Pengemudi taksi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Permenhub yang berlaku mulai 1 Februari 2018 ini dinilai membatasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi.
Poin peraturan yang menjadi perhatian para pengemudi di antaranya kewajiban pembuatan SIM A Umum, uji kendaraan bermotor (kir), pemberlakuan STNK atas nama Badan Hukum/koperasi, serta pemberlakuan kuota armada. Meski secara resmi telah berlaku, Kemenhub akan mencari jalan tengah untuk menjawab tuntutan pengemudi dan memperpanjang Operasi Simpatik sehingga belum ada sanksi tilang.
Di negara lain, pengaturan terkait kendaraan berbasis aplikasi telah lebih dulu diberlakukan. Di Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris setiap pengemudi taksi berbasis aplikasi wajib memiliki lisensi. Lisensi ini didapatkan melalui serangkaian prosedur yang disusun pihak otoritas bahkan melalui tahap seleksi latar belakang. Di Inggris, pengemudi harus memiliki sertifikasi bahasa inggris dan melaporkan rutin aktivitas bisnisnya kepada pihak otoritas.
Begitu juga peraturan terkait kendaraan, di keempat negara tersebut kendaraan yang dipakai untuk taksi berbasis aplikasi wajib dilisensi dan ditandai dengan stiker khusus. Bahkan, di negara bagian New York, Amerika Serikat, sistem registrasi dan lisensi kendaraan taksi berbasis aplikasi disamakan dengan taksi konvensional.