Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013 sampai 2019.
"Saya mendukung penuh pihak Kejaksaan karena kerja sama ini memang sejak awal kita sudah sepakati," kata Erick di sela-sela KTT ASEAN yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/5).
Dia mengatakan, tidak hanya concern pada kasus korupsi yang terjadi saat ini saja tetapi akan memperbaiki sistem dana pensiun di manajemen secara menyeluruh.
"Ini bukan artinya sekadar kasus korupsi tapi perbaikan sistem yang ada di manajemen secara menyeluruh," ungkapnya.
Di sisi lain, Erick juga mengatakan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan. Ia pun tak menutup diri apabila ada dugaan korupsi yang diusut di era jabatannya.
"Saya rasa kita sudah sangat terbuka tapi kembali kalau saya baca kasus-kasus ini kasus lama. Tetapi tentu bukan kita menutup diri untuk kasus-kasus di jaman saya, kita selalu bersihkan itu," ungkap dia.
Adapun, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013 sampai 2019. Keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 29 Mei.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Rabu (10/5).
Ketut mengatakan tersangka pertama adalah Edi Winoto (EWI) yang merupakan Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016. Selanjutnya Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji (US) yang merupakan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) yang merupakan Staf Investasi Sektor Ril di DP4 periode 2012-2017.
Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah hiefy Adi Kusmargono (CAK) yang merupakan Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Selain lima tersangka dari pihak internal DP4, Kejaksaan juga menetapkan tersangka dari eksternal yaitu Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.
Ketut menjelaskan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Kejaksaan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar.
Menurut Ketut dalam pelaksanaan program ditemukan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up. Perbuatan ini menyebabkan kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.