Mafia tanah masih menjadi momok bagi sebagian besar masyarakat. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Dino Patti Djalal pernah menjadi korban mafia tanah. Bahkan, para mafia tanah tersebut sempat mengancam akan membunuhnya.
Pada 2023, Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia tanah di Jakarta Utara dengan kerugian mencapai Rp 1,8 triliun. Dalam kasus yang terjadi sejak 2003 itu, polisi menetapkan tiga tersangka, salah satunya berdomisili di Singapura.
Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas tuntas praktik mafia pertanahan. "Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat," kata Jokowi dalam penyerahan sertifikat tanah seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/12).
Permintaan itu dipenuhi Hadi Tjahjanto dengan menggunakan berbagai cara. Baru-baru ini, Hadi Tjahjanto yang baru menjabat Menteri ATR/BPN pada 15 Juni 2022 merilis hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000.
Namun, itu bukan satu-satunya taktik Hadi untuk memberantas mafia tanah. Dalam wawancara eksklusif bersama Katadata.co.id pada Senin (24/7), ia menyampaikan beragam strategi yang ia rancang untuk memberangus mafia tanah.
Ia juga menyebut strategi untuk mengakselerasi agenda reforma agraria kepada Muchamad Nafi dan Dini Pramita. Simak perbincangannya di bawah ini:
Dalam banyak perkara mafia tanah, sering dipandang adanya backing kuat di belakang para mafia tanah. Bagaimana tanggapan Anda?
Sejauh ini telah ada 412 orang yang diproses oleh gugus tugas untuk memberantas mafia tanah. Setelah dipelajari, di belakang mereka ada oknum dari ATR/BPN, kepolisian, jaksa dan hakim. Kami tidak takut. Apalagi Bapak Kapolri menyatakan dukungannya untuk memberantas mafia tanah.
Kami sudah buktikan di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kami mendapatkan dukungan dari Kapolda setempat. Ada 32 ribu bidang tanah yang diambil mafia tanah dan menimbulkan konflik sosial. Bapak Kapolda Kalimantan Tengah dan Kajati berhasil menuntaskan kasus tersebut.
Masyarakat pasti ingin mendengar bagaimana bekingan mafia tanah, saya menyatakan sekarang mereka sudah tiarap.
Ada ancaman kepada petugas ATR/BPN di lapangan dari para mafia tanah?
Kalau ada ancaman, kami hadapi. Kami ada di atas hukum yang benar dan memiliki data yang benar. Saat ini kami didukung oleh TNI/Polri dan Kejaksaan. Kami tidak takut melawan mafia tanah.
Bagaimana dengan upaya penanganan mafia tanah melalui sertifikat elektronik? Apakah strategi ini akan sepadan dengan risiko keamanan sibernya?
Kami terus berupaya mencari solusi sesuai keinginan masyarakat. Kami berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari para akademisi di berbagai universitas, berdialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan berbagai tokoh.
Dari dialog-dialog itu kami mendapatkan jawaban bahwa sertifikat elektronik tetap dijalankan dengan memberikan kopian berupa sertifikat hard copy. Kami menyadari waktu itu ada narasi yang berkembang apabila sertifikat elektronik berlaku, dokumennya atau buku tanah yang dipegang masyarakat akan ditarik.
Terkait kesiapan untuk menjalankan sertifikat elektronik?
Saat ini kami sudah mulai secara bertahap dengan melakukan sertifikasi elektronik aset-aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada September nanti (tahun ini) kami akan berikan sertifikat elektronik kepada masyarakat.
Persiapan sudah kami kerjakan secara matang. Di antaranya memperkuat sistem dari server, memperkuat sistem block data (block storage) dan melakukan mirroring. Kami melakukan mitigasi dengan membuat disaster recovery center (DRC) di lain pulau. Sehingga apabila ada persoalan, kami masih memiliki datanya.
Pelaksanaan sertifikat elektronik ini akan kami lakukan kepada pendaftaran yang pertama. Sebab, jika diberikan kepada sertifikat yang sudah terdaftar, memerlukan migrasi data dari bentuk fisik ke data elektronik. Ini memerlukan waktu.
Pemerian sertifikat elektroniknya seperti apa?
Untuk memberikan sertifikat elektronik ini, kami perlu melakukan sosialisasi dan edukasi lagi kepada masyarakat. Jangan khawatir, nantinya masyarakat akan diberikan sertifikat hard copy dan juga tercatat secara elektronik di pusdatin.
Mudah-mudahan nanti ketika pemberian sertifikat elektronik kepada masyarakat yang pertama kali, Presiden Jokowi berkenan memberikan sertifikatnya.
Bagaimana sertifikat elektronik ini dapat memberantas persoalan mafia tanah?
Dengan adanya pencatatan secara elektronik, data akan terekam secara digital, sehingga dapat mempersempit ruang gerak para mafia tanah.
Penggunaan teknologi ini akan memudahkan menggebuk mafia tanah. Salah satunya akan mudah sekali untuk menghindari sertifikat tanah ganda.
Sejauh mana upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sampai saat ini, selain menerbitkan sertifikat elektronik?
Kalau mafia tanah, kami menyebutnya dengan oknum. Ada oknum dari BPN, kepala desa, camat, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), ada pula jaksa dan hakim, polisi.
Ini memang persoalan yang perlu kita tangani bersama. Beberapa tahun lalu kita sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung RI, Kepolisan RI, dan badan peradilan.
Kami membaca modus yang digunakan para mafia ini. Dari kepala desa, misalnya, dia akan membuat kopian girik, mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut tidak bersengketa, mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik.
Dari oknum kepala desa, proses selanjutnya bisa melalui oknum BPN atau PPAT sehingga sertifikat akta tanah dikeluarkan oleh BPN.
Ada modus lainnya?
Ada juga modus menguasai tanah kosong yang dilakukan oknum BPN dengan bandar agar tanah bisa dikuasai dengan cara melakukan gugatan ke peradilan. Namun, pemilik tanah tidak tahu bahwa tanahnya sedang digugat di pengadilan.
Modus berikutnya penguasaan tanah-tanah HGU, baik yang masih aktif, maupun yang sudah habis masa pakainya. Biasanya mereka akan melakukan mobilisasi petani atau masyarakat untuk memakai lahan HGU tersebut.
Ada pula sebidang tanah yang bukan miliknya tapi dikuasai para preman. Ada juga yang melakukan modus dengan menyampaikan kepada BPN minta sertifikat pengganti karena sertifikat lama miliknya hilang.
Yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN?
Apa yang sudah kami lihat di lapangan, kami tindaklanjuti dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dari 2022, kami sudah menyelamatkan kurang lebih 54.600 hektare dari tangan mafia tanah, kurang lebih yang diselamatkan nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.
Tahun 2023 ini kami sudah menyelamatkan 60 ribu hektare dengan target 70 ribu sekian hektare dari mafia tanah, dan memiliki target menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp 13,5 triliun.
Kami juga membuat kota atau kabupaten lengkap. Semangatnya adalah seluruh wilayah dari kota atau kabupaten itu terdaftar. Kami kerja sama dengan pemerintah daerah, balai besar wilayah sungai (BBWS), KKP, KLHK, dan pemilik perkebunan untuk mewujudkan kota/kabupaten lengkap tersebut.
Ini menjadi penting dalam rangka mencegah mafia tanah sambil mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Dalam satu pulau, misalnya, pasti ada sungai, pantai, kawasan hutan. Tetapi apakah BBWS sudah mengukur area sempadan sungainya, apakah KKP sudah mengukur batas sempadan pantai sampau 150 meter, dan apakah KLHK sudah melakukan pemetaan dan menetapkan seluruh kawasan hutannya.
Apakah ini juga berkaitan dengan Indonesia Bebas Tumpang Tindih 2025?
Untuk semangat itu, terus kita lakukan walaupun tidak semuanya selesai. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), misalnya, kami baru menyelesaikan 120 juta bidang dari 125 juta bidang di tahun 2024, enam juta bidang lagi akan selesai pada 2025.
Ini tidak mudah. Saat ini ada 25.843 desa yang berada di dalam kawasan hutan yang kami identifikasi. Mereka meminta agar diterbitkan sertifikat tanahnya, tentu kami tidak bisa.
Belum lagi ada masyarakat seperti di Wanatobi yang hidup di atas air. Mereka juga minta diterbitkan sertifikatnya.
Pekerjaan ini tidak mudah, kami harus koordinasi dengan KLHK dan KKP. Tetapi kami punya semangat kepastian hukum hak atas tanah harus benar-benar diberikan kepada masyarakat untuk melindungi hak masyarakat dan menyejahterakan masyarakat.
Reforma agraria juga memiliki semangat yang sama, pendistribusian tanah yang lebih adil untuk masyarakat. Bagaimana kemajuan agenda reforma agraria saat ini?
Reforma agraria masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Ada 4,5 juta hektare lahan yang diamanahkan untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dari jumlah tersebut, 400 ribu hektare adalah eks HGU dan 4,1 juta hektare adalah pelepasan kawasan hutan. Untuk lahan eks HGU, sudah 1,3 juta yang didistribusikan kepada masyarakat. Artinya yang terealisasi adalah 333%.
Setelah kami mendistribusikan lahan eks HGU itu, kami melakukan pemberdayaan, pelatihan, dan mendekatkan masyarakat dengan akses permodalan seperti perbankan, koperasi. Kami melakukan itu untuk mencegah tanah yang sudah didistribusikan untuk masyarakat, jatuh ke para mafia tanah karena tidak dapat dikelola oleh masyarakat.
Kemudian dari pelepasan kawasan hutan, dari 4,1 juta hektare, baru 1,6 juta hektare yang beralih menjadi kawasan area penggunaan lain (APL-bukan kawasan hutan). Dari 1,6 juta hektare itu baru 8,5% yang selesai didistribusikan ke masyarakat.
Objek lahan antara Bank Tanah dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sama. Bagaimana sinergi kerja antara keduanya?
Bank Tanah saat ini perolehannya dari HGU dan tanah terlantar di luar dari pelepasan kawasan hutan. Fungsi Bank Tanah meliputi merencanakan, mengadakan, mendapatkan, mendistribusikan yang manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Tahun lalu kinerja Bank Tanah melebihi target. Bank Tanah sudah mendapatkan tanah seluas sembilan ribu hektare dan merealisasikan 10 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 30% dapat diredistribusikan untuk kepentingan masyarakat.
Contohnya dalam program pembangunan perkebunan di Poso, Sulawesi Tengah. Masyarakat mendapatkan porsi redistribusi 30% dari situ.
Selain itu, Bank Tanah ini juga bersifat mengutamakan kepentingan masyarakat. Apabila masyarakat di suatu wilayah menginginkan prestasi sepak bolanya meningkat, Bank Tanah dapat menyerahkan tanah untuk dibangun lapangan sepak bola.
Bagaimana koordinasi dengan kementerian terkait yang lain untuk mempercepat realisasi reforma agraria?
Salah satunya nanti melalui Gugus Tugas Reforma Agarari atau GTRA Summit 2023 pada akhir Agustus 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kami berharap para menteri dapat berbicara agar GTRA dapat mencapai tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, pembangunan yang berkelanjutan, menyejahterakan masyarakat.
Dalam GTRA Summit 2023 di Karimun, isu apa saja yang akan dibawa?
Kami akan melanjutkan isu yang sudah dibahas sebelumnya di GTRA Summit 2022 di Wakatobi, mengenai kepastian hukum masyarakat di pesisir. Sembari memperhatikan keseimbangan ekologi.
GTRA di Karimun ini juga akan mengangkat isu-isu krusial yang kami utamakan yaitu memberikan kepastian hak atas tanah untuk masyarakat. Kemudian permasalahan lain di lapangan yang beririsan dengan BUMN, KLHK, misalnya pertambangan vs tanah milik rakyat, ini menjadi persoalan krusial yang harus diselesaikan.
Saya ingin menegaskan GTRA ini bukan hanya tugas ATR/BPN saja. Kementerian lain harus bisa memberikan kontribusi agar bisa memberikan perbaikan di lapangan.
Terkait dengan kepastian untuk investasi, masih banyak investasi di daerah terkendala oleh ketiadaan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Bagaimana ATR/BPN menyelesaikan persoalan ini?
Tidak semua kabupaten atau kota memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pada 2022, baru 168 RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS (online single submission).
Apabila sudah memiliki RDTR, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) mudah keluar. Kami hanya tinggal mengkonfirmasi saja secara terukur dengan OSS.
Jika tidak ada RDTR, tetapi sudah ada rencana tata ruang (RTR), kami bisa mengeluarkan KKPR dengan sejumlah penilaian. Tetapi, jika tidak ada RDTR, tidak ada RTR, namun masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), kami akan memberikan rekomendasi.
Contoh rekomendasi yang kami berikan, apabila objek masuk dalam kawasan hutan, harus dikeluarkan dulu dari kawasan hutan. Dengan ini, kami bisa mengamankan investasi sehingga investor tidak out lagi.