Digitalisasi yang Dehidrasi

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Ikhsan Darmawan
22/10/2026, 06.05 WIB

Perkembangan hidup manusia tidak dapat dilepaskan dari makin dekatnya manusia dengan teknologi. Menurut hasil survei nasional Indonesian Social Survey (ISS) pada 2025, sebagian besar masyarakat sudah menggunakan internet secara aktif. Sebanyak 44,1 % di antaranya hampir menggunakan internet setiap saat dan 20,9% lainnya menggunakan internet beberapa kali dalam sehari. 

Di samping berdampak langsung terhadap individu, perkembangan teknologi juga berdampak pada masyarakat dan lingkungan hidup. Persoalan yang paling mungkin dikaitkan dengan hal itu adalah jumlah data center di dunia yang semakin bertambah. 

Menurut data dari Data Center Map, pada 2026 terdapat sekitar 11.600 unit data center atau meningkat dari sebelumnya 8.735 unit pada 2025. Indonesia bertambah dari sekitar 176 unit pada 2025 menjadi 204 unit pada 2026. 

Akan tetapi, keberadaan data center mulai menimbulkan keresahan. Misalnya, di Amerika Serikat (AS), berdasarkan hasil survei Pew Research Center pada September 2026, ditemukan lebih dari setengah warga AS (54%) menyebutkan bahwa data centers kebanyakan berdampak buruk terhadap lingkungan. Sebanyak 49% responden survei tersebut menyebutkan bahwa keberadaan data center berdampak buruk terhadap kualitas hidup warga di sekitar data center. 

Pertanyaan yang ingin dijawab dalam tulisan ini adalah bagaimana memaknai makin maraknya data center di dunia dan juga di Indonesia? Tulisan ini berargumen bahwa makin bertambahnya data center tidak dapat dilepaskan dari praktik kolonialisme digital. Perusahaan teknologi besar mengekstraksi, memproses, dan mendapat keuntungan dari sumber data global. 

Selain itu, keberadaan data center juga dikhawatirkan dapat berdampak pada lingkungan hidup dan manusia pada umumnya.

Kolonialisme Digital

Kolonialisme digital dapat didefinisikan sebagai kolonialisme yang dilakukan oleh perusahaan teknologi multinasional dan negara-negara besar lewat platform digital untuk menjadi alat kapitalisme ekstraktif, mempermudah akumulasi data, pemerintahan yang algoritmik, dan monopoli infrastruktur digital (Yilmaz, 2025). 

Kolonialisme digital diasumsikan mereplikasi dan memperluas kolonialisme tradisional yang terjadi dalam sejarah dunia (Yilmaz, 2025; Kwet, 2019; Nothias, 2025). Pada praktiknya, sejumlah perusahaan multinasional yang memiliki infrastruktur data center terbesar di dunia, seperti Microsoft, Google, Meta Platforms, Apple, dan Alibaba. Dalam konteks negara, Amerika Serikat adalah salah satu negara dan yang paling banyak memiliki data center di dunia.

Keberadaan dan dominasi mereka bukan terjadi dalam waktu sekejap. Nothias (2025) menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional memang getol melakukan ekspansi global dan mendesain infrastruktur digital agar cocok dengan kepentingan ekonomi mereka. 

Lewat promosi yang agresif, perusahaan-perusahaan tersebut membangun posisi monopolistik yang menciptakan ketergantungan masyarakat pada produk-produk mereka (Nothias, 2025). Dengan dalih kebutuhan masyarakat akan data dan teknologi semakin besar, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian melakukan ekspansi pendirian data center di banyak tempat dan lokasi di dunia. 

Salah satu dampak yang sedang banyak dibicarakan oleh media massa dan masyarakat adalah dampak keberadaan data center terhadap lingkungan. Menurut data World Economic Forum (WEF), data center berkapasitas 1 MW diperkirakan akan menghabiskan sekitar 25,5 juta liter air per tahun atau setara dengan kebutuhan air harian untuk 300.000 orang. Air sebanyak itu dibutuhkan data center sebagai medium pendingin untuk menyerap dan membuang panas yang dihasilkan server agar perangkat tidak mengalami overheating. Semakin besar fasilitas sebuah data center, semakin besar pula air yang mereka butuhkan. 

Fenomena di atas tidak dapat lagi dilihat sebatas “dampak sampingan pembangunan” semata. Kondisi ini sejalan dengan tesis Nick Couldry dan Ulises Mejias dalam Data Grab: The New Colonialism of Big Tech and How to Fight Back. Menurut mereka, saat ini kita sedang hidup di era baru di mana korporasi Big Tech sedang melakukan perampasan masif tidak hanya terhadap data manusia, tetapi juga mengeksploitasi infrastruktur fisik di negara berkembang demi keuntungan kapitalisme digital global. 

Sikap

Lantas, bagaimana sebaiknya pemerintah Indonesia menyikapi fenomena ini? Pertama, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu menetapkan batas kuota penggunaan air yang sangat ketat. Hal ini dengan tujuan agar hak atas air bagi warga lokal harus ditempatkan sebagai prioritas utama di atas kebutuhan mesin. 

Kedua, pemerintah harus memaksa korporasi teknologi yang berinvestasi di Indonesia untuk menerapkan teknologi pendingin tertutup (closed-loop liquid cooling). Dengan kata lain, perusahaan-perusahaan tersebut harus bertanggung jawab memastikan bahwa keberadaan data center mereka tidak menyebabkan masyarakat di sekitar data center mengalami kekurangan air yang dapat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari para warga lokal. 

Sebagai penutup, tentu saja menolak kehadiran investasi teknologi bukanlah langkah yang bijak di era modern sekarang ini. Akan tetapi, menerima keberadaan data center tanpa mempertimbangkan kedaulatan lingkungan adalah hal yang kurang tepat. 

Kita tentu tidak menginginkan proses digitalisasi yang terjadi saat ini mengakibatkan terjadinya dehidrasi yang harganya terlalu mahal untuk generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Oleh karena itu pemerintah Indonesia perlu menuntut kedaulatan digital yang sejalan dengan keadilan lingkungan lewat sejumlah opsi kebijakan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ikhsan Darmawan
Peneliti Utama Indonesian Social Survey dan Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik UI

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.