Di balik tembok rumah tahanan, mantan Direktur Utama BRI Ventura Indonesia (BVI) Nicko Widjaja menulis surat. Bukan tentang pembelaan diri, melainkan tentang beratnya menerima kenyataan: bahwa keputusan bisnis yang ia ambil melalui mekanisme institusi, kini membuatnya menjadi terdakwa dugaan korupsi investasi TaniHub.
"Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana," tulis Nicko dalam surat yang diunggah lewat akun Instagram yang kini dikelola langsung oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Nicko bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BVI atau BRI Ventures ke TaniHub Group sepanjang 2019–2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group, tanpa memverifikasi langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan dakwaan terhadap Nicko Widjaja dapat dilihat pada unggahan ini:
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman disebarkan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman disebarkan oleh Dr. Hotma Sitompoel SH,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)
Tim hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub telah melewati serangkaian tahapan: initial screening, pre due diligence, deep due diligence, legal and compliance review, hingga persetujuan melalui komite investasi dan mekanisme internal sesuai buku panduan operasional perusahaan.
Mereka juga menegaskan tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima Nicko. Selain itu, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif dan seluruh investasi dilakukan sesuai SOP.
"Tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika," tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Terdakwa lain, Aldi, melalui akun Instagram yang dikelola keluarga, juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi.
Ketika Kerugian Investasi Masuk Ranah Pidana
Tim kuasa hukum Nicko menyebut kasus TaniHub sebagai yang pertama di Indonesia yang membawa keputusan investasi modal ventura ke ranah pidana korupsi.
"Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Paradoks dari kasus ini semakin tajam ketika dilihat dalam konteks kebijakan yang justru mendorong Corporate Venture Capital (CVC) BUMN berinvestasi di startup. Kementerian BUMN pada 2021, secara terbuka mendorong perusahaan pelat merah berinvestasi di startup.
Arya Sinulingga, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri BUMN menyampaikan, BUMN tidak harus menunggu startup untung baru disuntik modal. "Apakah investor asing tidak khawatir uangnya hilang? Kan sudah dihitung secara bisnis. Memangnya kami tidak mampu menghitung secara bisnis? Kami mampu," katanya saat itu.
Dorongan itu diwujudkan secara struktural melalui Merah Putih Fund, menggandeng MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, dan BNI Ventures, untuk menstimulasi pertumbuhan startup nasional di tengah tech winter . Dana ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021.
Dalam kerangka itu, Nicko Widjaja dan para terdakwa lain, beroperasi. Kini, risiko itu berakhir di ruang sidang Tipikor.
Bisnis modal ventura dibangun di atas logika yang dikenal sebagai power law: sebagian besar investasi dalam portofolio diperkirakan gagal atau menghasilkan hasil yang tidak seimbang. Nilai keseluruhan portofolio bertumpu pada satu atau dua investasi yang berhasil luar biasa, yang diharapkan mampu menutupi seluruh kerugian lainnya.
Temasek misalnya, kehilangan seluruh investasinya US$ 275 juta ketika bursa kripto FTX bangkrut. Pemerintah Singapura melakukan kajian internal dan mencegah penghematan manajemen, namun tidak ada proses terhadap pidana untuk pengambilan keputusan.
Dana investasi milik negara Singapura itu juga tercatat sebagai investor startup akuakultur Indonesia eFishery yang terpuruk akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, dengan nilai investasi terancam turun drastis. Namun yang diperiksa bukanlah keputusan investasi Temasek, melainkan dugaan kondisi di sisi perusahaan penerima.
Konsultan hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa karena karakteristik bisnis modal ventura yang inheren berisiko tinggi, kerugian investasi tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian negara akibat korupsi.
“Tidak semua investasi yang berakhir rugi otomatis merupakan korupsi. Apalagi investasi startup pada dasarnya memang memiliki karakteristik high risk, high return," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Menurut Bimo, fokus pembuktian seharusnya tidak bertumpu pada hasil yang merugi, melainkan pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pelanggaran prosedur, atau keuntungan pribadi.
Jika due diligence, kajian risiko, pembahasan komite investasi, dan persetujuan internal telah dijalankan sesuai tata kelola, maka hal itu menjadi bukti bahwa keputusan diambil secara profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Ia juga menekankan bahwa jika kerugian muncul akibat oleh perusahaan penerima investasi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah investor mengetahui, ikut serta, atau menikmati hasil kecurangan tersebut. "Prinsipnya, hukum harus menghukum pelaku fraud, tetapi tidak boleh menghukum pihak yang juga menjadi korban," ujarnya.
Kerugian Negara: Akibat, Bukan Sebab
Dalam artikel opini yang dimuat di e27, Ditho Sitompoel mengutip pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang menyoroti kecenderungan aparat penegak hukum menjadikan kerugian negara sebagai titik awal pembuktian dalam kasus TaniHub.
Padahal, kerugian negara merupakan konsekuensi dari tindak pidana korupsi, bukan penyebabnya. "Kerugian datang kemudian. Itu akibat, bukan sebab," kata Romli dalam kesaksian ahli di persidangan TaniHub, dikutip oleh Ditho.
Dalam laman opini itu, Romli disebut menyampaikan bahwa apabila perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibuktikan, maka kerugian negara tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan.
Pendekatan itu sejalan dengan prinsip Business Judgment Rule yang dikenal dalam hukum korporasi, perlindungan bagi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai. Mahkamah Agung pernah menerapkan prinsip serupa dalam perkara mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Kini, perkara TaniHub kembali menguji sejauh mana prinsip itu berlaku bagi pengelola investasi modal ventura yang menggunakan dana perusahaan negara.
Dampak ke Ekosistem Startup
Bagi ekosistem startup, masalah TaniHub berkaitan dengan cara Indonesia memandang risiko dalam inovasi. Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyebut kasus ini menimbulkan diskusi besar di kalangan pelaku modal ventura, terutama yang beroperasi di bawah entitas BUMN.
Menurut Amvesindo, sektor agritech memang memiliki profil risiko yang berbeda dari startup digital pada umumnya. Siklus bisnisnya lebih panjang, sangat dipengaruhi faktor cuaca dan rantai pasok, serta membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai profitabilitas.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara industri modal ventura, Kejaksaan, OJK, dan kementerian terkait guna menyusun panduan yang lebih jelas tentang tata kelola investasi CVC, terutama yang menggunakan dana negara.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id .
Tanpa kepastian hukum itu, Indonesia berisiko kehilangan talenta-talenta profesional yang selama ini mengelola dana ventura nasional.
Bagi industri modal ventura, perkara TaniHub bukan semata-mata tentang nasib enam pelaku atau kerugian dari satu investasi yang gagal. Kasus ini menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana hukum membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan pemahaman kewenangan yang layak dipidana.
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan majelis hakim. Apa pun keputusannya, kasus TaniHub berpotensi menjadi referensi penting bagi hubungan antara hukum pidana, tata kelola investasi, dan pengembangan ekosistem startup di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.





