Polusi udara masih menjadi masalah di Indonesia, terutama di wilayah perkotaan seperti di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain merugikan kesehatan, ia juga merugikan perekonomian nasional.
Kajian Greenpeace Asia Tenggara dan Pusat Penelitian Energi dan Udara Bersih (CREA) memperkirakan adanya kerugian ekonomi dan produktivitas akibat polusi udara di tingkat global.
Setiap tahunnya, terdapat kerugian ekonomi hingga US$ 101 miliar. Salah satu penyebabnya, pekerja yang sakit karena polusi udara harus absen dari tempat kerja sebanyak 1,8 miliar per tahun.
Di Jakarta, dampak kesehatan dan ekonomi polusi udara juga terlihat. Data tahun 2019 mencatat ada 7.000 kasus kesehatan yang dapat merugikan anak-anak, serta 5.000 kasus rawat inap dan 10.000 kematian karena polusi udara.
Ekonomi daerah juga merugi sebesar US$ 2,94 miliar. Secara teknis, kerugian yang disebabkan pencemara particulate matter (PM)2,5 dan ozon (O3) mencapai 2 persen dari PDB Jakarta.
Guna menanggulangi polusi udara, beberapa langkah bisa ditempuh. Pertama, meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara.
Kedua, harus ada pengurangan emisi pencemar udara, baik dari sumber bergerak seperti transportasi dan sumber tidak bergerak seperti dari industri.