asli”. Padahal ketidakadilan agraria tidak membutuhkan silsilah adat untuk menjadi ketidakadilan.

Karena itu, kritik diperlukan bukan untuk mempertentangkan masyarakat adat dengan kelompok rentan lainnya. Ada tantangan untuk mampu membangun politik keadilan agraria yang mengakui bahwa hak yang berbeda bisa bertemu dan bersiteru. 

Klaim wilayah adat, misalnya, dapat bertemu dengan klaim petani pendatang atau penggarap yang telah lama hidup dan bergantung pada tanah tersebut. Tania Murrai Li dan Pujo Semedi dalam Hidup Bersama Raksasa menunjukkan betapa rumitnya lapisan sejarah penguasaan tanah, perusahaan, penduduk lokal, dan transmigrasi dalam konflik agrarian. 

Konflik agraria tidak melulu masyarakat adat versus perusahaan atau negara. Ia juga bisa terjadi di antara sesama kelompok masyarakat. Dalam situasi seperti ini, reforma agraria harus memastikan tidak ada hak yang begitu saja dihapus oleh hak yang lain, karena keadilan juga diuji ketika yang berhadapan adalah kelompok yang sama-sama miskin dan rentan.

Gerakan yang Berhasil Juga Harus Bersedia Dikritik

Gerakan masyarakat adat berhasil membangun identitas politik yang kuat. Karena itu ia juga perlu dibaca sebagai gerakan politik, dengan organisasi, kepentingan, representasi dan kontestasi internal. Ini bukan berarti gerakan masyarakat adat tidak autentik. 

Sebagai gerakan sosial dan politik, ia harus bersedia menerima kritik. Begitu juga dengan NGO, donor, pemerintah, peneliti atau organisasi konservasi yang datang dengan bahasa, uang, pengetahuan, indikator, sekaligus cara mereka sendiri dalam menentukan apa yang disebut keadilan.

Membaca masyarakat adat secara kritis bukan berarti tidak berpihak. Bukankah romantisme seringkali memperdaya? Nyatanya tidak semua kelompok yang mengalami ketidakadilan memiliki kekuatan sosial politik untuk mengubah pengalaman menjadi klaim hak. 

Kita tidak perlu mengecilkan hak masyarakat adat untuk memperluas keadilan kepada kelompok lain. Yang perlu dikritik adalah sistem keadilan yang hanya mampu melihat satu kategori sebagai pemegang hak yang sah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ratna Dewi
Rights-Based Conservation and Social Inclusion Lead WWF Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.