Jelang debat Pemilihan Presiden (Plipres) putaran pertama, masing-masing kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melontarkan gagasan terkait bidang hukum.
(Baca : Efektif Gaet Swing Voters, Debat Miliki Efek Dongkrak Elektabilitas)
Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Ade Irvan Pulungan menyatakan, tidak akan melakukan intervensi hukum dan fokus dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Selain itu, pihak Jokowi-Ma’ruf juga menjamin bahwa tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Sedangkan kubu Prabowo-Sandi lebih menekankan pada supremasi hukum. Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman menyatakan, pasangan calon nomor dua ini akan menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan mengusung transparansi penegakkan hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa debat Pilpres tahun ini akan lebih terasa dibandingkan dengan debat-debat Pilpres sebelumnya. Lantaran, mekanisme debat antar kandidat akan dimulai dari segmen kedua hingga kelima.
(Baca : KPU Pastikan Nuansa Debat Pilpres 2019 Lebih Terasa)
Perhelatan debat Pilpres 2019 diperkirakan memiliki efek pendongkrak elektabilitas untuk menggaet masyarakat yang belum menentukan atau masih dapat berubah pilihannya. Menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, jumlah masyarakat yang belum menentukan pilihannya sebesar 9,2 persen. Jumlah bisa mencapai 25 persen ketika ditambah dengan kelompok yang masih bisa berubah pilihannya.