Kebutuhan untuk memiliki rumah tak jarang mendorong orang untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Tenor kredit yang panjang bisa membuat KPR yang diambil justru memberatkan finansial pada masa depan.
Namun, sebagaimana pepatah bahwa ada jalan pada setiap kesulitan maka skema KPR bisa disesuaikan untuk mengoptimalkan keuangan. Terdapat opsi pindah atau take-over KPR yang bisa menjadi langkah penting bagi pemilik rumah.
Tak banyak nasabah yang menyadari bahwa pindah KPR dapat dilakukan, baik pada jenis KPR yang sama ataupun berbeda, seperti dari KPR konvensional ke KPR Syariah atau sebaliknya.
Sebelum mempertimbangkan pindah KPR, sebaiknya ketahui terlebih dulu perbedaan KPR konvensional dan KPR syariah. Misalnya, secara akad maka KPR konvensional menggunakan akad pinjaman dengan pembayaran bunga. Tapi KPR syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau jual beli dengan markup (murabahah).
Pada aspek bunga, KPR konvensional menetapkan sistem suku bunga fixed dan floating. Adapun KPR syariah memberlakukan sistem margin atau imbalan.
Manfaat Pindah KPR
Pindah KPR bisa menjadi solusi keuangan seseorang yang terbebani dengan besaran angsuran. Beberapa manfaat bagi seseorang yang melakukan take-over KPR, misalnya jadi bisa menghemat pinjaman dengan cara memilih produk KPR dengan suku bunga rendah, atau akad yang lebih menguntungkan.
Nasabah pun dapat memperoleh pengurangan total pembayaran selama masa pinjaman. Tak jarang penghematan tersebut bisa menembus angka ratusan juta rupiah.
Selain itu, take-over KPR memungkinkan pula nasabah terhindar dari suku bunga mengambang (floating), serta mendapatkan suku bunga tetap (fixed rate) kembali. Pasalnya, suku bunga floating kerap menghadirkan masalah bagi nasabah karena nominal cicilan yang membengkak dan tidak menentu.
Manfaat lain dari pindah KPR adalah nasabah berkesempatan mengubah detail pinjaman, mencakup perubahan jangka waktu pinjaman, jumlah pinjaman, sampai jenis akad. Detail tersebut nantinya bisa disesuaikan kembali dengan situasi keuangan nasabah.
Solusi Platform IDEAL
IDEAL Indonesia setuju bahwa skema pindah KPR akan menguntungkan nasabah. Di antara manfaatnya adalah mendapatkan suku bunga tetap kembali, cicilan bulanan lebih ringan, mempersingkat atau memperpanjang tenor, dan mengubah jenis KPR.
IDEAL, perusahaan teknologi finansial di bidang pemilikan rumah dan pinjaman bank, menyebutkan keuntungan lain seperti jika tersedia promo khusus dari bank, baik cashback maupun gratis biaya appraisal ulang.
Platform IDEAL menyatakan diri sebagai aplikasi yang dapat memudahkan berbagai kebutuhan KPR, termasuk take over atau pindah KPR. Perusahaan itu menyebut telah bekerja sama dengan 15 bank ternama.
Dengan mengajukan pindah KPR melalui aplikasi IDEAL, nasabah dapat menikmati berbagai keuntungan. Beberapa di antaranya, yaitu pengajuan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit lebih cepat, serta menghitung estimasi biaya yang diperlukan dan potensi penghematan secara rinci.
Selain itu, nasabah juga dapat melakukan konsultasi gratis selama proses hingga akad kredit. Semua proses ini dilakukan secara daring sehingga menghemat waktu, tenaga, dan biaya.