Di Tengah Tekanan AS, Kerangka Ekonomi Digital ASEAN Uji Kedaulatan Indonesia

Katadata/ Rezza Aji Pratama (ChatGPT)
22/6/2026, 16.44 WIB

Empat belas kali perundingan. Angka itulah yang dibutuhkan oleh para begawan ekonomi Asia Tenggara untuk merampungkan perundingan Digital Economic Framework Agreement (DEFA). Dalam pertemuan di Manila pada 28-29 Mei silam, ASEAN akhirnya mengunci kesepakatan terakhir. Rencananya, DEFA akan resmi disahkan di ASEAN Summit pada November 2026. 

Perundingan DEFA mengatur integrasi ekonomi digital di pasar yang berisi 680 juta jiwa. Ini akan menjadi tonggak bersejarah sebab DEFA merupakan perjanjian regional pertama di dunia yang secara khusus fokus pada tata kelola ekonomi digital. Perjanjian ini membahas soal perdagangan digital, e-commerce lintas batas, keamanan siber, identitas digital, pembayaran digital, hingga isu-isu terbaru seperti kecerdasan buatan (AI). 

Laporan Boston Consulting Group menyebut nilai ekonomi digital ASEAN akan melonjak tiga kali lipat dari sekitar US$300 miliar menjadi US$1 triliun pada 2030. Kesepakatan DEFA bahkan disebut berpotensi melipatgandakan nilainya menjadi US$2 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut DEFA bisa meningkatkan nilai ekonomi digital Indonesia hingga US$600 miliar pada 2030. Airlangga menyebut melalui DEFA Indonesia akan memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional. Ini misalnya dengan menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif termasuk bagi UMKM. 

“Ini [DEFA] adalah imun terhadap perang tarif karena ini adalah digital dan services,” kata Airlangga.

Tekanan Perjanjian Digital AS

Pernyataan Airlangga soal peran DEFA sebagai garda pelindung dalam perang tarif semakin relevan dengan kondisi saat ini. Menjelang pengesahan DEFA pada November mendatang, negara-negara ASEAN termasuk Indonesia, kini memang menghadapi tekanan serius akibat kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat. Dalam kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat, ekonomi digital menjadi salah satu sektor yang paling terdampak. 

Salah satu yang disorot misalnya terkait dengan transfer data lintas negara dengan Amerika Serikat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut ketentuan ini secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas sektor digital atau digital trade. 

“Jadi dalam rangka trade, bukan berarti ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5).

Menurut Meutya, pemindahan data ini juga masih akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia yakni UU Perlindungan Data Pribadi. 

Pasal 56 UU PDP mengatur sejumlah syarat terkait perpindahan data pribadi ke luar negeri. Pertama, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level. Kedua, pengendali data wajib menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual. Ketiga, pemilik data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.

Tidak hanya soal pemindahan data, perjanjian dagang AS juga mewajibkan Indonesia untuk berkonsultasi dengan AS saat memilih vendor infrastruktur telekomunikasi seperti 5G, 6G, satelit, hingga kabel optik bawah laut. Bukan hanya Indonesia, negara tetangga Malaysia juga menghadapi ketentuan serupa meski belakangan, pemerintah Malaysia membatalkan perjanjian tersebut.

Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut ketentuan ini menggambarkan sentimen negatif AS terhadap produk teknologi dari Cina. Ia menilai sentimen itu berpotensi mempengaruhi keputusan investasi perusahaan Cina di Indonesia, khususnya pada pengembangan infrastruktur digital 

“Sentimen negatif terhadap Cina di AS, bisa terbawa ke Indonesia dan berpotensi menurunkan minat investor Tiongkok untuk masuk ke sektor infrastruktur digital,” ujar Nailul.

Pajak Digital

Salah satu tekanan lain yang dihadapi Indonesia adalah pajak digital. Dalam perjanjian dengan AS, Indonesia harus membebaskan pajak bagi perusahaan teknologi asal negara tersebut. Selama ini, pemerintah hanya memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dari konsumen.

Namun, menurut Nailul, PPN PMSE diambil dari konsumen atas penjualan layanan. Sementara pajak digital, basisnya pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari platform digital dari aktivitas ekonomi di Indonesia.

"Aturan sekarang belum mampu mendorong perusahaan digital asing dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh badan. Maka, butuh mekanisme khusus berupa pajak digital," kata kata Nailul Huda kepada Katadata.co.id, Selasa (24/2). 

Laporan terbaru Celios menyebut dengan nilai transaksi digital (GMV) hingga Rp1.350 triliun, negara hanya berhasil memungut Rp32,32 triliun pajak digital dan menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27. Angka ini jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang nilainya dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi. 

“Ini bukan sekedar masalah teknis. Ini adalah kegagalan sistemik,” kata Nailul. 

Lebih lanjut, Nailul merinci lebih dari 77% pajak digital dibayar oleh konsumen melalui PPN. Sementara Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Di sisi lain, ia menyebut operator telekomunikasi di Indonesia juga harus menginvestasikan 17,2% pendapatannya untuk membangun infrastruktur digital. 

Sementara platform OTT yang paling banyak menggunakan jaringan itu tidak menanggung kewajiban yang sebanding. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui perluasan skema USO yang selama ini hanya dibebankan kepada operator telekomunikasi domestik. Karena itu Celios mengusulkan tarif USO Digital sebesar 0,75% dari pendapatan bruto platform OTT asing yang beroperasi di Indonesia.

Nailul mengungkapkan meskipun banyak platform tidak memiliki kantor di Indonesia, mereka tetap bisa dikenakan pajak dengan skema Significant Economic Present (SEP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Konsep tersebut memberikan hak kepada negara untuk mengenakan pajak kepada perusahaan yang memiliki aktivitas ekonomi signifikan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik atau bentuk usaha tetap di dalam negeri.

Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios Jaya Darmawan memproyeksikan penerimaan dari berbagai instrumen pemungutan terhadap OTT global dapat terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital nasional. 

“Pada 2026, potensi penerimaan berkisar Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun tergantung instrumen yang dipilih,” kata Jaya. 

Jaya menyatakan proyeksi itu bisa terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, skenario Withholding Tax atau WHT 1% berpotensi menghasilkan Rp 37,42 triliun dan WHT 3 persen mencapai Rp 112,27 triliun. Sementara skema USO 0,75% bisa menyumbang Rp 28,07 triliun dengan earmarking langsung untuk pembangunan infrastruktur digital di daerah 3T dan ekosistem digital.

Relevansi DEFA

Dalam konteks seperti inilah DEFA menemukan relevansinya di sektor digital. Dyah Ayu, Peneliti Celios, menyebut Indonesia perlu memperkuat posisinya dalam negosiasi multilateral. Ini termasuk mendorong harmonisasi kebijakan pajak digital ASEAN melalui DEFA. 

“Tidak perlu menunggu konsensus global yang belum tentu datang. Setiap tahun kita menunda, potensi penerimaan Rp7 triliun lebih akan hilang sia-sia,” katanya. 

Dalam risetnya, Celios menilai pengaturan tata kelola ekonomi digital dalam DEFA bisa jadi peluang Indonesia untuk mendorong pembahasan skema penerimaan digital bilateral dan multilateral. Selain itu, tata kelola platform dalam DEFA juga dapat diarahkan kepada penempatan data dalam negeri sehingga perusahaan OTT dalam tergambar arus data untuk basis pajak serta memperkuat infrastruktur digital dalam negeri

“Pembahasan DEFA yang kuat dalam pengaturan tata kelola ekonomi digital bisa mendorong perusahaan OTT menuruti aturan yang berlaku di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia,” tulis periset Celios. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti