Ada masanya ketika Nadiem Makarim menjadi idola banyak orang. Usianya masih muda, dengan otak brilian dan pembawaan yang tenang. Ia merintis Gojek pada 2011, lantas membuatnya menjadi unicorn pertama, startup dengan valuasi US$1 miliar di Indonesia.
Kini, Nadiem terbelit kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Pendidikan, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. Tak cuma Nadiem, beberapa pionir dan jawara startup Indonesia kini terancam hukuman pidana. Dunia startup dan ekonomi digital Indonesia yang sempat berjaya hingga mancanegara, kini dibayang-bayangi risiko hukum dan potensi kerugian negara.
Pada 2015, saat Gojek resmi menjadi unicorn pertama menjadi tonggak era keemasan startup. Perusahaan rintisan bermunculan di banyak kota. Pemodal ventura berebut membenamkan investasi. Istilah ‘bakar duit’ muncul, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis startup kala itu. Beberapa bertahan dan menjelma menjadi raksasa seperti Gojek. Beberapa lainnya, tumbang di tengah jalan.
Pada masa itu, nama Nadiem serupa legenda di dunia startup. Reputasinya meroket seiring dengan ekspansi Gojek yang agresif. Saat banyak perusahaan baru berkembang, Nadiem sudah menasbihkan dirinya sebagai salah satu pebisnis muda paling berpengaruh di Indonesia.
Pada 2019–saat Nadiem berusia 35 tahun–valuasi Gojek menembus US$10 miliar, membuatnya memperoleh predikat baru sebagai startup decacorn. Pada tahun itu juga, Nadiem dipanggil ke Istana Negara. Presiden Joko Widodo memberikan posisi Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Nadiem. Ia masuk ke pemerintahan dan resmi meninggalkan Gojek.
Pebisnis inspiratif itu berubah menjadi birokrat, dan di titik inilah cerita kejatuhan Nadiem dimulai.
Tuntutan 27 Tahun Penjara
Jika 10 tahun lalu ada yang bilang bahwa Nadiem akan mengalami salah satu periode terburuk dalam hidupnya di ruang persidangan, mungkin Anda tak bakal percaya. Untuk beberapa lama, Nadiem terlihat seperti orang yang sudah mencapai segalanya. Kekayaan, ketenaran, dan jabatan publik ada di genggamannya. Namun, itulah yang terjadi.
Nadiem menjalani 2026 dengan serangkaian persidangan. Ia dituding merugikan negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Menteri Pendidikan.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut Nadiem menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun yang terdiri dari mark-up harga laptop senilai Rp1,56 triliun dan kerugian dari pengadaan Chrome Device Management senilai US$44,05 juta atau Rp621,38 miliar. Roy juga menuduh Nadiem memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp4,8 triliun dalam kasus tersebut.
Atas perkara itu, Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan denda senilai Rp5,7 triliun subsider 9 tahun kurungan. Secara efektif, Nadiem menghadapi ancaman penjara 27 tahun sebab menurut Nadiem, tuntutan denda itu jauh di atas harta kekayaan yang ia miliki.
“Tuntutan ini lebih besar terhadap pembunuh dan teroris,” kata Nadiem, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya pada Rabu (13/5).
Nadiem, rasanya memang pantas kecewa. Ancaman penjara total 27 tahun merupakan salah satu tuntutan kasus korupsi paling tinggi di Indonesia. Ia hanya kalah dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dituntut seumur hidup dalam kasus suap Pilkada. Tuntutan ini bahkan lebih tinggi dari Setya Novanto yang dituntut 16 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP dan Harvey Moeis (12 tahun) di kasus tata niaga timah.
Salah satu kejanggalan dalam kasus ini adalah keengganan Kejaksaan menyeret Google Asia Pacific Pte. Ltd ke ruang sidang. Padahal, Jaksa menuduh bahwa investasi Google ke Gojek merupakan bentuk kickback dalam program pengadaan Chromebook. Sayangnya, Google tidak hanya lolos dari dakwaan, tetapi bahkan tidak satupun petinggi Google yang dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi.
“Kenapa Kejaksaan tidak berani mendakwa Google bahkan menolak kesaksian tiga petinggi Google yang namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan saya?" kata Nadiem dalam sidang pledoi, Selasa (2/6).
Jaksa Penuntut Umum Parade Hutasoit berdalih Google tidak punya niat jahat dalam kasus ini. Ia menyebut peran Google berupa investasi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebelum merger dengan Tokopedia. Sebagai gambaran, Google membenamkan US$786,99 juta kepada AKAB pada periode 2018-2021.
"Kami tidak melihat Google memiliki niat jahat, tapi terletak pada Nadiem yang memiliki perusahaan aplikasi baik Gojek atau pun GoTo selaku menteri," kata Parade, Selasa (2/6).
Kejanggalan Sebagai Konsultan
Sehari sebelum Nadiem mendengar tuntutan jaksa, Ibrahim Arief menahan air mata saat mendengar vonis hakim di ruang persidangan. Ibam, begitu ia akrab disapa, adalah konsultan Nadiem saat menjadi menteri. Ia seorang insinyur dengan portofolio mentereng di sejumlah startup ternama.
Sebagai konsultan, Ibam dianggap bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook. Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tidak hanya itu, hakim juga menyita harta Ibam senilai Rp16,9 miliar, meskipun ia terbukti tidak memperkaya diri dalam kasus tersebut.
“Harta Terdakwa (Ibam) senilai Rp 16,9 miliar yang diblokir jaksa penuntut umum tetap disita karena memberikan ruang yuridis dalam skema tindak pidana pencucian uang maupun perampasan aset," kata Hakim Purwanto S Abdullah, Selasa (12/5).
Status Ibam sebagai konsultan sebetulnya menuai kontroversi. Ini bahkan dikonfirmasi oleh dua hakim yakni Andi Saputra dan Eryusman yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis Ibam. Kedua hakim itu berpendapat sebagai konsultan Ibam tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan. Ibam juga terbukti tidak menerima kickback dari pengadaan tersebut.
"Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang dipidanakan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Andi, Selasa (12/5).
Atas dasar inilah Ibam mengajukan banding atas vonis hakim. Kuasa Hukum Ibam, Arfian Bonjol, menilai ada keraguan dalam vonis hakim. Selain karena ada dissenting opinion, vonis yang dijatuhkan juga tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
“Dissenting opinion jadi modal utama dalam mengajukan banding," ujarnya.
Bersamaan dengan bergulirnya kasus Nadiem dan Ibam, dua orang petinggi startup lainnya juga menghadapi ancaman hukuman di pengadilan. Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), dan Donald Wihardja, mantan Direktur Utama MDI Venture, sama-sama dituntut 12 tahun penjara dalam kasus investasi di TaniHub.
Jaksa menuding keduanya merugikan negara sebab BVI merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sedangkan MDI merupakan anak usaha PT Telkom Tbk. Sementara itu, fakta persidangan menunjukkan kerugian investasi di TaniHub berupa unrealized loss karena baik BVI maupun MDI belum menjual sahamnya di TaniHub.
Sedikit berbeda dengan kasus Nadiem dan Ibam yang tersandung kasus pengadaan, Donald dan Nicko terjerat dalam kasus investasi startup. Kuasa hukum Nicko Widjaja, Hotma Sitompoel Law Firm, menyebut keputusan bisnis seharusnya tidak dijadikan kejahatan korupsi. Apalagi dalam dunia startup, setiap investasi memang berisiko tinggi.
“Keputusan investasi yang secara alamiah memiliki risiko, tetapi diposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” tulis Hotma Sitompoel Law Firm dalam akun Instagram, Sabtu (23/5).
Jebakan Politik Birokrasi
Kasus Chromebook yang menjerat Nadiem dan Ibam serta perkara investasi TaniHub yang menjegal Donald dan Nicko menuai kontroversi. Ibam sendiri pernah menyebut kasusnya membuat 15 juta orang yang kini bekerja sebagai konsultan ikut ketar-ketir. Sementara Nadiem menilai kasusnya akan menjadi preseden buruk ketidakpastian hukum yang akan berdampak pada perekonomian.
Hal ini senada dengan riset Katadata Insight Center (KIC) yang menyebut para profesional semakin khawatir untuk terlibat di pemerintahan. Penelitian bertajuk "Survei Pandangan Kaum Muda terhadap Kasus Nadiem dan Ibam” ini melibatkan 256 responden dari sektor swasta dengan mayoritas berasal dari Pulau Jawa.
Hasil survei menunjukkan 6,34% responden menilai profesional dan ahli semakin khawatir untuk terlibat dalam pemerintahan. Sedangkan 28,7% menilai profesional dan ahli memilih mengabdi di sektor swasta/luar negeri.
"Kasus Nadiem dan Ibam mendorong profesional dan ahli lebih memilih mengabdi di kantor swasta dibanding terlibat dalam lingkungan pemerintahan," bunyi survei KIC.
Lebih lanjut, survei juga menunjukkan 91,3% dari total responden menilai Nadiem dan Ibam mengalami kriminalisasi, sedangkan kurang dari 6% menilai keduanya betul-betul melakukan korupsi. Hasil tersebut dinyatakan oleh 99,6% responden yang mengetahui perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbani memberikan analisis menarik soal mengapa orang-orang seperti Nadiem yang sukses di dunia startup akhirnya terjebak dalam politik birokrasi. Dalam dunia startup, Didik menilai Nadiem berhasil membesarkan Gojek lewat pengambilan keputusan yang cepat dan model kepemimpinan top-down yang lazim di perusahaan rintisan.
Namun, kata Didik, pengelolaan anggaran publik di sektor pemerintahan harus tunduk pada prosedur birokrasi dan tata kelola yang jauh lebih ketat. Kekuatan Nadiem di dunia startup justru berubah menjadi kelemahan ketika masuk ke birokrasi pemerintahan
Didik sendiri meyakini Nadiem tidak mengambil uang dari proyek tersebut. Namun, persoalan utama dalam kasus ini bukan ada atau tidaknya tindakan korupsi yang dilakukan secara pribadi. Menurutnya, yang menjadi sorotan adalah aspek tata kelola dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
Didik mengatakan masalah ini terjadi karena Nadiem tidak mempunyai modal sosial politik yang memadai masuk ke dalam birokrasi kelas atas.
“Kita sayang kepada Nadiem, pujian dan penghargaan luar biasa terhadapnya justru menjadi jebakan ketika masuk ke wilayah politik yang penuh onak dan duri,” katanya.
Didik bahkan menyarankan sebaiknya di masa mendatang tidak ada lagi anak muda yang berprestasi di dunianya masuk ke dalam kubangan politik abu-abu, yang penuh ranjau dan jebakan.
“Mark Zuckerberg, Elon Musk, Jensen Huang dan orang hebat lainnya tidak perlu masuk politik dan tetap besar namanya di dunianya sendiri,” kata didik.
Hal ini juga diakui oleh Nadiem. Dalam Pledoi, ia menyebut kesalahan utamanya saat menjadi menteri adalah melupakan bahwa itu jabatan politik. Dia mengaku lupa merangkul pihak-pihak yang telah lama berkecimpung dalam dunia pendidikan saat melakukan digitalisasi pendidikan.
Karena itu, Nadiem mengakui dirinya meremehkan ritual politik yang saat ini ia nilai menjadi aspek penting dalam kesinambungan sebuah program.
"Di bidang politik, berbagai undangan acara saya tolak apabila tidak berhubungan dengan program saya, sehingga banyak pihak yang tersinggung," katanya, Selasa (2/6).
Pihak Kejaksaan tentu membantah tudingan politisasi dalam kasus Nadiem. JPU Parade Hutasoit menyebut seluruh sidang untuk kasus tindak pidana korupsi murni dalam rangka penegakan hukum.
"Kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," kata Parade di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).
Jaksa Parade menilai banyak masyarakat yang belum memahami kasus pengadaan laptop Chromebook secara menyeluruh. Hal tersebut menanggapi banyaknya dukungan terhadap Nadiem di ruang sidang maupun media sosial. Parade mengatakan dukungan masyarakat tidak sama dengan kebenaran di persidangan.
"Bisa jadi masyarakat atau netizen yang mendukung Nadiem itu belum tercerahkan.
Fakta yang tidak bisa dibantah, Nadiem memang banjir dukungan. Cinta Laura bahkan dengan keras mewanti-wanti agar generasi muda tidak masuk ke pemerintahan.
“Tidak selalu karena mereka bersalah, tetapi semata-mata karena mereka ‘mengganggu’,” tulis Cinta Laura dalam instagram resminya, dikutip Jumat (15/5).


