Setelah 13 tahun buron, Samadikun Hartono ditangkap dan dipulangkan oleh Badan Intelijen Negara. Samadikun merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang diterima Bank Modern, yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Terpidana kabur dan menjadi buron setelah Kejaksaan Agung memberikan izin pengobatan ke Jepang pada 2003 lalu.