Dilema Tarif Tiket Pesawat Domestik di Tengah Mode Darurat Maskapai Global

Vecteezy.com/Pichai Pipatkuldilok
Sejumlah maskapai penerbangan global mulai menaikkan Harga tiket dan biaya bahan bakar (fuel surcharge) sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia yang disebabkan perang Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Penulis: Agustiyanti
31/3/2026, 18.48 WIB

Maskapai penerbangan global memasang mode darurat, menaikkan tarif, hingga mengurangi kapasitas demi mengatasi lonjakan harga Avtur akibat perang yang berlangsung hampir sebulan terakhir.  Di Indonesia, sinyal kenaikan harga tiket pesawat juga mulai terlihat meski pemerintah masih menahan harga Avtur. 

 

United Airlines, hingga Air New Zealand dan SAS Skandinavia telah mengumumkan pengurangan kapasitas dan kenaikan tarif.  Korean Air bahkan memberlakukan mode darurat mulai April 2026 imbas lonjakan harga minyak.

Mengutip BBC, Konsultan PwC Singapura, Tan Chai Siang mengatakan, banyak maskapai penerbangan telah mengadopsi protokol darurat serupa untuk melindungi bisnis mereka selama krisis seperti pandemi Covid-19. Maskapai penerbangan Asia menghadapi guncangan ganda berupa kenaikan harga minyak global dan kekurangan bahan bakar jet regional.

Di Indonesia, maskapai-maskapai domestik belum melakukan penyesuaian tarif penerbangan dalam negeri lantaran masih menunggu kebijakan pemerintah. Indonesia memiliki ketentuan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 dan belum pernah diubah sejak diterbitkan.

Garuda Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah efisiensi dan mitigasi operasional menyusul potensi kenaikan harga Avtur. Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia Thomas Oentoro menjelaskan, langkah mitigasi yang disiapkan perusahaan mencakup optimalisasi pengelolaan bahan bakar serta efisiensi biaya operasional.

Meski demikian, perusahaan belum mengonfirmasi terkait adanya kenaikan harga tiket dan layanan maskapai yang berimbas kepada penumpang secara langsung. 

Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja menjelaskan, harga Avtur global saat ini telah melonjak 50% dari harga wajarnya akibat perang. Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menyesuaikan TBA tiket domestik sebesar 15%. 

Harga Avtur (IATA)

INACA dalam surat permohonannya juga meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge sebesar 15%, serta memohon agar sejumlah kebijakan stimulus diberikan secara temporer selama momen Idul Fitri tetap dipertahankan. Stimulus mencakup penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi.

"Tanggapan dari Pak Dirjen (Perhubungan Udara), mereka masih dalam proses pengkajian, karena sekarang sedang melakukan normalisasi setelah Lebaran. Jadi kami masih tunggu," ujar Denon kepada Katadata.co.id, Selasa (31/3). 

Denon berharap pemerintah dapat memenuhi permintaan INACA. Selain harga Avtur yang melonjak, menurut dia, TBA dan fuel surcharge juga perlu dievaluasi karena kurs rupiah yang sudah berbeda jauh dibandingkan 2019 saat kebijakan tersebut dibuat. "Kami juga sudah memberikan pertimbangan, antara lain terkait kurs yang pada saat 2019 masih di kisaran Rp 14.000 per dolar AS dan saat ini mendekati Rp 17.000 per dolar AS," kata dia. 

Berdasarkan catatan INACA, harga Avtur pada Maret 2026 mencapai Rp 14.000-Rp 15.500 per liter atau naik 34% - 48% dibandingkan rata-rata 2019  sebesar Rp 10.442 per liter.

Saat ini, menurut Denon, maskapai domestik belum mengambil langkah seperti yang dilakukan banyak maskapai global dalam menghadapi efek perang. Namun jika pemerintah tak juga mengeluarkan kebijakan untuk merespons kondisi saat ini, bukan tidak mungkin maskapai domestik melakukan langkah yang telah dilakukan maskapai Vietnam yakni dengan mengurangi penerbangan domestik. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa pada akhir pekan lalu menyampaikan tengah mengevaluasi permintaan dari INACA. Namun, pihaknya masih perlu menunggu harga Avtur yang baru akan dirilis Pertamina pada awal bulan atau besok (1/4). 

Pemerintah, menurut dia, juga masih perlu mendiskusikan hal tersebut dengan seluruh operator penerbangan, Pertamina, MRO, dan kementerian terkait lainnya. Sejumlah aspek perlu dipertimbangkan mulai dari kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan. 

Puncak mudik angkutan udara (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Berapa Potensi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik?

Jika permintaan INACA terkait kenaikan TBA dan fuel surcharge dipenuhi,  harga tiket pesawat domestik berpotensi naik sekitar 20% secara rata-rata. Namun, kenaikan efektif yang dirasakan penumpang bergantung pada rute, jenis pesawat, dan strategi harga dari masing-masing maskapai.

Rata-rata kenaikan harga tarif pesawat tersebut dihitung berdasarkan simulasi kenaikan TBA sebesar 15% yang menjadi dasar perhitungan fuel surcharge sebesar 15%. Keduanya tidak dijumlahkan secara langsung, melainkan saling memperbesar karena surcharge diterapkan pada tarif yang sudah lebih tinggi.

TBA Tiket Pesawat (Kepmenhub No. 106 Tahun 2019)

Sebagai contoh, jika TBA untuk pesawat rute Jakarta-Denpasar saat ini sebesar Rp 2.854.000, maka dengan kenaikan sebesar 20%, harga tiket pesawat tertinggi untuk rute tersebut akan mencapai Rp 3.424.800.

Meski demikian, harga tiket pesawat tak selalu dijual di harga batas atas. Tarif tiket pesawat ekonomi rute Jakarta-Denpasar yang dijual melalui online travel agent Traveloka misalnya, masih dapat diperoleh di harga mulai dari Rp 1.025.000 dengan menggunakan maskapai low cost carrier atau Rp 1.648.983 dengan maskapai full service untuk penerbangan besok (1/4). 

Harga tiket rute Jakarta-Denpasar memang terbilang lebih murah dibandingkan beberapa rute penerbangan domestik lainnya, yang antara lain banyaknya penerbangan pada rute tersebut.

Sedangkan pada penerbangan ke rute-rute Indonesia timur, rata-rata maskapai menjual tiket mendekati tarif batas atas. Rata-rata harga tiket Jakarta-Manado yang tersedia di Traveloka pada pekan ini misalnya, tersedia di atas Rp 2 juta untuk sekali jalan. Meski demikian, pada waktu-waktu tertentu, tersedia harga tiket di kisaran Rp 1,6 juta untuk sekali jalan. 

Risiko Jika Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tak Naik

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai maskapai nasional sebenarnya belum banyak merasakan langsung dampak kenaikan harga Avtur global karena harga yang dipatok Pertamina masih mengacu pada periode Maret dan baru akan diperbarui per 1 April. Kondisi ini membuat harga Avtur domestik relatif lebih rendah dibanding negara tetangga, bahkan mendorong maskapai asing mengisi bahan bakar di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan maskapai perlu mengantisipasi kenaikan harga Avtur. Opsi yang bisa ditempuh antara lain mengurangi rute-rute yang merugi atau melakukan efisiensi dengan memangkas frekuensi penerbangan.

Sedangkan alternatif lain seperti mengoptimalkan angkutan kargo tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. “Avtur menyumbang sekitar 30–40% biaya operasional, jadi kalau biaya naik sementara tarif tidak berubah, maskapai pasti tertekan,” ujarnya.

Gatot mengatakan, dalam praktik global maskapai biasanya langsung menerapkan fuel surcharge saat harga bahan bakar naik. Namun di Indonesia, kebijakan tersebut diatur pemerintah sehingga dibutuhkan respons cepat agar beban maskapai tidak semakin berat.

Pengamat penerbangan Alvin Lie juga menilai lonjakan harga minyak dunia membuat kebutuhan untuk menaikkan tarif tiket pesawat, tidak bisa dihindari. Namun dalam situasi saat ini, menurut Alvin, kebijakan yang hanya mengandalkan kenaikan fuel surcharge tidak cukup untuk menjaga keseimbangan industri tetapi juga diperlukan penyesuaian TBA. 

“TBA sekarang ini sudah sangat tidak masuk akal. Maskapai menghitung harga tiket berdasarkan struktur yang mengacu pada TBA, sehingga kalau tidak diperbaiki, harga akan terus terkunci di batas atas dan tidak pernah benar-benar dinamis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat harga tiket domestik cenderung stagnan di level tinggi dan tidak fleksibel mengikuti permintaan pasar. Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa tiket domestik lebih mahal dibandingkan internasional, karena rute internasional masih bisa naik turun, sementara domestik cenderung dipatok di batas atas.

Alvin menilai kenaikan tarif pesawat pada dasarnya dapat dipahami publik, selama dilakukan secara transparan dan mencerminkan kondisi riil biaya. Ia pun mengingatkan risiko yang lebih besar jika pemerintah tidak segera melakukan penyesuaian menyeluruh. “

Kalau hanya bermain di fuel surcharge tanpa membenahi TBA, itu tidak adil bagi konsumen dan bisa membunuh industri. Maskapai tidak akan bisa bertahan,” katanya.

Mencegah Efek Domino Kenaikan Tarif Pesawat

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia Paulina Suharno menilai, tarif tiket pesawat di Indonesia sejak lama sudah dinilai mahal sejak beberapa tahun terakhir oleh sebagian masyarakat. Hal ini lah yang menyebabkan perubahan cara berlibur masyarakat menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi lainnya ke lokasi-lokasi yang lebih dekat dan menyebabkan tren penurunan penumpang domestik. 

"Sekarang saja tiket pesawat domestik dinilai mahal, apalagi jika tarif batas atas dinaikkan," ujar Paulina kepada Katadata.co.id.

Saat ini, menurut dia, maskapai sudah mulai melakukan kenaikan tarif, terutama untuk penerbangan luar negeri. Ia mencontohkan maskapai asal Hong Kong, Chatay Pacific telah menaikkan tarif rata-rata sekitar 35%. Sedangkan Garuda Indonesia telah menaikkan tarif sekitar US$ 50 untuk penerbangan ke Australia. 

"Banyak yang sudah melakukan penyesuian tarif. Beberapa konsumen yang sudah membeli tiket pesawat saat travel fair mungkin aman, tapi bagi yang baru ingin membeli biasanya akan pikir-pikir lagi," ujar dia. 

Di sisi lain, menurut Paulina, meski tarif penerbangan domestik belum naik seperti penerbangan internasional, industri pariwisata di dalam negeri sebenarnya sudah menghadapi tantangan akibat penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah. Perjalanan dinas yang kini dibatasi berpengaruh signifikan pada industri pariwisata di dalam negeri. 

Namun, menurut dia, hal ini sebenarnya dapat disiasati dengan mendorong lebih banyak wisatawan asing untuk berlibur di Indonesia melalui sejumlah kebijakan. Di tengah perang di Timur Tengah, menurut dia, banyak maskapai yang tengah mencari alternatif-alternatif penerbangan lain untuk menggantikan rute-rute yang dianggap tidak aman.  

Hal tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak wisatawan asing ke sejumlah destinasi di dalam negeri. "Misalnya memberikan kemudahan tambahan slot penerbangan dari negara-negara lain ke Lombok, Bali, Labuan Bajo, atau bahkan Soekarno Hatta untuk menggantikan slot penerbangan dari Timur Tengah yang kosong," ujar Paulina. 

Saat ini, menurut dia, banyak wisatawan mancanegara seperti asal Cina, Jepang, maupun negara ASEAN lainnya yang mencari tempat berlibur yang menjamin keamanan di tengah situasi perang. Pemerintah dapat memanfaatkan momentum ini dengan memberikan kemudahan bagi maskapai luar negeri untuk menambah rute ke sejumlah wilayah di dalam negeri. 

Selain itu, menurut dia, sudah waktunya bagi pemerintah  memberikan kemudahan pembebasan visa kepada wisatawan asing dari negara-negara yang memiliki potensi seperti Australia dan Cina. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap WNA juga perlu diperbaiki. 

"Pembebasan visa ini sudah lama kami usulkan. Sebenarnya tinggal bagaimana perbaikan di sisi pengawasan, dan tentunya jangan kebablasan juga, karena bisa membuat stigma negara kita tidak cukup aman," kata dia. 

 

Lonjakan harga Avtur menempatkan industri penerbangan dalam tekanan ganda: biaya operasional melonjak tajam, sementara ruang penyesuaian tarif di Indonesia masih tertahan regulasi. Jika penyesuaian tak segera dilakukan, tekanan terhadap maskapai berisiko semakin dalam, bahkan mendorong pengurangan kapasitas hingga rute penerbangan.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga bukan tanpa konsekuensi. Daya beli penumpang berpotensi tergerus, terutama di tengah persepsi tiket domestik yang sudah mahal dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit antara menjaga keberlanjutan industri dan melindungi konsumen.

Pada akhirnya, kenaikan harga tiket pesawat bukan lagi soal kemungkinan. Yang tersisa hanyalah soal waktu, besaran, dan bagaimana kebijakan itu diterapkan tanpa memicu dampak lanjutan yang lebih luas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.