Aturan Ketat Pekerja Asing

Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
5/4/2019, 19.55 WIB

Pemerintah berupaya memberikan batasan yang ketat terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

 

Pertama, memiliki Surat Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (SK RPTKA). SK ini merupakan prasyarat utama dalam penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berisi informasi perusahaan dan detail pekerjaan yang akan dilakukan oleh TKA. Kedua, terkait pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang wajib dibayarkan perusahaan pengguna TKA senilai US$ 100 setiap bulan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan pemberi kerja disiplin dalam melengkapi dokumen perizinan bagi TKA yang dipekerjakan.

 

Kelalaian dalam mengikuti prosedur administratif bisa berakibat pencabutan IMTA yang telah diterbitkan. Selain itu, ancama satu hingga lima tahun penjara serta denda mencapai Rp 400 juta juga berlaku bagi TKA yang bersangkutan.

 

Pemerintah juga terus mematau keberadaan TKA selama di Tanah Air. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, selama 2018 sebanyak 1.521 orang TKA nakal berhasil diamankan. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 390 orang. Adapun jenis pelanggaran yang kerap dilakukan di antaranya tidak memiliki IMTA, jabatan tidak sesuai IMTA, TKA menduduki jabatan yang mengurusi kepersonaliaan, dan TKA tidak dilengkapi laporan keberadaan.