- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) diperkirakan akan mengalami kesulitan untuk mengusung pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.
- Ada peluang partai ini masuk ke parlemen apabila menjangkau pemilih muda yang moderat kanan.
- Pemilih seperti itu cenderung mengutamakan program atau rencana kerja, bukan hanya politik identitas.
Akhir pekan lalu Partai Gelombang Rakyat alias Partai Gelora mengumumkan ketua umumnya, Anis Matta, sebagai bakal calon presiden yang akan diusung dalam Pilpres 2024. Partai berlogo gelombang merah-putih itu juga menetapkan wakil ketua umum Fahri Hamzah sebagai bakal calon wakil presiden.
Deklarasi tersebut muncul dalam pertemuan antara ribuan kader Partai Gelora di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/2). Pertemuan sosialisasi dan konsolidasi nasional ini juga meluncurkan slogan partai, yaitu “Indonesia Superpower Baru.”
Fahri mengatakan, kader partainya berkumpul di Kabupaten Tangerang, Banten, karena terdapat makna historis. Hal ini berkaitan dengan Kesultanan Banten. Kerajaan Islam yang berdiri pada 1526 tersebut menjadi benteng Nusantara dan mengawali penyebaran Islam ke berbagai daerah.
“Kami ingin napak tilas dan menjadikan Banten, khususnya Tangerang, (sebagai) titik berangkat untuk menjadikan Indonesia Superpower Baru,” kata Fahri Hamzah, dikutip pada situs partai tersebut.
Anis sempat menyebut perjuangan partainya, yaitu membantu ibu-ibu hamil memperoleh asupan nutrisi dan layanan kesehatan yang layak. Selain itu, Partai Gelora juga ingin menyediakan kuliah gratis bagi masyarakat.
Anis-Fahri Tawarkan Alternatif untuk Pilpres 2024
Di tengah banyak partai masih mencari bentuk koalisi dan nama capres, Partai Gelora justru melakukan sebaliknya. Padahal, usianya belum genap berumur empat tahun dan belum memenuhi syarat pengusungan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebut, partai harus menguasai setidaknya 20% dari kursi di DPR untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Atau partai harus memperoleh setidaknya 25% pangsa suara dalam pemilihan anggota DPR sebelumnya. Syarat ini dikenal sebagai presidential threshold.
Berdiri pada Oktober 2019, Partai Gelora belum pernah berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPR. Akibatnya, partai yang bermarkas di Jakarta Selatan ini belum mampu memenuhi syarat pengusungan tersebut.
Partai-partai biasanya membentuk koalisi untuk memenuhi syarat pengusungan tersebut. Misalnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membentuk Koalisi Perubahan untuk mengusung eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketiga partai ini menguasai 163 kursi atau 28,3% dari kursi di majelis rendah.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, Partai Gelora diperkirakan akan mengalami kesulitan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan 2024.
“Mungkin Partai Gelora ingin menawarkan alternatif lain soal capres-cawapres,” kata Ujang pada Rabu (22/2). “Itu harus kita hargai dan hormati. Tapi, untuk bisa bertarung, bersaing, lolos di (Komisi Pemilihan Umum), itu agak berat.”
Selain Koalisi Perubahan, Koalisi Indonesia Raya (KIR) telah mengumumkan akan mengusung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Koalisi ini terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berebut Suara dengan PKS
Dominique Nicky Fahrizal dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan, Partai Gelora diperkirakan mampu merebut pemilih-pemilih PKS yang religius namun lebih rasional. Dalam spektrum politik, mereka adalah pemilih yang disebut moderat atau tengah-kanan.
Namun, pemilih seperti itu cenderung mengutamakan program atau rencana kerja, bukan hanya politik identitas. Pemilih tengah-kanan ini biasanya tinggal di wilayah perkotaan, memiliki tingkat pendidikan setidaknya sekolah menengah atas, dan kelas menengah.
Partai Gelora dan PKS diperkirakan memiliki irisan basis pemilih. Irisan ini muncul karena Partai Gelora berawal dari Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi), yang muncul karena perpecahan internal di dalam PKS.
Anis, Fahri, dan sekretaris jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq merupakan eks petinggi PKS yang menginisiasi gerakan tersebut. Pada 1998, Fahri bahkan memimpin Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Gerakan mahasiswa ini mengawali pembentukan PKS.
“Mereka ini adalah figur-figur kelompok moderat kanan yang memang menyasar basis (pemilih) religius, tapi yang lebih rasional,” kata Nicky kemarin.
Menurut Undang-Undang Pemilu, Partai Gelora harus memperoleh setidaknya 4% dari total suara sah secara nasional untuk memperoleh kursi di DPR. Ambang batas minimum ini dikenal sebagai parliamentary threshold.
Nicky mengatakan, Partai Gelora berpotensi untuk melampaui ambang batas minimum tersebut jika mampu menjangkau pemilih-pemilih muda yang moderat kanan secara presisi. Ini tergantung kinerja mesin-mesin partai pada tingkat kota
Menurut Ujang, Partai Gelora ada potensi untuk lolos ke DPR, tapi “agak berat” karena masih partai baru. Dalam Pemilu 2019, tidak ada partai baru yang mampu melampaui ambang batas minimum.
Partai Solidaritas Indonesia, misalnya, memperoleh hanya 1,89% pangsa suara. “Mungkin saja ada keajaiban. Mungkin saja ada perjuangan keras dari Partai Gelora sehingga bisa lolos ke Senayan,” kata Ujang.
Jatuh-bangun Partai Gelora untuk Pemilu 2024
Partai Gelora sempat menghadapi tuduhan dugaan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Pengacara Ibnu Syamsu Hidayat dan Pengacara Airlangga Julio yang mewakili sebagian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melayangkan somasi kepada pusat lembaga tersebut pada Desember 2022.
Somasi tersebut menyasar bukan hanya Partai Gelora, tapi juga dua partai baru lainnya, yaitu Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Mahfudz mengatakan pada pertengahan Februari 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan tidak ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual. Partai Gelora telah lolos verifikasi dan akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan nomor urut 7.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022. Ketua KPU Hasyam Asy’ari mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undangn Pemilu yang menyebut, penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.