KATADATA - Persoalan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ibarat bumerang bagi PDI Perjuangan. Keputusan menolak kenaikan harga BBM pada masa pemerintahan Yudhoyono justru menjadi bumerang bagi PDIP yang akan memegang kendali tampuk pemerintahan periode 2014 - 2019.
Sejatinya, saat Megawati, Ketua Umum PDIP berkuasa, pemerintah menaikkan harga BBM. Kenaikan harga tersebut dilakukan dua kali pada Maret 2002 sebesar 7 persen dan Januari 2003 sebesar 60 persen. Ketika itu, penolakan datang dari partai oposisi pemerintah, yakni Golkar, PAN dan PKS.
Sikap PDIP berubah ketika tampuk pemerintahan beralih ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selama dua periode pemerintahan SBY, PDIP selalu menolak keputusan pemerintah menaikkan harga BBM. Sepanjang 10 tahun tersebut, SBY empat kali menaikkan harga BBM dan sebanyak empat kali pula PDIP menentangnya.
Bahkan, pada 22 Juni 2013 lalu, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah yang memuat 7 poin penolakan terhadap kenaikan harga BBM oleh pemerintah SBY.
Kali ini, menjelang pergantian pemerintahan, peristiwa kelangkaan BBM mencuat. Pasangan Presiden - Wakil Presiden, Jokowi - Jusuf Kalla yang diusung oleh PDIP akan menanggung warisan beban subsidi BBM yang kian membesar seiring dengan kenaikan konsumsi BBM.
Tak bisa dipungkiri, persoalan beban subsidi BBM selalu memicu keributan bagi siapapun yang memegang kekuasaan. Kebijakan harga BBM juga kerap menjadi komoditas politik bagi partai untuk mengambil simpati masyarakat. Partai pendukung pemerintah cenderung menyokong kenaikkan BBM. Sebaliknya, partai oposisi cenderung memilih sikap berlawanan dengan kebijakan pemerintah.
Kenaikan harga BBM tinggal menunggu waktu. Badan Kebijakan Fiskal sudah berhitung bahwa harga minyak perlu naik Rp 3.500 untuk menyelamatkan APBN sebesar Rp 140 triliun. Tanpa pengurangan subsidi, beban anggaran makin berat dan ruang fiskal bagi pemerintah baru akan semakin sempit. Apalagi sudah ada prediksi, Indonesia akan menjadi negara importir minyak terbesar di dunia pada 2018.