Batas akhir pelaporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditutup. Berdasarkan perhitungan dana awal dan dana sumbangan kampanye, dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sedikit melampaui kubu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Secara keseluruhan, dana kampanye kubu Prabowo-Sandi sebesar Rp 56,1 miliar. Sedangkan lawannya, Jokowi-Ma’ruf mengumpulkan sekitar Rp 56 miliar. Adapun sumbangan dana kampanye milik atas nama pasangan calon Jokowi-Ma'ruf tercatat sebesar Rp 32 juta. Sedangkan atas nama pasangan calon Prabowo-Sandiaga mencapai Rp 52,6 miliar.
(Baca : Dana Kampanye Rp 55,98 Miliar, Jokowi-Ma'ruf Baru 'Setor' Rp 32 Juta)
Disisi lain, seluruh partai politik juga telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU. Apabila digabung dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Partai Gerindra tercatat paling banyak mengumpulkan dana kampanye dibandingkan 14 partai lainnya. Partai berlambang kepala Garuda ini telah mengumpulkan dana mencapai Rp 122,8 miliar. Dengan rincian dana awal sebesar Rp 71,7 miliar dan dana sumbangan sebesar Rp 51,04 miliar.
Di posisi kedua disusul oleh PDIP dengan total dana kampanye Rp 113,3 miliar yang terpaut selisih sebesar Rp 9,5 miliar dengan Gerindra. Kemudian diikuti oleh Partai Perindo yang hanya memiliki awal dana kampanye sebesar Rp 1 juta rupiah namun ditutup dengan total pengumpulan dana sebesar Rp 82,6 miliar.
Adapun dana kampanye terkecil dimiliki Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PKPI telah mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp 1,24 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari dana awal kampanye sebesar Rp 37,28 juta yang ditambah sumbangan dana sebesar Rp 1,2 miliar.
(Baca : Laporan ke KPU, Gerindra Miliki Dana Kampanye Terbesar)