Punya Icomex, Apa Betul Indonesia Bisa Jadi Penentu Harga Komoditas?

Katadata/Ahmad Islamy/AI
Ilustrasi transaksi perdagangan komoditas melalui Icomex.
Penulis: Ahmad Islamy
7/9/2026, 12.44 WIB

Pemerintah berencana membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau juga dinamai Indonesia Commodity Exchange (Icomex) yang ditargetkan efektif beroperasi mulai 1 Januari mendatang. Langkah tersebut muncul di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto memperkuat tata kelola dan pengawasan perdagangan komoditas strategis, termasuk melalui konsolidasi ekspor oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Kini, lewat pembentukan BMKS, Prabowo tidak sekadar mengarahkan agar ekspor terkonsolidasi dalam satu pintu, tetapi juga berupaya meningkatkan posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas strategis seperti nikel, sawit, dan batu bara lewat gagasan yang ia sebut Indonesian Reference Price (IRP) alias Harga Referensi Indonesia. Selama ini, meski Indonesia menjadi salah satu produsen komoditas terbesar dunia, harga sejumlah komoditasnya masih banyak mengacu pada bursa di luar negeri. Pemerintah berharap kehadiran bursa domestik dapat menghasilkan harga acuan yang lebih mencerminkan nilai komoditas nusantara, sekaligus menjadi referensi bagi otoritas pajak dan bea cukai. 

Namun, membangun bursa komoditas tidak cukup dengan mendirikan infrastrukturnya saja. Tantangan terbesar justru membuat Icomex dipercaya dan digunakan produsen serta pelaku perdagangan sebagai tempat bertransaksi yang andal. Masalah trust ini juga menjadi perhatian Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih, Sardjito. Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR, Jakarta, 24 Agustus lalu, ia menegaskan salah satu misi utamanya adalah menjadikan Icomex sebagai bursa yang terpercaya di kalangan pasar. 

Sardjito bahkan mengutarakan pandangan realistis bahwa Icomex tidak akan langsung menjadi pemain besar pada hari pertama beroperasinya. “BMKS tentu tidak harus menjadi besar di hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama,” kata Sardjito kala itu, dikutip Antara.

Selain persoalan trust, Icomex juga ditutut menciptakan insentif agar pelaku industri bersedia memindahkan transaksi mereka ke bursa. Pengalaman perdagangan sawit melalui Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) menunjukkan hal itu. Seperti dilansir CNA, Senin (31/8) pekan lalu, dari sekitar 2.000 perusahaan sawit di Indonesia, hanya sekitar 50 yang terdaftar di bursa tersebut. Sementara nilai transaksi minyak sawit atau CPO melalui ICDX pada 2025 hanya berkisar Rp 2,69 triliun dari total ekspor senilai Rp 511 triliun. Di balik rendahnya partisipasi di ICDX, sebagian kalangan industri masih menilai transaksi bilateral lebih praktis dan ekonomis, sedangkan transaksi melalui bursa menambah biaya keanggotaan, transaksi, dan kliring. 

Akan tetapi, rendahnya transaksi di bursa tersebut bukan serta-merta berarti industri sawit tidak memiliki mekanisme pembentukan harga yang transparan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan, volume transaksi di dalam ICDX masih kecil karena tidak semua produsen CPO merupakan eksportir. 

Menurut Eddy, sebagian produksi CPO memiliki volume yang tidak ekonomis untuk diekspor sehingga perdagangan berlangsung secara langsung antarpersonal perusahaan atau business-to-business (B2B). Dalam transaksi semacam itu, produsen dapat menerima uang muka, bahkan pembayaran hingga 100% di muka untuk penyerahan spot. Penyerahan dalam rentang satu hingga dua minggu pun masih termasuk transaksi spot menurut praktik yang dijelaskan Eddy. 

Karena mekanisme perdagangan langsung tersebut sudah berjalan dan harga CPO dinilai cukup transparan, Eddy mengatakan pemerintah dapat membangun bursa baru maupun memperkuat bursa yang sudah ada. Namun, keberadaan bursa baru tidak otomatis diperlukan untuk membuat Indonesia memiliki pengaruh terhadap harga sawit dunia. 

Menurut dia, sawit merupakan komoditas global sehingga pembentukan harganya tetap dipengaruhi kondisi pasar dunia, termasuk keseimbangan pasokan dan permintaan minyak nabati lain. Minyak sawit bersaing dengan berbagai minyak nabati lain sehingga harga tidak dapat dilihat hanya dari kondisi produksi CPO Indonesia. 

Eddy justru menilai Indonesia saat ini sudah memiliki pengaruh terhadap harga sawit dunia karena tidak hanya menjadi produsen terbesar, tetapi juga konsumen terbesar. Kebijakan mandatori biodiesel yang dicanangkan Presiden Prabowo, misalnya, meningkatkan kebutuhan domestik terhadap minyak sawit dan pada akhirnya memengaruhi keseimbangan pasokan global. 

Dengan demikian, pengalaman sawit menunjukkan bahwa pengaruh terhadap harga tidak selalu harus diperoleh melalui bursa. Besarnya produksi dan konsumsi domestik dapat memberikan pengaruh terhadap keseimbangan pasar global, meskipun harga referensinya terbentuk melalui mekanisme perdagangan yang melibatkan pusat perdagangan di negara lain. 

Eddy mengingatkan persoalan baru dapat muncul apabila seluruh transaksi CPO kemudian diwajibkan melalui bursa dan dikenakan biaya tambahan. Menurut dia, biaya tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap harga CPO domestik yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. 

“Kalau semua transaksi kemudian harus lewat bursa dan ada biaya, ini akan menambah tekanan terhadap harga CPO dalam negeri yang ujung-ujungnya akan menekan juga harga TBS,” kata Eddy kepada Katadata

Karena itu, ia menilai perdagangan melalui bursa sebaiknya tetap mengikuti mekanisme pasar, dengan harga ditentukan oleh interaksi pasokan dan permintaan. 


Perbandingan transaksi perdagangan komoditas B2B dan via bursa. Penyajian informasi diolah Katadata dengan menggunakan AI.

Likuiditas dan Kepercayaan Jadi Ujian Awal 

Pandangan industri sawit tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan bursa baru memiliki persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar menyediakan tempat transaksi. Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto mengatakan, memiliki harga referensi sendiri belum berarti Indonesia dapat menjadi acuan harga global. Perbedaannya terletak pada sejauh mana harga tersebut digunakan oleh pasar internasional. 

Menurut Eko, likuiditas transaksi menjadi faktor utama agar harga yang terbentuk di bursa dapat diterima pasar. Namun, likuiditas tidak dapat dibangun tanpa basis peserta yang memadai. Icomex perlu menarik pelaku domestik sekaligus internasional. “Untuk bisa bursa itu likuid tentu pemain atau pelakunya harus banyak, tidak hanya dari dalam tetapi juga luar negeri,” kata Eko kepada Katadata, Minggu (6/9).

Persoalannya, pelaku pasar juga membutuhkan alasan untuk masuk ke bursa baru. Karena itu, Icomex harus terlebih dulu membangun kredibilitas, transparansi, dan menerapkan praktik yang memenuhi standar internasional. Besarnya produksi komoditas Indonesia kemudian menjadi modal tambahan untuk menggerakkan aktivitas bursa. 

Eko menilai kewajiban transaksi dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan aktivitas awal bursa. Namun, kebijakan tersebut harus didahului oleh penguatan kelembagaan agar pelaku pasar percaya terhadap sistem yang dibangun. 

“Masukan dari penjual dan pembeli juga perlu didengar agar berjalannya bursa sesuai ekspektasi mereka,” ujarnya. 

Menurut Eko, keberhasilan Icomex dalam lima tahun pertama setidaknya dapat dilihat dari tercapainya target transaksi dan tingkat likuiditas, serta semakin beragamnya pelaku yang bertransaksi. Komposisi peserta tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara. 

Analis Senior Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, melihat persoalan tersebut dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, IRP bisa menjadi langkah awal strategis, tetapi tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai price setter global. 

IRP dapat menjadi referensi domestik yang mencerminkan transaksi dan fundamental komoditas Indonesia. Sementara itu, price setter global berarti harga yang terbentuk di Indonesia diterima sebagai rujukan utama oleh pelaku internasional untuk melakukan transaksi, menyusun kontrak, melakukan hedging, maupun menentukan valuasi komoditas. 

“Indonesia perlu membangun kredibilitas harga, likuiditas, transparansi, serta partisipasi pelaku pasar internasional agar IRP tidak sekadar menjadi harga administratif, tetapi benar-benar menjadi market-based benchmark yang dipercaya pasar,” kata Nafan kepada Katadata, Senin (7/9).

Produksi besar, menurut Nafan, memang merupakan modal awal. Namun, faktor tersebut bukan penentu tunggal. Harga benchmark harus terbentuk dari transaksi yang aktif, transparan, dan kompetitif serta melibatkan banyak pelaku sehingga tidak mudah dipengaruhi pihak tertentu. 

Karena itu, Icomex juga membutuhkan standardisasi kualitas komoditas, mekanisme penyerahan yang jelas, tata kelola bursa yang kuat, keterbukaan data, kepastian regulasi, serta mekanisme clearing dan settlement yang kredibel. 

Pada akhirnya, kata Nafan, pelaku pasar harus melihat bahwa harga yang terbentuk benar-benar merepresentasikan keseimbangan permintaan dan penawaran, bukan harga yang ditentukan atau diarahkan pemerintah. 

Persoalan tersebut berkaitan dengan posisi Indonesia saat ini. Besarnya produksi hanya memberikan kekuatan pada sisi pasokan. Sementara harga global juga dipengaruhi oleh permintaan, jaringan perdagangan, pembiayaan, kontrak berjangka, aktivitas hedging, dan ekspektasi pelaku pasar. 

Bursa yang menjadi benchmark juga memiliki network effect. Semakin banyak produsen, konsumen, trader, investor, dan lembaga keuangan menggunakan suatu harga, semakin besar kredibilitas dan likuiditasnya. 

Karena itu, tantangan Indonesia adalah mengubah kekuatan di sisi produksi menjadi kekuatan dalam price discovery


Sumber: London Metal Exchange (LME); CME Group; Bursa Malaysia Derivatives; Singapore Exchange (SGX); Shanghai Futures Exchange (SHFE); Kementerian Perdagangan RI. Penyajian informasi diolah Katadata dengan menggunakan AI.

Jangan Sampai Menjadi Bursa yang Sepi 

Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan menilai persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah karakter transaksi komoditas Indonesia yang selama ini banyak berlangsung secara bilateral atau B2B. 

Menurut Herry, harga acuan dapat digunakan sebagai dasar kontrak jual-beli dan pungutan seperti pajak. Namun, menjadi price setter membutuhkan pasar yang lebih luas. Ia mencontohkan perdagangan CPO yang selama ini mengacu antara lain pada perkembangan harga di Bursa Malaysia dan Rotterdam. Sementara untuk perdagangan minyak mentah (crude oil) menggunakan patokan seperti Dated Brent. 

Dalam perdagangan komoditas, kesepakatan harga juga dapat dimodifikasi oleh penjual dan pembeli berdasarkan perjanjian bilateral, terutama untuk kontrak jangka menengah dan panjang. “Indonesia adalah produsen terbesar CPO, begitu pun dengan komoditas SDA lainnya. Namun Indonesia belum menjadi acuan harga, karena baru mendukung satu variabel saja, yakni ketersediaan produk,” ujar Herry kepada Katadata, Minggu (6/9).

Menurut dia, harga yang terbentuk dari transaksi bilateral cenderung parsial karena tidak mencerminkan transaksi yang melibatkan banyak pelaku dalam satu pasar. Karena itu, keterlibatan pemain global menjadi penting agar harga yang terbentuk di Icomex memiliki tingkat penerimaan yang lebih luas. 

Herry mencontohkan Bursa Mineral London atau London Metal Exchange (LME) di Inggris sebagai bursa yang telah memiliki ekosistem perdagangan dengan variasi produk yang luas, mulai dari produk hulu, produk antara (setengah jadi), hingga produk hilir. Keterlibatan investor global serta besarnya nilai dan volume transaksi juga memperkuat posisi bursa tersebut. 

Kondisi itu menjadi tantangan bagi Icomex. Dalam jangka pendek, bursa perlu menarik produsen dan konsumen sekaligus membangun infrastruktur pendukung seperti lembaga kliring. 

Persoalan berikutnya adalah intervensi pemerintah. Herry mengingatkan bahwa terlalu banyak campur tangan dalam pembentukan harga dapat menurunkan daya tarik bursa bagi pelaku global. “Intervensi pemerintah di pasar akan menjadi liabilitas bagi para pelaku. Mereka akan melihat pembentukan harga yang akan terjadi kelak bukan merupakan mekanisme pasar, tetapi ada intervensi pemerintah,” katanya. 

Karena itu, peran pemerintah menjadi salah satu titik krusial dalam desain Icomex. Pemerintah tetap diperlukan untuk membangun regulasi dan memastikan tata kelola berjalan, tetapi pembentukan harga harus memberi ruang yang cukup bagi interaksi penjual dan pembeli. 

Nafan berpandangan, kewajiban sebagian transaksi melalui Icomex masih dapat dipertimbangkan sebagai katalis untuk menciptakan critical mass likuiditas. Namun, kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan secara bertahap dan selektif, terutama pada komoditas yang memiliki basis produksi dan konsumsi domestik besar. 

Yang perlu dihindari adalah intervensi terhadap harga. Pemerintah, menurut dia, sebaiknya hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan penentu harga. 

Tantangan Membangun Bursa: Pelajaran dari Afrika dan Asia 

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa membangun bursa komoditas tidak otomatis menghasilkan pasar yang lebih efisien. Shahidur Rashid (2015), dalam kajiannya terhadap berbagai bursa komoditas pertanian di negara berkembang, menemukan bahwa sejumlah klaim populer—seperti peningkatan price discovery, penurunan biaya transaksi, dan peningkatan ekspor—belum memiliki dukungan bukti empiris yang kuat. Keberhasilan bursa juga sangat bergantung pada kondisi pasar, regulasi, karakteristik komoditas, kontrak, dan faktor pendukung lainnya.

Rashid menekankan bahwa volume perdagangan menjadi salah satu syarat penting keberlangsungan bursa. Volume yang besar tidak hanya membantu menutup biaya operasional, tetapi juga mengurangi risiko kolusi dan manipulasi di pasar yang tipis. Standar mutu dan grading juga diperlukan agar transaksi dapat berlangsung lebih impersonal, sementara sistem regulasi yang efektif menjadi bagian penting dari keberlanjutan bursa.

Temuan tersebut sejalan dengan studi Sitko dan Jayne (2012) mengenai Zambian Agricultural Commodity Exchange (ZACE) atau Bursa Komoditas Pertanian Zambia yang menunjukkan berbagai persoalan dalam membangun volume perdagangan yang berkelanjutan, termasuk risiko ketidakpatuhan kontrak, pasar yang tipis, dan biaya operasional.  

Sementara kasus di Ethiopia memberikan pelajaran yang sedikit berbeda. Studi Meijerink, Bulte, dan Alemu (2014) terhadap Ethiopian Commodity Exchange (ECX) menemukan bahwa penguatan mekanisme monitoring dan enforcement formal membuat perdagangan semakin tidak bergantung pada hubungan personal antarpedagang. Pelaku pasar menjadi lebih terbuka bertransaksi dengan pihak yang sebelumnya tidak mereka kenal. 

Di Asia, pengalaman menunjukkan bahwa bursa negara berkembang sebetulnya juga dapat memainkan peran dalam price discovery. Han, Liang, dan Tang (2013) menemukan adanya transfer informasi antara Dalian Commodity Exchange (DCE) dan Chicago Board of Trade (CBOT) dalam pasar berjangka kedelai. Namun, penelitian Yao dan Mu (2020) menemukan Bursa Malaysia justru mampu menjadi pusat international pricing CPO dengan mengambil sampel pada rentang 2010–2017. Sementara, Cina sampai studi itu dilakukan, belum memiliki kekuatan dalam penetapan harga CPO internasional meski menjadi salah satu importir minyak sawit terbesar dunia. Artinya, besarnya produksi atau konsumsi belum otomatis menjadikan sebuah bursa sebagai pusat pembentukan harga global. 

Studi Rajvanshi, Sahoo, dan Bansal (2025) mengenai India juga menunjukkan pentingnya basis partisipan. Pembukaan akses bagi investor portofolio asing pada sejumlah kontrak berjangka komoditas meningkatkan likuiditas pasar tanpa dampak negatif terhadap volatilitas. 

Bagi Indonesia, rangkaian temuan dalam berbagai studi tersebut menunjukkan bahwa modal sebagai produsen besar perlu diterjemahkan menjadi pasar yang likuid, transparan, memiliki standar dan aturan yang kredibel, serta diikuti pelaku yang luas. Karenanya, keberhasilan Icomex ke depan tidak cukup diukur dari berdirinya bursa atau terbentuknya Harga Referensi Indonesia, tetapi dari kemampuan BMKS itu untuk menjawab pertanyaan: Apakah harga tersebut benar-benar digunakan pelaku pasar domestik dan internasional sebagai acuan transaksi, kontrak, dan lindung nilai?***

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri, Kamila Meilina