Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganugerahkan penghargaan kepada PT Adaro Indonesia Tbk sebagai wajib pajak yang tertib, transparan, dan berkontribusi besar untuk Tahun Pajak 2023.
Perusahan batu bara itu dianggap telah melaksanakan ketaatan dan kepatuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan berlaku, serta memberikan laporan pajak secara tepat waktu.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Yunirwansyah kepada Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir, atau yang akrab disapa Boy Thohir, Rabu (26/6).
Menurut Boy, Adara berkomitmen mematuhi ketentuan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Dia menyatakan pula perusahaan turut berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi melalui pajak dan royalty.
“Pada tahun 2023, Adaro Group membayarkan sekitar total US$3 miliar untuk royalti dan pajak termasuk sebagian dari royalti dan pajak dari tahun sebelumnya,” kata Boy Thohir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurutnya, melalui kerja sama dengan pemerintah serta berbagai pihak, perusahaan berkomitmen untuk membangun Indonesia. Itu termasuk perusahaan melaksanakan program sosial yang sejalan dengan tujuan strategis pemerintah maupun di tingkat global.
Adapun, melalui pilar bisnis Adaro Minerals dan Adaro Green, perusahaan berperan mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan mengambil peluang ekonomi hijau.