Menjaring Pajak di Lautan Algoritma

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Fajar Setyaning Dwi Putra
6/11/2026, 08.00 WIB

Ekonomi digital telah mengubah cara manusia bekerja, berbelanja, berkomunikasi, bahkan membangun relasi sosial. Aktivitas yang dahulu berlangsung di pasar konvensional kini berpindah ke ruang virtual. Transaksi dilakukan melalui aplikasi, jasa ditawarkan melalui platform, dan keuntungan korporasi dapat mengalir melintasi batas negara tanpa harus menghadirkan kantor fisik di setiap wilayah tempat mereka memperoleh pendapatan. Di tengah perubahan tersebut, negara menghadapi tantangan yang tidak sederhana: bagaimana memungut pajak dari aktivitas ekonomi yang semakin sulit dikenali batas geografisnya?

Wacana pajak digital memperlihatkan bahwa negara sedang berhadapan dengan lanskap ekonomi yang terus bergerak lebih cepat daripada kemampuan regulasinya. Persoalannya bukan semata-mata bagaimana memperluas penerimaan negara, melainkan bagaimana memastikan transformasi ekonomi digital tidak menciptakan ruang baru bagi ketimpangan dan penghindaran kewajiban fiskal. Sebab, ketika keuntungan ekonomi semakin terkonsentrasi pada perusahaan teknologi, sementara masyarakat menjadi konsumen sekaligus pemasok data, pertanyaan mengenai siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung beban menjadi semakin relevan.

Negara dan Tantangan Ekonomi Tanpa Batas

Dalam sistem perpajakan konvensional, keberadaan fisik perusahaan, lokasi produksi, dan wilayah transaksi menjadi sejumlah dasar penting untuk menentukan kewajiban pajak. Namun, ekonomi digital telah mengaburkan batas-batas tersebut. Perusahaan dapat memperoleh pendapatan signifikan dari suatu negara tanpa harus memiliki kehadiran fisik yang sebanding dengan skala aktivitas ekonominya.

Di sinilah persoalan mendasar muncul. Bagaimana negara memperoleh hak pemajakan atas nilai ekonomi yang dihasilkan dari pasar domestik, tetapi keuntungannya dapat dicatat atau dialihkan melalui yurisdiksi lain?

Fenomena ini menunjukkan adanya ketegangan antara teritorialitas negara dan karakter ekonomi digital yang lintas batas. Negara masih bekerja berdasarkan batas wilayah, sedangkan modal digital bergerak melalui jaringan global. Ketidakseimbangan tersebut membuka peluang bagi perusahaan multinasional untuk mengoptimalkan kewajiban pajaknya melalui perbedaan regulasi antarnegara.

Pemikiran Joseph Stiglitz mengenai ketimpangan ekonomi memberikan perspektif penting untuk membaca persoalan ini. Pasar tidak selalu menghasilkan distribusi kesejahteraan yang adil. Tanpa intervensi kelembagaan dan regulasi yang memadai, kekuatan ekonomi cenderung terkonsentrasi pada aktor yang memiliki modal, teknologi, dan akses informasi lebih besar.

Dalam konteks tersebut, pajak digital seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai instrumen administratif untuk menambah penerimaan negara. Ia merupakan mekanisme koreksi terhadap ketimpangan dalam struktur ekonomi baru. Negara perlu memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia turut menjalankan kewajiban fiskalnya secara proporsional.

Paradoks Keadilan: Konsumen atau Korporasi?

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika kebijakan pajak digital diterjemahkan ke dalam harga yang dibayar masyarakat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital, misalnya, pada akhirnya dapat tercermin dalam harga langganan, pembelian aplikasi, layanan streaming, hingga transaksi produk digital lainnya.

Di satu sisi, kebijakan tersebut merupakan upaya memperluas basis penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara transaksi konvensional dan digital. Akan tetapi, di sisi lain, terdapat pertanyaan mengenai distribusi beban yang sesungguhnya.

Apakah pajak digital benar-benar membebani perusahaan teknologi atau justru diteruskan kepada konsumen?

Pertanyaan ini penting karena konsumen tidak memiliki posisi tawar yang setara dengan perusahaan penyedia platform. Dalam pasar yang didominasi sejumlah perusahaan besar, masyarakat sering kali tidak mempunyai banyak pilihan selain menerima perubahan harga dan ketentuan layanan.

Di sinilah pemikiran Thomas Piketty mengenai konsentrasi kekayaan menjadi relevan. Ketika keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada kelompok yang menguasai modal, sementara biaya aktivitas ekonomi tersebar kepada masyarakat luas, ketimpangan berpotensi semakin dalam.

Pajak semestinya menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan tersebut, bukan sekadar mekanisme pemindahan beban kepada konsumen. Karena itu, pemerintah perlu membedakan secara cermat antara pemajakan atas konsumsi digital dan pemajakan atas keuntungan korporasi digital. Keduanya memiliki dasar, karakter, serta konsekuensi distribusional yang berbeda.

Keadilan fiskal tidak cukup diukur dari seberapa besar penerimaan negara meningkat. Ia juga harus dinilai dari siapa yang membayar, siapa yang memperoleh manfaat, dan sejauh mana kebijakan tersebut melindungi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Algoritma, Data, dan Ekonomi yang Tak Terlihat

Ada dimensi lain yang sering luput dari pembicaraan mengenai pajak digital, yakni nilai ekonomi data. Dalam ekosistem platform, perilaku pengguna bukan sekadar aktivitas konsumsi. Setiap pencarian, klik, preferensi, lokasi, dan interaksi dapat menjadi sumber informasi yang memiliki nilai komersial.

Dengan kata lain, masyarakat bukan hanya konsumen, melainkan juga produsen data yang berkontribusi terhadap pembentukan nilai ekonomi perusahaan teknologi.

Shoshana Zuboff, melalui konsep surveillance capitalism, menjelaskan bagaimana pengalaman manusia dapat diubah menjadi bahan mentah untuk proses ekstraksi data dan penciptaan keuntungan. Dalam sistem tersebut, aktivitas keseharian individu menjadi bagian dari proses akumulasi kapital digital.

Perspektif ini memperluas perdebatan mengenai pajak digital. Negara tidak cukup hanya melihat transaksi yang menghasilkan pendapatan secara langsung. Negara juga perlu memahami bagaimana data, infrastruktur digital, dan aktivitas pengguna berkontribusi terhadap penciptaan nilai ekonomi.

Tentu saja, tidak berarti setiap data pribadi harus diperlakukan sebagai objek pajak. Persoalannya jauh lebih mendasar: bagaimana memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan melalui ekosistem digital memberikan kontribusi yang adil bagi masyarakat dan negara tempat aktivitas tersebut berlangsung?

Di sinilah diperlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan fiskal, tetapi juga perlindungan data pribadi, persaingan usaha yang sehat, dan kedaulatan digital.

Jangan Sampai Pajak Menjadi Sekadar Perburuan Penerimaan

Dalam konteks Indonesia, penguatan perpajakan digital harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Pemerintah memang membutuhkan sumber penerimaan yang berkelanjutan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Namun, kebutuhan fiskal tidak boleh menjadi pembenaran bagi kebijakan yang mengabaikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

Tantangan lainnya adalah kapasitas kelembagaan. Pemajakan ekonomi digital membutuhkan administrasi perpajakan yang adaptif, infrastruktur teknologi yang memadai, pertukaran informasi lintas negara, serta koordinasi regulasi internasional. Indonesia juga perlu memperkuat partisipasinya dalam pembentukan tata kelola perpajakan global agar tidak hanya menjadi pasar bagi perusahaan teknologi dunia, tetapi memiliki posisi tawar dalam menentukan distribusi hak pemajakan.

Kerja sama internasional, termasuk agenda reformasi perpajakan global OECD/G20, menjadi salah satu instrumen penting untuk menghadapi persoalan tersebut. Namun, kepentingan negara berkembang harus tetap diperhitungkan. Jangan sampai tata kelola pajak global justru lebih menguntungkan negara tempat perusahaan multinasional berkedudukan daripada negara tempat nilai ekonomi dan pasar digital berkembang.

Selain itu, transparansi menjadi prasyarat penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penerimaan pajak digital dikelola dan digunakan. Legitimasi kebijakan perpajakan tidak lahir hanya dari kewenangan negara untuk memungut, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap penggunaan uang yang dikumpulkan.

Menjaring Keadilan di Lautan Algoritma

Pada akhirnya, pajak digital bukan sekadar persoalan teknis mengenai tarif, objek, atau mekanisme pemungutan. Ia merupakan persoalan filosofis mengenai hubungan antara negara, pasar, teknologi, dan warga negara. 

Negara tidak boleh tertinggal dalam menghadapi perubahan ekonomi digital. Namun, negara juga tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai sasaran paling mudah ketika berhadapan dengan korporasi teknologi yang memiliki kekuatan modal, jaringan, dan kemampuan menghindari kewajiban lintas yurisdiksi.

Gagasan keadilan John Rawls mengingatkan bahwa institusi sosial dan ekonomi harus disusun sedemikian rupa agar ketimpangan yang muncul tetap dapat dibenarkan secara moral, terutama dengan memperhatikan kepentingan kelompok yang paling kurang beruntung. Prinsip tersebut semestinya menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pajak digital.

Pajak yang adil bukan sekadar pajak yang berhasil dipungut, melainkan pajak yang mampu memastikan distribusi kewajiban dan manfaat berlangsung secara proporsional.

Lautan algoritma memang tidak mengenal batas geografis, tetapi bukan berarti ia harus menjadi wilayah tanpa tanggung jawab. Negara perlu hadir bukan hanya untuk menjaring penerimaan, melainkan juga memastikan bahwa kekuatan ekonomi digital tunduk pada prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Sebab, tantangan terbesar ekonomi digital bukanlah bagaimana negara mampu memajaki setiap klik masyarakat, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa mereka yang paling besar menikmati keuntungan dari transformasi digital juga memikul tanggung jawab yang sepadan.

Jangan sampai negara begitu cekatan menjaring pajak dari aktivitas masyarakat, tetapi justru kehilangan keberanian ketika harus berhadapan dengan raksasa yang menguasai lautan algoritma.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Fajar Setyaning Dwi Putra
Dosen Pancasila & Kewarganegaraan Politeknik STMI Jakarta

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.