Untuk mewujudkan transparansi industri tambang, Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) melakukan rekonsiliasi atau membandingkan pembayaran perusahaan dengan laporan penerimaan pemerintah. Laporan EITI 2014 mencatat selisih sekitar 5 persen di sektor migas dan 11 persen di minerba. Munculnya selisih disebabkan sejumlah hal teknis mulai dari kesalahan data hingga perbedaan metode penghitungan.
Di industri migas, penerimaan yang diperoleh pemerintah terdiri atas pajak penghasilan badan dan dividen, produksi siap jual (lifting) migas bagian pemerintah, bonus tanda tangan (signature bonus) dan bonus produksi. Sedangkan penerimaan di sektor mineral dan batu bara berupa royalti, pajak penghasilan badan dan dividen, dan jasa transportasi BUMN yang diterima oleh BUMN.
Data rekonsiliasi berasal dari 167 perusahaan migas dan 75 perusahaan minerba yang melapor ke EITI. Berdasarkan laporan EITI 2014, seluruh perusahaan migas di Indonesia berpartisipasi dalam inisiatif transparansi yang dijalankan sejak 2010 ini. Adapun keikutsertaan perusahaan minerba hanya sebesar 1 persen atau 120 dari total 10.922 perusahaan pemegang izin usaha penambangan (IUP).