Perizinan masih menjadi catatan merah dalam industri pertambangan mineral di Indonesia. Kondisi tersebut tercermin dari laporan Indeks Tata Kelola Sumber Daya tahun 2017 yang dirilis oleh Natural Resource Governance Institute (NRGI). Rapor perizinan industri tembaga yang dijadikan sebagai basis penilaian oleh NRGI di sektor tambang, menunjukkan nilai 37 dari 100 poin.
(Infografik: Tata Kelola Sumber Daya Indonesia Memuaskan, Tapi Perlu Perbaikan)
Salah satu penyebab rendahnya nilai tersebut adalah belum terbukanya pemerintah ihwal peta kadaster atau peta teknik yang menunjukkan detail-detail yang diperlukan untuk menjalankan tambang. Selain itu, aturan dan praktik di lapangan juga belum sinkron. Padahal, peraturan yang diterbitkan pemerintah di sektor mineral masuk dalam kategori penilaian tertinggi (baik).
Hal yang juga perlu dibenahi adalah praktik pada tahap pra-perizinan, serta informasi kepentingan finansial yang saat ini belum transparan. Transparansi kepentingan finansial dan kontrak diperlukan agar manfaat dari sumber daya mineral yang dikeruk dapat dirasakan masyarakat. Pemerintah juga tidak dirugikan karena dapat mendapat manfaat dari kontrak untuk pendapatan negara.