Berbagai pihak berupaya mengatasi isu persampahan yang mencemari lingkungan. Salah satunya adalah Pemerintah Indonesia yang mengusulkan penerapan cukai terhadap kantong plastik sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Langkah itu berlandaskan UU 39/2007 Pasal 2 tentang Cukai. Rencananya, Kementerian Keuangan akan menerapkan bea cukai sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kg. Nilai cukai tersebut lebih tinggi daripada harga jual produk tersebut yang hanya Rp 15.000 per kg. Hal itu bisa berdampak pada keberlangsungan industri karena dikhawatirkan mematikan para produsen kantong plastik.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Justin Wiganda, ada berbagai pertimbangan yang perlu ditelaah. Di antaranya, parameter yang digunakan dalam menentukan nilai cukai dan pemanfaatan cukai tersebut. Usulan tersebut dinilai belum tentu efektif untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh karena produk kantong plastik hanya 6% dari keseluruhan total produksi, jauh lebih kecil dibandingkan dengan kemasan dan produk lainnya. Sebaliknya, dengan pilihan metode daur ulang (recycle), sampah plastik dapat dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi.