Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat mayoritas penyelenggara negara belum menyampaikan dan memperbaharui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pada 2016, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan seluruh penyelenggara negara hanya 45,31 persen. Ketaatan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 70,5 persen.
(Baca: KPK: Separuh Lebih Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan)
Lembaga legislatif menjadi institusi yang paling tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan bahwa tingkat ketaatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling rendah. Menurutnya hanya sepertiga anggota dewan tingkat daerah yang telah menyampaikan laporan kekayaan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar bahkan belum memperbaharui laporannya.
(Baca: KPK-Kemenkeu Kaji Gabungan Laporan Harta Pejabat dengan SPT Pajak)
Adapun Kementerian Keuangan disebut sebagai institusi paling taat dengan tingkat kepatuhan mencapai 99,43 persen. Tersisa 163 pejabat Kemenkeu yang belum menyampaikan LHKPN. Namun, tercatat sekitar 4.000 pejabat di Kemenkeu belum memperbaharui laporan yang diserahkan tersebut.
(Baca: Kredibilitasnya Jatuh, Sri Mulyani Ancam 163 Pejabat Belum Lapor Harta)