Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Pindah KPR

Ideal
Penulis: Luky Maulana
21/3/2024, 15.59 WIB

Kebutuhan untuk memiliki rumah tak jarang mendorong orang untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Tenor kredit yang panjang bisa membuat KPR yang diambil justru memberatkan finansial pada masa depan. 

Namun, sebagaimana pepatah bahwa ada jalan pada setiap kesulitan maka skema KPR bisa disesuaikan untuk mengoptimalkan keuangan. Terdapat opsi pindah atau take-over KPR yang bisa menjadi langkah penting bagi pemilik rumah.

Tak banyak nasabah yang menyadari bahwa pindah KPR dapat dilakukan, baik pada jenis KPR yang sama ataupun berbeda, seperti dari KPR konvensional ke KPR Syariah atau sebaliknya.

Sebelum mempertimbangkan pindah KPR, sebaiknya ketahui terlebih dulu perbedaan KPR konvensional dan KPR syariah. Misalnya, secara akad maka KPR konvensional menggunakan akad pinjaman dengan pembayaran bunga. Tapi KPR syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau jual beli dengan markup (murabahah).

Pada aspek bunga, KPR konvensional menetapkan sistem suku bunga fixed dan floating. Adapun KPR syariah memberlakukan sistem margin atau imbalan.

Manfaat Pindah KPR

Pindah KPR bisa menjadi solusi keuangan seseorang yang terbebani dengan besaran angsuran. Beberapa manfaat bagi seseorang yang melakukan take-over KPR, misalnya jadi bisa menghemat pinjaman dengan cara memilih produk KPR dengan suku bunga rendah, atau akad yang lebih menguntungkan.

Nasabah pun dapat memperoleh pengurangan total pembayaran selama masa pinjaman. Tak jarang penghematan tersebut bisa menembus angka ratusan juta rupiah.

Halaman: