Argumen di Balik Pentingnya Perlindungan Konsumen

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Arifin Lambaga
10/10/2026, 07.45 WIB

Seberapa besar peluang konsumen dapat mengalami insiden yang menyebabkan keadaan serius, saat menggunakan produk yang dibelinya? Keadaan serius itu mulai dari terjadinya luka akibat sengatan listrik produk elektronik, patah tulang akibat jatuh dari tangga yang desainnya cacat. Juga munculnya reaksi alergi oleh penggunaan kosmetik, hingga terjadinya kematian akibat keracunan makanan yang masa kedaluwarsanya tak tercantum jelas.

Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan (Pusakom) BPOM, 2025, lewat tulisan berjudul “Analisis Data Kasus Keracunan Obat dan Makanan Tahun 2024” menguraikannya. Disebutkan dengan mengutip data WHO: diperkirakan setiap tahun di dunia terjadi 600 juta kasus keracunan makanan. Ini mendekati 1 dari 10 orang, yang jatuh sakit setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi. Tragisnya, dari jumlah itu 420.000 orang di antaranya meninggal dunia. 

Dalam formulasi Disability Adjusted Life Years (DALYs) jumlah di atas, setara dengan hilangnya 33 juta tahun hidup sehat. DALYs adalah perhitungan yang tak hanya memperhatikan jumlah orang yang meninggal, melainkan lamanya orang hidup dengan kualitas yang menurun akibat penyakit atau kecelakaan. 

Perhitungannya dinyatakan dalam tahun yang hilang akibat kematian dini (YLLs), maupun tahun hidup yang dijalani dengan disabilitas (YLDs). Keduanya terjadi akibat akibat penyakit atau kondisi kesehatan tertentu, termasuk setelah mengalami keracunan makanan. Dan kehilangan 33 juta tahun hidup sehat, merupakan kerugian basar bagi seluruh dunia. 

Adapun di Indonesia menurut WHO, 2023, tingkat kematian akibat keracunan yang tak disengaja per 100.000 penduduk, berada di angka 0,3. Data keracunan obat dan makanan adalah salah satu data dan informasi yang memberikan gambaran bekerjanya sistem pengawasan obat dan makanan di suatu negara.

Angka lain disajikan firma hukum, yang mengkhususkan diri pada penanganan kasus kematian dan cedera berat akibat kelalaian: Piasta Walker Hagenbush (PWH), 2023. Angkanya mengacu pada The National Safety Council dan dimuat pada “Data Analysis: Consumer Product Injuries”. 

Untuk memudahkan pembacaannya, produk terlebih dulu dikategorikan dalam 10 produk teratas tahun 2021 penyebab cedera. Itu meliputi:  tangga, landasan, bordes, lantai, menyebabkan 2.727.809 cedera; tempat tidur, kasur, bantal, menyebabkan 824.182 cedera; kursi, sofa, tempat tidur sofa, menyebabkan 558.200 cedera; struktur dan perlengkapan kamar mandi, menyebabkan 502.390 cedera; peralatan olahraga, menyebabkan 409.224 cedera; sepeda menyebabkan 375.797 cedera; pakaian, menyebabkan 362.388 cedera; langit-langit dan dinding menyebabkan 306.891 ceder; tabel, menyebabkan 297.212 cedera; dan bola basket menyebabkan 259.779 cedera.

Metode penghitungannya didasarkan pada laporan yang diterima dari Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit di seluruh Amerika. Karenanya, jika ada korban yang tidak mendatangi rumah sakit—mengupayakan pengobatan sendiri—cedera yang dialaminya tak terhitung. Maka, jumlah cedera yang aktual pasti lebih besar dari laporan itu. 

Yang menarik, adakah lembaga yang memberikan perhatian terhadap terjadinya cedera akibat penggunaan suatu produk di Indonesia? Harusnya ada. Dan jika pun belum ada, tak perlu lama membentuknya. Mengingat seriusnya persoalan, dapat tergambar ketika terdapat data obyektif yang dapat disaksikan bersama.  

Penyebab Terjadinya Kegagalan Perlindungan Konsumen 

Konsumen yang mengalami cedera, keracunan, hingga meninggal akibat penggunaan suatu produk, merupakan konsumen yang gagal dilindungi haknya untuk selamat. Seharusnya, menggunakan produk yang telah dibayar—alih-alih mengalami insiden—konsumen terlindungi keselamatannya. 

Dan sebagaimana PWH, firma hukum lain yang mengkhususkan pada terjadinya cedera akibat penggunaan produk Payas Payas Payas, 2025, menguraikan faktor-faktor penyebab kegagalan produk menjalankan fungsi perlindungan. Uraiannya termuat dalam “Wrongful Death Caused by Defective Consumer Products: Understanding Your Rights”. 

Menurut firma hukum ini, insiden yang dialami konsumen diawali asumsi yang mendudukkan: produk telah diuji dan dijamin aman, sebelum dipasarkan. Namun dalam realitasnya tidak selalu demikian. Faktor struktural suatu negara dapat menjadi pembeda terjamin tidaknya produk melindungi konsumen. 

Yang dimaksud faktor struktural di antaranya, kehendak bersama untuk memaksa produsen agar melindungi konsumennya. Ada negara yang sangat ketat—ditetapkan lewat berbagai aturan—memastikan setiap proses produksi, distribusi hingga pembuangan suatu produk tak akan membahayakan konsumen. 

Turunan dari aturan itu, adalah dibentuknya berbagai lembaga untuk melakukan uji, inspeksi dan sertifikasi. Seluruhnya untuk memastikan, hal-hal yang telah diatur dijalani dengan konsisten. Namun ada negara yang sebaliknya: cenderung mengabaikan—bahkan lebih berpihak pada kepentingan produsen—dengan dalih untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Terlalu banyak aturan bagi produsen, dapat menyebabkan terganggunya pencapaian pertumbuhan.

Absennya berbagai aturan, menyebabkan terbukanya pintu peredaran produk yang mengandung cacat berbahaya sejak tahap awal pengembangannya. Dan tanpa “paksaan” melakukan uji, inspeksi dan sertifikasi, cacat itu tak terdeteksi. Niscaya konsumen mengalami insiden saat menggunakan produk. 

Lebih lanjut, secara sistematis Payas Payas Payas menyebut faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya perlindungan konsumen—ini dapat dapat digunakan untuk menuntut tanggung jawab produsen—meliputi: 

(1). Cacat Desain, yang terjadi ketika produk sejak kelahirannya telah tidak aman. Ini lantaran desainnya yang cacat. Bahkan jika diproduksi dengan sempurna, produk tersebut tetap berbahaya bagi bagi konsumen. 

(2). Cacat Manufaktur, yang muncul ketika terjadi kesalahan selama perakitan atau produksi. Desain sudah baik, namun kesalahan manufakturnya yang membuat produk menjadi cacat. 

(3). Kegagalan Memberikan Peringatan, yang terjadi ketika produk tidak memiliki peringatan atau instruksi yang memadai dalam mencegah bahaya. Contohnya, obat-obatan tanpa peringatan dosis yang tepat atau mesin yang dijual tanpa pedoman keselamatan.

Terdapat kesan 3 faktor di atas hanya menyangkut produk eksternal seperti perangkat rumah tangga atau produk fisik seperti mainan anak-anak atau kendaraan. Sesungguhnya tidak. 

Produk makanan dan obat dapat menggunakan kategori di atas. Misalnya untuk cacat desain, formulasi takaran bahan yang digunakan dapat disetarakan dengan desain produk. Ini harus bebas dari bahan yang berbahaya. Adanya kandungan bahan berbahaya—betapa baiknya pun proses yang dilalui—akan tetap menghasilkan produk cacat. 

Sedangkan cacat manufaktur, selain prosesnya harus mengikuti prosedur Good Manufacturing Process juga ada sistem quality control eksternal yang mengonfirmasi tiadanya cacat manufaktur. Tambahan dari tiga faktor di atas, sumber yang lain menyebut kegagalan perlindungan konsumen terjadi akibat adanya 

(4). Kontaminasi pada produk dan (5). Lemahnya regulasi ditegakkan.

Lahirnya Orde Perlindungan Konsumen  

Amerika Serikat disebut sebagai negara pertama di dunia yang memiliki sistem perlindungan konsumen. Antonella Corradi,2025, dalam “International Law and Consumer Protection” menguraikan kenyataan itu. Disebutkannya kurang lebih, hingga abad ke-19 konsumen menggunakan sumber daya yang dimiliki hanya untuk memperoleh fungsi produknya. Adapun kualitas merupakan perihal yang dianggap kurang penting. 

Amerika Serikat dengan ideologi konsumerismenya yang telah mapan—dengan didorong protes warga termiskin—menyusun berbagai peraturan federal. Peraturan yang terutama untuk menetapkan tingkat keaslian dalam makanan dan obat-obatan. Pada tahap awal, peraturan itu hanya sebagian yang berhasil diterapkan.

Uraian di atas relevan dengan catatan lain yang menyebut: undang-undang federal awal—seperti Undang-Undang Makanan dan Obat Murni tahun 1906. Juga perubahan kerangka kerja utama yang diformalkan oleh pesan Rancangan Undang-Undang Hak Konsumen Presiden John F. Kennedy pada 1962—merupakan cikal bakal yang menjadi landasan pembentukan sistem perlindungan konsumen di Amerika.

Adapun di Eropa, budaya perlindungan konsumen menyebar sejak tahun 1950-an. Ini terjadi ketika pemerintah Inggris dan Denmark menyadari pentingnya masalah sosial ini, dan hendak memberi konsumen ruang untuk menyampaikan pendapatnya tentang isu-isu yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi produsen dan pedagang, dengan menciptakan badan perlindungan khusus, tambah Corradi.

Bagaimana dengan Indonesia? Gerakan perlindungan konsumen dimulai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Mei 1973. YLKI saat itu bersama pemerintah dan unsur warga negara lainnya, memelopori sosialisasi kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya. 

Ini diikuti dengan disusunnya rancangan undang-undang khusus perlindungan konsumen, hingga disahkan UUPK pada 20 April 1999. Undang-undang yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Uraian sejarah ini dapat dilihat pada “Seperempat Abad UU Perlindungan Konsumen: Tantangan dan Harapan”, yang ditulis Ermanto Fahamsyah, 2025. 

Dan hari ini, sudahkah konsumen sadar dan terlindungi haknya?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Arifin Lambaga
Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.