ETF Emas dan Era Baru Berburu Logam Mulia di Lantai Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menambah instrumen investasi baru di pasar modal Tanah Air. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Pasar Modal Indonesia pada 10 Agustus 2026 atau Senin pekan depan, BEI menargetkan peluncuran exchange traded fund (ETF) emas, produk yang memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui perdagangan di bursa.
ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Karena diperjualbelikan di pasar sekunder, mekanisme ETF menyerupai saham. Bedanya, aset yang mendasari produk ini adalah emas.
Kehadiran ETF emas menjadi penting karena selama ini investor yang ingin berinvestasi emas umumnya berhadapan dengan pilihan emas fisik maupun emas digital. ETF menawarkan alternatif lain, yakni investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas batangan secara langsung.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, sejauh ini sudah ada tujuh manajer investasi (MI) yang mengajukan diri untuk menerbitkan ETF emas di BEI. Lima MI lainnya masih dalam proses, sementara beberapa lainnya sedang menjalani proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dia masih enggan mengungkapkan nama-nama MI yang akan menerbitkan ETF emas pada saat peluncuran pekan depan. “Untuk nama-nama MI-nya ditunggu aja ya update-nya, soalnya semua masih proses,” ujar Iding kepada Katadata.co.id, pekan lalu.
Sebagai catatan, berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata sejak akhir tahun lalu, terdapat sembilan anggota bursa (AB) yang berpotensi ditunjuk sebagai dealer partisipan untuk ETF emas. Kesembilan AB itu adalah Indo Premier Sekuritas (PD), Sinarmas Sekuritas (DH), Mandiri Sekuritas (CC), Bahana Sekuritas (DX), Phillip Sekuritas Indonesia (KK), Mirae Asset Sekuritas Indonesia (YP), Panin Sekuritas Tbk (GR), Korea Investment and Sekuritas Indonesia (BQ), dan BCA Sekuritas (SQ). Dealer partisipan dalam ETF emas adalah perusahaan sekuritas yang nantinya bekerja sama dengan manajer investasi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Sunandy mengatakan, BEI terus mendorong agar produk tersebut dapat meluncur sesuai jadwal. Pasalnya, rencana peluncuran ETF emas telah beberapa kali mengalami penundaan sejak tahun lalu. “Sedang diupayakan semaksimal mungkin,” kata Irvan.
Aturan Main ETF Emas
Pengembangan ETF emas menjadi tantangan tersendiri karena produk ini menjadi salah satu bentuk baru dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Berbeda dengan reksa dana pada umumnya yang menggunakan aset dasar berupa saham, obligasi, atau instrumen pasar uang, ETF emas menggunakan komoditas emas sebagai underlying asset.
Di sisi regulasi pasar modal, ETF emas telah memiliki kerangka khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. Aturan tersebut menempatkan ETF emas tetap sebagai produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, sekaligus memberikan ketentuan khusus terkait emas sebagai aset dasarnya.
Setidaknya, ada lima prinsip penting yang menjadi fondasi regulasi ETF emas berdasarkan regulasi itu. Pertama, minimal 95% nilai aktiva bersih (NAB) harus berbasis emas. Manajer investasi wajib menempatkan sedikitnya 95% dari NAB ETF emas pada aset emas. Sementara maksimal 5% NAB lagi dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, kas, dan/atau setara kas. Ini artinya, karakter ETF emas memang harus benar-benar mencerminkan investasi emas, bukan sekadar menjadikan emas sebagai pelengkap portofolio.
Kedua, emas yang digunakan harus memenuhi standar kualitas tertentu. Untuk emas dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), kadar kemurnian minimal ditetapkan sebesar 99,9%. Sementara emas yang memenuhi standar London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery List memiliki kadar kemurnian minimal 99,5%.
Ketiga, emas harus disimpan dan terlindungi. Aset emas ETF wajib disimpan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau bank kustodian, yang dapat menunjuk penyimpan emas. Emas tersebut harus disimpan atas nama ETF emas. Penyimpan emas wajib memiliki sarana dan prasarana keamanan yang memadai. Emas yang disimpan juga dilarang dipindahtangankan, dialihkan, atau dipinjamkan, kecuali untuk kepentingan ETF emas terkait.
Keempat, harga dan transaksi harus transparan. Manajer investasi harus menggunakan satu acuan untuk menentukan nilai pasar wajar emas. Acuan dapat berasal dari harga kuotasi aktif penyedia emas, harga acuan LBMA dengan penyesuaian yang diperlukan, atau harga dari lembaga penilai harga yang ditetapkan OJK. Manajer investasi juga wajib mengumumkan komposisi portofolio setiap hari setelah perdagangan bursa ditutup. NAB ETF emas juga harus diumumkan dan dilaporkan kepada OJK setiap hari. Sementara untuk menjaga likuiditas, Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan.
Kelima, ada hubungan langsung antara emas fisik dan pasar modal melalui electronic gold receipt (EGR). EGR diterbitkan oleh penyimpan emas berdasarkan POJK ETF Emas. EGR dapat dipindahtangankan, dipinjamkan, dan/atau diperjualbelikan untuk kepentingan ETF emas. Informasi mengenai kadar kemurnian, keaslian, nilai, dan volume dalam EGR harus sama dengan emas fisik yang menjadi dasarnya. EGR kemudian dicatatkan dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Tren Global
Pasar ETF emas global menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam lebih dari dua dekade terakhir. Grafik kepemilikan Gold ETF berdasarkan wilayah serta pergerakan harga emas periode 2004 hingga 24 Juli 2026 dari dari World Gold Council mencerminkan perjalanan panjang peran emas sebagai aset safe haven global.
Sepanjang lebih dari dua dasawarsa, partisipasi investor institusional dan ritel melalui instrumen ETF menunjukkan korelasi yang erat dengan dinamika ekonomi makro dunia. Secara regional, pasar Amerika Utara dan Eropa secara konsisten mendominasi mayoritas akumulasi tonase emas fisik. Kendati demikian, porsi kepemilikan dari wilayah Asia dan kawasan lainnya mulai memperlihatkan pertumbuhan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Tren ini menegaskan adopsi investasi emas berbasis ETF kian meluas secara global.
Secara historis, tren pembentukan portofolio ETF emas bermula dari pertumbuhan pesat pada rentang tahun 2004 hingga memuncak pasca-Krisis Keuangan Global di kisaran tahun 2011–2012, di mana total kepemilikan berhasil menembus lebih dari 2.500 ton.
Setelah mengalami fase penurunan (outflow) dan konsolidasi tajam sepanjang periode 2013 hingga 2015, minat investor kembali melonjak signifikan saat pandemi Covid-19 melanda dunia pada tahun 2020. Ketidakpastian ekonomi global saat itu mendorong lonjakan kepemilikan ETF emas hingga menyentuh puncaknya di kisaran 4.000 ton, seiring dengan pecahnya rekor harga emas pada masa tersebut.
Dinamika yang paling menarik terlihat pada periode 2024 hingga pertengahan 2026. Memasuki kurun waktu ini, harga emas mengalami reli yang sangat agresif hingga menembus level $ 4.000 per troy ounce dan bergerak mendekati ambang batas $ 5.000 per troy ounce.
Kenaikan harga spektakuler ini diimbangi oleh pemulihan arus masuk (inflow) modal pada ETF emas global, yang mendorong total kepemilikan kembali melampaui angka 4.000 ton per 24 Juli 2026. Kombinasi rekor harga dan pemulihan akumulasi fisik ini mempertegas tingginya permintaan pasar terhadap emas di tengah perubahan lanskap finansial global.
Bukan Sekadar Alternatif Emas
Menurut Denny, ETF emas memiliki keunggulan dibandingkan transaksi emas konvensional maupun emas digital karena investor dapat melakukan transaksi jual beli di pasar sekunder. Produk tersebut juga akan didukung liquidity provider dan market maker yang secara aktif memberikan kuotasi harga jual dan beli di pasar.
“Kalau di ETF emas, investor bisa bertemu langsung dengan investor lain di pasar sehingga harga transaksi bisa lebih kompetitif,” ujar Denny.
Investor bahkan berpotensi mendapatkan harga transaksi yang lebih baik dibandingkan harga kuotasi dealer.
BEI juga tengah menjajaki pengembangan electronic gold yang memungkinkan emas diperdagangkan secara scripless atau tanpa bentuk fisik dengan dukungan sistem kustodian terintegrasi. Dalam skema tersebut, penyedia dan penyimpan emas hanya dapat dilakukan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin, seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta pihak lain yang nantinya memperoleh izin serupa.
Integrasi sistem antara bullion bank dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga masih berlangsung agar pencatatan kepemilikan emas dan pencatatan efek di pasar modal dapat terhubung secara langsung.
Pelaku industri melihat kehadiran ETF emas sebagai peluang jangka panjang. Presiden Direktur Trimegah Asset Management Antony Dirga menyebut peluncuran ETF emas sebagai gebrakan baru di pasar modal Indonesia.
“Untuk prospek jangka panjangnya, kami melihat ETF Emas akan menjadi salah satu kelas aset utama selain saham dan obligasi,” ujar Antony.
Ia mengakui ETF emas global saat ini menghadapi dinamika jangka pendek, termasuk outflow dari ETF emas oleh investor Jepang dan Eropa. Namun, menurut Antony, kondisi tersebut tidak serta-merta menggambarkan prospek jangka panjang emas. Di Cina, misalnya, ETF terbesar yang diperdagangkan secara lokal kini justru ETF emas, bukan ETF saham.
Antony juga menyoroti hasil survei tahunan World Gold Council terhadap bank sentral. Sebanyak 89% bank sentral yang disurvei memiliki ekspektasi bahwa cadangan emas global akan bertumbuh dalam 12 bulan ke depan.
“Kami memandang negative flow yang sedang ada pada ETF emas global adalah dinamika jangka pendek yang normal terjadi pada instrumen apa pun, namun hal ini tidak mengubah view positif kami pada prospek jangka panjang ETF emas di Indonesia,” katanya.
Investment Specialist KISI, Azharys Hardian, juga menilai ETF emas menawarkan prospek diversifikasi yang menarik bagi investor domestik. Menurut dia, meskipun pengelola dana di pasar Barat mencatatkan outflow, permintaan emas di kawasan Asia justru meningkat hingga 16% secara year-to-date (ytd).
Azharys bahkan melihat waktu peluncuran ETF emas di tengah koreksi harga emas sebagai peluang bagi investor jangka panjang. “Momen peluncurannya di tengah fase koreksi harga emas saat ini pun dinilai sangat tepat, karena memberikan entry point yang ideal bagi investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi di harga yang lebih terdiskon (buy on weakness),” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan investor agar mencermati satu aspek teknis, yaitu underlying benchmark. Investor perlu memastikan apakah ETF Emas tersebut mengacu pada standar LBMA atau COMEX. “Karena penentuan acuan ini akan sangat memengaruhi tingkat tracking error dan sensitivitas pergerakan harga ETF terhadap harga emas fisik dunia,” kata Azharys.
Pajak dan Kurs Jadi Catatan
Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto, menyambut positif ETF emas karena dapat memperkaya pilihan produk reksa dana. Namun, ia menilai aspek perpajakan perlu mendapatkan perhatian.
“Akan lebih bagus lagi jika perlakuan pajak ketika ETF membeli sertifikat emas (EGR) itu pajaknya bisa final seperti halnya saham, saat ini masih progresif,” ujar Rudiyanto, kepada Katadata.co.id.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Wicaksono, sebelumnya mengatakan, integrasi emas ke dalam ekosistem pasar modal masih membutuhkan penyesuaian dari sisi regulasi maupun operasional.
Dia pun mengakui salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aspek perpajakan. Instrumen pasar modal selama ini telah memiliki skema pajak yang relatif jelas, seperti pajak deposito sebesar 20% dan obligasi sebesar 10%. Sementara untuk underlying emas, skema perpajakannya masih menggunakan mekanisme capital gain dan belum memiliki aturan final.
Karena itu, simulasi perhitungan pajak masih dilakukan selama proses persetujuan ETF emas berjalan. BEI juga telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membahas dukungan regulasi perpajakan.
Selain pajak, investor juga perlu memperhatikan risiko nilai tukar. Sebab, harga ETF emas dalam rupiah akan turut dipengaruhi fluktuasi kurs.
Kendati demikian, Rudiyanto menilai ETF emas bukan instrumen yang hanya mengejar momentum peluncuran. “ETF itu tidak diterbitkan hanya untuk satu waktu saja, tapi jangka panjang sebagai bagian dari diversifikasi,” katanya.
Menurut dia, selalu ada periode yang baik maupun kurang baik dalam investasi. Karena itu, timing peluncuran ETF emas tidak perlu menjadi persoalan utama. Ia juga memperkirakan ETF emas belum akan memberikan pengaruh besar terhadap harga emas pada tahap awal.
“Karena size yang belum ketahuan dan rasanya juga tidak akan sebesar negara-negara lain di tahap awal, rasanya belum banyak pengaruh ke harga emas,” katanya.
Peluncuran ETF emas pada 10 Agustus 2026 bukan sekadar penambahan produk baru di BEI. Produk ini menjadi eksperimen awal untuk mengintegrasikan emas—yang selama ini lebih banyak diperdagangkan di luar ekosistem pasar modal—ke dalam infrastruktur bursa. Keberhasilannya ke depan tidak hanya ditentukan oleh harga emas, tetapi juga oleh likuiditas, benchmark, tracking error, mekanisme pajak, biaya transaksi, serta kesiapan infrastruktur penyimpanan dan pencatatan emas.
Jika seluruh elemen tersebut dapat berjalan, ETF emas berpotensi membuka babak baru investasi emas di Indonesia: dari emas yang selama ini identik dengan kepemilikan fisik, menuju emas yang dapat diperdagangkan secara lebih terintegrasi dalam sistem pasar modal.***