Menguji Penguatan Lembaga Demokrasi dalam Pemilu

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Erik Ardiyanto
4/11/2026, 08.00 WIB

Pemilu adalah cara paling mendasar dalam demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap di tangan rakyat. Namun, sekadar rutin menggelar pemungutan suara tidak otomatis membuat demokrasi kita berkualitas. Demokrasi yang sehat baru terwujud jika mampu melahirkan wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat, menjamin pergantian kepemimpinan secara adil, dan menjaga keselamatan para petugas di lapangan. 

Di Indonesia, kita masih dihadapkan pada masalah mendasar yang harus segera dibenahi—mulai dari teknis pencoblosan yang terlalu rumit, cengkeraman elite politik yang begitu kuat, hingga mandeknya kaderisasi di dalam partai politik

Dampak dari kerumitan sistem ini terlihat nyata pada rekam jejak pelaksanaan pemilu. Data Kementerian Kesehatan per 15 Mei 2019 mencatat sebanyak 527 petugas pemilu gugur dan 11.239 lainnya jatuh sakit. Tragedi kemanusiaan ini kembali berulang pada Pemilu 2024, di mana Kementerian Kesehatan mencatat 84 petugas meninggal dunia hingga 18 Februari 2024. 

Angka-angka ini menjadi pengingat keras bahwa desain pemilu yang terlalu rumit bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa manusia.

Mencari Sistem Pemilu yang Lebih Berkualitas

Salah satu yang perlu dievaluasi adalah penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota legislatif. Meski sistem ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih kandidat secara langsung, komparasi persaingan yang terlampau mengandalkan popularitas dan kekuatan finansial kerap mengaburkan pentingnya kualitas kaderisasi partai. 

Calon pemilik modal besar jauh lebih diuntungkan dibanding kader yang telah lama berproses namun berkapital politik terbatas. Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Pemilu 2024 bahkan mencatat sebanyak 354 dari 580 (sekitar 61%) anggota DPR terpilih terindikasi memiliki latar belakang pebisnis. Dominasi ini berpotensi mereduksi keberpihakan kebijakan publik terhadap kepentingan rakyat dan lebih menyasar pada pembelaan agenda korporasi.

Sebaliknya, sistem proporsional tertutup memberikan kendali penuh kepada partai politik untuk menyusun daftar calon legislator. Sistem ini berpotensi memperkuat kelembagaan partai dalam menjalankan regenerasi kader secara berjenjang dari tingkat bawah. Selain itu, model tertutup membuka peluang bagi para profesional kompeten dan aktivis yang tidak memiliki modal finansial untuk masuk ke gelanggang politik. 

Sebagai jalan tengah, Indonesia patut mempertimbangkan penerapan sistem pemilu campuran dengan mengadopsi prinsip Mixed-Member Proportional (MMP) sebagaimana diterapkan di Jerman. Melalui mekanis dua suara (two-vote system), pemilih dapat menentukan kandidat di daerah pemilihan (dapil) sekaligus memilih partai politik yang didukung. Model kompromistis ini menggabungkan keunggulan akuntabilitas keterwakilan langsung dengan penguatan kelembagaan partai.

Kendati demikian, penerapannya di Indonesia tetap membutuhkan mekanisme pencalonan dan pembagian kursi yang transparan. Pengawasan internal partai juga wajib diperketat agar reformasi sistem ini tidak sekadar mengalihkan dominasi pemilih kepada oligarki dan elite partai.

Regenerasi Politik dan Pemisahan Pemilu

Selain itu, reformasi juga perlu menyentuh pembatasan masa jabatan anggota legislatif, sebagaimana yang berlaku pada lembaga eksekutif dengan maksimal dua periode. Pembatasan ini penting untuk mendorong kaderisasi di internal partai politik dan membuka ruang bagi generasi baru untuk duduk di parlemen, meski penerapannya tetap perlu dikaji secara matang dari sudut pandang konstitusi dan hak politik warga negara.

Sejalan dengan hal tersebut, tantangan lain yang kian mengemuka adalah maraknya politik kekerabatan di tubuh parlemen. Hubungan kekeluargaan memang tidak serta-merta menggugurkan kelayakan seseorang sebagai pejabat publik. Namun, pemanfaatan pengaruh jabatan, fasilitas negara, maupun jaringan kekuasaan demi melanggengkan dinasti politik tertentu harus dicegah secara tegas. Karena itu, regulasi yang ada tidak cukup hanya melarang atas dasar hubungan darah, melainkan harus mampu mencegah konflik kepentingan dan menjamin iklim kompetisi politik yang adil.

Kemudian, usulan memisahkan pemilu nasional dan lokal patut dipertimbangkan guna mengurangi rumitnya pelaksanaan sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa dan kelelahan ekstrem dari pihak penyelenggara pemilu. Pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dapat dilaksanakan dalam satu periode, sedangkan pemilu lokal (Kepala Daerah dan DPRD) berlangsung di periode lainnya. 

Pemisahan ini tidak hanya melindungi beban kerja dan keselamatan para petugas di lapangan, tetapi juga memfokuskan perhatian masyarakat dalam menilai isu nasional maupun daerah secara lebih mendalam. Gagasan ini pun telah memperoleh landasan hukum yang kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029.

Menata Koalisi dan Memperkuat Peran KPU dan Bawaslu

Masalah lain yang harus dilihat adalah hubungan sistem presidensial dengan multipartai. Jika koalisi terlalu besar, hampir semua kekuatan politik masuk ke pemerintahan. Akibatnya tidak ada oposisi dalam parlemen sehingga fungsi pengawasan menjadi lemah. Tapi membatasi jumlah partai pendukung presiden saja belum cukup untuk mengatasi masalah ini.

Gagasan mengenai pembatasan koalisi maksimal 30% suara nasional dapat menjadi opsi menarik untuk mencegah polarisasi sekaligus memperbanyak pilihan kandidat, sehingga partai yang kalah dalam pemilu tidak langsung masuk ke dalam koalisi pemerintah. Terlebih, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Oleh karena itu, pembenahan sebaiknya diarahkan pada penguatan oposisi dan pengawasan parlemen agar tidak seluruh kekuatan politik terjebak dalam kompromi pembagian kekuasaan.

Selanjutnya, stereotip Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini terkesan sekadar sebagai pelaksana teknis harus diubah menjadi lembaga independen sekaligus pusat informasi kepemiluan. Perannya tidak boleh berhenti pada pengelolaan logistik dan administrasi pemungutan suara semata. KPU harus mampu membangun opini publik melalui komunikasi politik yang proaktif—bukan hanya hadir secara reaktif saat melakukan klarifikasi. 

KPU perlu menyediakan informasi yang transparan mengenai peserta pemilu, rekam jejak calon, tahapan penyelenggaraan, hingga hasil penghitungan suara. Di tengah maraknya disinformasi politik, fungsi pendidikan dan literasi kepemiluan ini menjadi semakin penting.

Pentingnya penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) supaya bebas dari campur tangan kekuasaan  atau kelompok. Perannya harus perlu diperluas tidak hanya menyelesaikan sengketa secara administratif atau sebatas memberikan rekomendasi, melainkan harus memiliki wewenang  untuk menindak langsung setiap pelanggaran secara tegas. 

Bawaslu harus menjadi garda terdepan menjaga integritas pemilu agar penanganan pelanggaran dapat tuntas pada tingkat pengawasan tanpa selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi. 

Mengembalikan Demokrasi kepada Rakyat

Reformasi pemilu tidak boleh berhenti pada perubahan teknis undang-undang. Pembenahan ini harus mampu melahirkan wakil rakyat berkualitas, mendorong regenerasi kepemimpinan, menjamin persaingan yang adil, serta melindungi keselamatan para penyelenggara pemilu.

Demokrasi bukan sekadar ritual menentukan pemenang pemilu, melainkan tentang bagaimana kekuasaan diraih, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Indonesia membutuhkan sistem pemilu yang mampu mencegah penumpukan kekuasaan di tangan elite. Keberhasilan demokrasi sejati diukur dari peningkatan kualitas hidup rakyat, bukan sekadar selesainya pemungutan suara

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Erik Ardiyanto
Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.