'Saya Merasa Paling Bodoh', Kala Pejabat Siber Jadi Korban Penipuan Online

Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah menyampaikan paparan pada FGD Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Penipuan Online di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Penulis: Arif Hulwan
29/9/2026, 21.00 WIB

Jakarta — Saat dua dari tiga masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang melek digital, pernah mengalami percobaan penipuan daring atau online scam, pengembalian kerugian masih jadi masalah pelik akibat birokrasi panjang. Sementara, penipu begitu 'sat-set' memindahkan dana.

Berdasarkan laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025, 66% orang dewasa di Indonesia mengaku pernah mengalami percobaan penipuan online. Rata-rata, setiap orang mengalami 55 kali percobaan penipuan per tahun.

"Artinya dua dari tiga kita yang hadir ini pasti pernah [tertipu] ya, termasuk saya sendiri," aku Safriansyah, Direktur Pengendali Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saat berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk 'Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online', di Jakarta, Senin (28/9/2026).

"Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan, Pak. Waktu itu baru sadar dan merasa orang yang paling bodoh, Pak. Waktu itu, karena 'kok ya bisa nipu gitu ya dan saya kena gitu ya'," tuturnya.

Chief Content Officer Katadata Heri Susanto, yang menjadi moderator dalam acara tersebut, pun berseloroh, "Beliau yang punya kewenangan menangani soal penipuan, beliau juga sama seperti kita ya sampai tertipu juga. Jadi, kalau beliau aja tertipu gimana kita ya?"

Hal ini sejalan dengan data GASA. Mereka yang merasa ‘selalu bisa sadar penipuan’ di Indonesia bahkan tercatat mengalami kerugian akibat scam rata-rata Rp576.279 dalam setahun terakhir.

Di pihak lain, warga yang lebih awam dengan penipuan menderita kerugian materi lebih tinggi. Data yang sama menunjukkan 14% orang dewasa di Indonesia mengaku rata-rata rugi Rp1.723.310 per orang akibat penipuan dalam 12 bulan terakhir.

Berdasarkan generasi, milenial menjadi kelompok yang paling besar mengalami kerugian (rata-rata Rp1.954.095). Kaum orang tua yang banyak dianggap kurang literasi digital, yakni generasi baby boomers, malah berada di peringkat berikutnya dengan kerugian rata-rata Rp1.007.821.

Ragam pengalaman dan modus

Muh. Nur (60) mengingat momen saat awal 2026. Ketika itu, matanya tertancap pada sebuah unggahan saat menggulir aplikasi TikTok. Isinya, program tebus murah sepeda motor yang diklaim berasal dari Raffi Ahmad, influencer sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Nur mengklik tautan yang tersedia hingga terhubung ke platform WhatsApp (WA). Komunikasi lanjutan dilakukan, termasuk soal persyaratan dana tebusan. Telanjur terbuai janji-janji, Nur tak segan menyetor uang sekitar Rp700 ribuan kepada pelaku beserta data pribadi lainnya.

Sehari, dua hari, hadiah yang dijanjikan tak kunjung hadir. Jalur komunikasi tak lagi tersedia. Uang sudah melayang. Butuh lama agar ia menerima kekhilafan dirinya yang sudah terkecoh oleh komplotan scam dan bercerita kepada keluarga.

Situs turnbackhoax.id pada 2024 pernah melabeli unggahan bagi-bagi motor dari Raffi ini sebagai hoaks. Artis terkait pun sudah membantahnya. Unggahan jenis ini bisa ditemui lintas platform dengan kemasan dan narasi agak berbeda.

Beda lagi dengan Vanni (30). Pebisnis kuliner rumahan ini mengaku mengalami penipuan jual beli online dengan kerugian ratusan ribu Rupiah via Instagram. Mulanya, ia mendapatkan akun penjual baju daster hasil pencarian di media sosial. Daftar unggahan foto produknya tampak meyakinkan; rapih dan cantik. Hanya saja, kolom komentarnya dimatikan.

Komunikasi dilakukan lewat nomor WhatsApp di bio akun. Lantaran percakapan dengan penjual tampak resmi dan meyakinkan, disertai tahapan pembayaran yang tertata, Vanni memproses pembelian produk. Uang pun ditransfer.

Namun, baju yang dinanti tak kunjung datang hingga sepekan. Coba bertanya ulang, nomor WA itu sudah tidak aktif. Setelah mengecek riwayat akunnya, tampak enam kali perubahan nama akun dalam dua tahun terakhir.

"Mestinya aku curiga dulu ya, apalagi ditutup kolom komentarnya. Kayaknya biar yang lain pada enggak tahu sudah banyak korban mereka. Untungnya sih enggak banyak belinya karena masih mau ngetes produk," aku dia, belum lama ini.

GASA menyebut pengalaman tertipu itu membuat 63% korban lebih waspada terhadap penipuan, 25% makin tidak percaya pada perangkat dan platform digital, dan 16% mengalami penurunan rasa percaya diri.

Safriansyah menunjukkan kasus-kasus 'kelalaian' di atas masih dipicu oleh modus yang umum dilakukan penipu daring. Rinciannya, modus penipuan jual beli online, investasi online fiktif, judi online, pinjaman online ilegal, pencucian uang dan korupsi, web phishing, social engeneering, pemerasan, scamming, hingga penipuan berkedok file APK (malware).

"Masyarakat perlu memiliki pengetahuan dan kesadaran yang memadai untuk mengenali berbagai modus penipuan serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan atau mengalami penipuan," timpal Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, dalam acara yang sama.

Namun, katanya, Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri tetap memiliki tanggung jawab perlindungan dari online scam. Masing-masing pihak harus berkoordinasi dan memastikan adanya mekanisme, "yang mampu mencegah dan merespons berbagai bentuk penipuan secara cepat dan efektif."

Pengembalian kerugian dan kepercayaan

United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) mengungkap kerugian yang dialami Indonesia akibat penipuan online pada periode 2024-2025 mencapai US$496 juta (Rp8,88 T dengan kurs Rp17.900 per US$).

Sementara, tingkat pengembalian kerugian masih timpang. Menurut Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK untuk periode 22 November 2024 - 31 Juli 2026, angka pemblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan mencapai Rp724,1 miliar, dan jumlah dana yang sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp204,3 miliar.

Padahal, mayoritas orang dewasa di Indonesia (35%) menilai korban harus mendapatkan pengembalian dana sepenuhnya, hanya 16% responden yang mendukung penerapan hukuman berat, seperti penjara 6 hingga 10 tahun atau lebih.

"Yang menjadi masalah adalah terjadi gap antara jumlah kerugian yang dilaporkan oleh korban dengan jumlah asset recovery yang berhasil diselamatkan," kata Kombes Pol. Ferdy Irawan, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Banyak para korban itu yang tidak terlalu peduli apakah kasus itu bisa diungkap atau tidak ketika dia melapor."

"Yang menjadi atensi daripada para pelapor ini adalah bagaimana caranya terhadap nilai kerugian yang telah mereka laporkan itu bisa kembali kepada mereka. Dan ini yang belum bisa kita jawab atau kita buktikan kepada masyarakat," urai Ferdy.

Pemerintah memiliki setidaknya tiga cara utama dalam melaporkan kasus penipuan online. Yakni, via pelaporan rekening ke Cek Rekening Komdigi, pengaduan nomor ponsel di Aduan Nomor Kominfo, hingga laporan ke polisi.

Namun, survei GASA menunjukkan warga lebih memilih untuk melapor ke platform atau koneksi sosial (53%), terutama ke keluarga dan teman, ketimbang institusi komersial (37%) dan bahkan pihak otoritas atau pemerintah (34%).

Alasan tidak melapor tertinggi ialah karena menganggap terlalu rumit (33%), tak terlalu penting (23%), dan tak yakin kepada siapa melapor (22%).

Masalah koordinasi

Sally Marintan Hutapea, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, menerangkan sulitnya pengembalian kerugian itu akibat cepatnya komplotan pelaku penipuan dalam memindahkan dana lintas rekening dan platform pembayaran. Ujungnya, ke luar negeri atau beralih ke mata uang kripto.

"Dan itu hitungannya enggak hari gitu, hitungannya adalah menit. Bahkan enggak sampai 1 jam sudah susah untuk ditelusuri kembali uangnya ada ke mana gitu ya, sehingga kadang-kadang lintas batas," lanjut Sally.

Para pelaku mayoritas menggunakan transfer bank (65%) dan dompet digital (43%) untuk memfasilitasi aksi mereka.

Di saat yang sama, ada kelemahan dalam kecepatan merespons laporan kasus penipuan, melacak, hingga mengejar aliran dana hasil penipuan itu, baik pada sistem di industri maupun di kementerian/lembaga. Memang, saat ini sudah ada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

"Dalam praktiknya memang kadang-kadang kita masih suka bingung," aku Sally.

"Walaupun kita sudah punya Satgas, mungkin kita sudah punya channel untuk koordinasi, tapi dalam kondisi yang tiba-tiba ada [kasus yang] dilaporkan, 'wah, ada insiden atau ada penipuan', gimana cara kita berkoordinasi yang efektif ya?" lanjutnya.

Efeknya, asset recovery di kasus penipuan online masih kecil. "Semakin lama jeda antara fraud atau scam itu terdeteksi, dilaporkan dan ditindaklanjuti semakin kecil peluang dana dapat diamankan," ujar Sally.

Ferdy mengakui koordinasi penanganan penipuan online dalam wadah seperti IASC saat ini masih "terjadi kekakuan yang bersifat birokrasi dan masih terdapat ego sektoral."

"Ketika kita mengikuti birokrasi yang ada, ini kita akan selalu ketinggalan," ungkapnya.

Ferdy mencontohkan dengan momen ketika kepolisian membutuhkan data perbankan. Sementara, perundangan saat ini baru memungkinkan pemrosesan data perbankan pada tahap penyidikan. Aliran dana pun keburu tak terlacak.

"Sementara, proses penyelidikan menuju proses penyidikan ini memakan waktu. Dan ketika sudah proses penyelidikan maka hasil kejahatan tersebut sudah sudah sulit untuk dideteksi."

Halaman:
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.